kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Ekonomi


Kerugian
akibat Lalat Buah Rp 2,49 Milyar

Denpasar (Bali Post) -
Lalat
buah selama ini merupakan hama pengganggu yang menurunkan produksi dan merusak buah segar nasional. Bahkan, kerugian akibat hama yang satu ini berdasarkan survai mencapai sekitar Rp 2,49 milyar/tahun. Itu pun baru data kerugian yang bisa dicatat dari tujuh species lalat buah, sementara di Indonesia terdapat 86 spesies lalat buah. Demikian dikemukakan Tenaga Ahli Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Ir. Ahmad Hidayat, M.S. Kamis (27/4) kemarin dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Kpts/HK.060/1/2006.

Menurut Hidayat, keberadaan spesies-spesies lalat buah yang ada saat ini cukup sulit dikendalikan. Kondisi ini pula yang menjadi salah satu penyebab sulitnya buah-buahan atau sayuran buah segar Indonesia masuk ke pasar negara lain. Di sisi lain, buah-buahan segar yang berasal dari luar Indonesia sangat mudah masuk. Padahal di negara-negara lain pun, katanya, terdapat pula beragam spesies lalat buah yang tidak ada di Indonesia. ''Berdasarkan daftar yang kita miliki, terdapat 245 spesies lalat buah yang belum ada di Indonesia. Spesies-spesies inilah yang perlu dicegah agar tidak masuk ke Indonesia dan meningkatkan jumlah kerugian,'' katanya.

Dia mengatakan pemberlakuan Permentan No. 37 tahun 2006 ini merupakan upaya mencegah masuknya berbagai spesies lalat buah yang tidak ada di Indonesia ini. Selain itu, lanjut Hidayat, pemerintah juga berupaya melindungi sentra-sentra produksi buah segar yang ada di Indonesia dengan dikeluarkannya Permentan ini. ''Pemberlakuan Permentan ini merupakan salah satu upaya melindungi sentra produksi buah segar di Indonesia dan diharapkan mampu meningkatkan produksinya,'' jelas Hidayat.

Berdasarkan Permentan ini setiap buah yang masuk ke Indonesia mesti memenuhi persyaratan teknis, termasuk bebas dari lalat buah. Selama ini dia mengutarakan Indonesia dijadikan tempat pemasukan buah dan sayuran buah segar yang berkualitas rendah dan sudah ditolak di negara lain. Dengan keberadaan Permentan, diharapkan buah-buahan yang masuk ke Indonesia mempunyai kualitas yang baik. Otomatis harga buah-buahan tersebut pun relatif tinggi sehingga memungkinkan buah lokal bersaing di pasaran.

Di samping pemberlakuan persyaratan yang lebih ketat, buah impor kini juga dibatasi tempat pemasukannya. Sebelum Permentan ini berlaku, setiap pintu masuk di Indonesia bisa menerima buah impor. Tetapi sejak diberlakukannya Permentan pada 27 Maret 2006 pintu masuk yang bisa menerima buah-buah dan sayuran segar hanya dibatasi pada 7 tempat. Ketujuh tempat tersebut, dua di antaranya merupakan pelabuhan udara yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Sisanya merupakan pelabuhan laut, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Batu Ampar, dan Makassar. (kmb18)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)