kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Ekonomi


Ngurah Rai Jadi Pintu Impor Hortikultura

Tidak semua pelabuhan udara di Indonesia diizinkan sebagai pintu masuk impor produk hortikultura. Ini sangat berbeda dengan sebelumnya di mana impor sayur-sayuran dan buah segar yang masuk ke Indonesia bisa melewati pelabuhan mana pun tanpa ada kontrol yang bagus. Pembatasan ini untuk membendung masuknya produk hortikultura yang diduga mengandung organisme pengganggu tumbuhan (OPT) ke wilayah Indonesia. Efektifkah itu?

--------------------------------------------------------------------- 

DEPTAN (Departemen Pertanian) menetapkan tujuh pelabuhan sebagai pintu masuk impor produk hortikultura sayur-sayuran dan buah-buahan segar ke wilayah Indonesia, di antaranya Bandara Ngurah Rai, Bali. Kepala Badan Karantina Deptan Syukur Iwantoro di Jakarta menyatakan, selain di Bali,  keenam pelabuhan itu, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Batu Ampar Batam, Belawan Medan, dan Makassar Sulawesi, serta dua bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Penetapan tujuh pelabuhan tersebut untuk lebih memudahkan mengontrol masuknya produk hortikultura yang diduga mengandung OPT ke wilayah Indonesia," ujar Syukur kepada pers di Jakarta, baru-baru ini.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 37 tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan Atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Sebenarnya keputusan ini telah dikeluarkan sejak 23 Maret lalu.

Syukur menyatakan, selama ini impor buah-buahan segar dan sayuran yang masuk ke Indonesia bisa melewati pelabuhan mana pun tanpa ada kontrol yang bagus akibatnya banyak produk yang mengandung OPT terbawa pula. "Jika kondisi tersebut dibiarkan, bisa jadi produk hortikultura asli Indonesia akan tertular OPT yang terbawa dan dampaknya kita akan kesulitan mengekspor," katanya.

Dia mencontohkan, saat ini terdapat 31 jenis lalat buah yang terdapat di dunia, namun tidak ada di Indonesia sehingga jangan sampai OPT tersebut terbawa masuk ke tanah air lewat produk hortikultura yang diimpor. Menyinggung dipilihnya tujuh pelabuhan tersebut, Syukur mengatakan hal itu didasarkan tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mandiri serta kesiapan infrastruktur pemeriksaan, seperti laboratorium pengujian.

 

Perlakukan Khusus

Meskipun demikian, untuk kawasan tertentu bisa dibuka pelabuhan khusus sebagai pintu masuk impor produk hortikultura tersebut misalnya bagi daerah yang memiliki industri besar seperti Timika Papua atau Sumbawa. "Namun pendiriannya harus dengan rekomendasi gubernur yang sebelumnya telah diajukan ke Menteri Pertanian," katanya.

Menanggapi keluhan negara produsen sayur dan buah segar bahwa kebijakan tujuh pelabuhan pintu masuk komoditi itu akan membatasi ekspor mereka dan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas, dia menjelaskan, peraturan tersebut bukan untuk mengurangi kuota impor, tetapi untuk memudahkan kontrol masuknya OPT lewat produk pertanian.

Bahkan, katanya, kebijakan sejenis juga diterapkan oleh negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Thailand yang juga merupakan produsen produk sayuran dan buah segar, bahkan di Prancis hanya satu pelabuhan yang digunakan untuk itu. Syukur menyatakan akibat tidak terkontrolnya buah-buahan dan sayuran impor yang masuk ke wilayah Indonesia maka dalam 10 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah jenis lalat buah dengan pesat. (ahm)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)