Ngurah Rai Jadi Pintu Impor Hortikultura
Tidak semua pelabuhan udara di Indonesia diizinkan
sebagai pintu masuk impor produk hortikultura. Ini
sangat berbeda dengan sebelumnya di mana impor
sayur-sayuran dan buah segar yang masuk ke Indonesia
bisa melewati pelabuhan mana pun tanpa ada kontrol yang
bagus. Pembatasan ini untuk membendung masuknya produk
hortikultura yang diduga mengandung organisme pengganggu
tumbuhan (OPT) ke wilayah Indonesia. Efektifkah itu?
---------------------------------------------------------------------
DEPTAN
(Departemen Pertanian) menetapkan tujuh pelabuhan
sebagai pintu masuk impor produk hortikultura
sayur-sayuran dan buah-buahan segar ke wilayah
Indonesia, di antaranya Bandara Ngurah Rai, Bali. Kepala
Badan Karantina Deptan Syukur Iwantoro di Jakarta
menyatakan, selain di Bali, keenam pelabuhan itu,
Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Batu
Ampar Batam, Belawan Medan, dan Makassar Sulawesi, serta
dua bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
"Penetapan
tujuh pelabuhan tersebut untuk lebih memudahkan
mengontrol masuknya produk hortikultura yang diduga
mengandung OPT ke wilayah Indonesia," ujar Syukur kepada
pers di Jakarta, baru-baru ini.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri
Pertanian No. 37 tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis
dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan
Buah-buahan dan Atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia. Sebenarnya keputusan ini
telah dikeluarkan sejak 23 Maret lalu.
Syukur menyatakan, selama ini impor buah-buahan segar
dan sayuran yang masuk ke Indonesia bisa melewati
pelabuhan mana pun tanpa ada kontrol yang bagus
akibatnya banyak produk yang mengandung OPT terbawa
pula. "Jika kondisi tersebut dibiarkan, bisa jadi produk
hortikultura asli Indonesia akan tertular OPT yang
terbawa dan dampaknya kita akan kesulitan mengekspor,"
katanya.
Dia mencontohkan, saat ini terdapat 31 jenis lalat buah
yang terdapat di dunia, namun tidak ada di Indonesia
sehingga jangan sampai OPT tersebut terbawa masuk ke
tanah air lewat produk hortikultura yang diimpor.
Menyinggung dipilihnya tujuh pelabuhan tersebut, Syukur
mengatakan hal itu didasarkan tersedianya sumber daya
manusia (SDM) yang mandiri serta kesiapan infrastruktur
pemeriksaan, seperti laboratorium pengujian.
Perlakukan Khusus
Meskipun demikian, untuk kawasan tertentu bisa dibuka
pelabuhan khusus sebagai pintu masuk impor produk
hortikultura tersebut misalnya bagi daerah yang memiliki
industri besar seperti Timika Papua atau Sumbawa. "Namun
pendiriannya harus dengan rekomendasi gubernur yang
sebelumnya telah diajukan ke Menteri Pertanian," katanya.
Menanggapi keluhan negara produsen sayur dan buah segar
bahwa kebijakan tujuh pelabuhan pintu masuk komoditi itu
akan membatasi ekspor mereka dan bertentangan dengan
prinsip perdagangan bebas, dia menjelaskan, peraturan
tersebut bukan untuk mengurangi kuota impor, tetapi
untuk memudahkan kontrol masuknya OPT lewat produk
pertanian.
Bahkan, katanya, kebijakan sejenis juga diterapkan oleh
negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Thailand
yang juga merupakan produsen produk sayuran dan buah
segar, bahkan di Prancis hanya satu pelabuhan yang
digunakan untuk itu. Syukur menyatakan akibat tidak
terkontrolnya buah-buahan dan sayuran impor yang masuk
ke wilayah Indonesia maka dalam 10 tahun terakhir
terjadi peningkatan jumlah jenis lalat buah dengan pesat.
(ahm)