Kerugian
akibat
Lalat Buah
Rp 2,49
Milyar
Denpasar
(Bali Post) -
Lalat
buah
selama ini
merupakan
hama
pengganggu yang
menurunkan
produksi
dan
merusak buah
segar
nasional. Bahkan,
kerugian
akibat
hama
yang satu
ini
berdasarkan survai
mencapai
sekitar
Rp 2,49
milyar/tahun.
Itu
pun baru data
kerugian yang
bisa
dicatat dari
tujuh species
lalat
buah, sementara
di
Indonesia
terdapat 86
spesies
lalat buah.
Demikian
dikemukakan
Tenaga
Ahli Kepala
Badan
Karantina Pertanian
Departemen
Pertanian Ir. Ahmad
Hidayat, M.S.
Kamis (27/4)
kemarin
dalam Sosialisasi
Peraturan
Menteri
Pertanian No. 37/Kpts/HK.060/1/2006.
Menurut
Hidayat,
keberadaan
spesies-spesies
lalat
buah yang ada
saat
ini cukup
sulit
dikendalikan. Kondisi
ini pula yang
menjadi
salah satu
penyebab
sulitnya
buah-buahan
atau
sayuran buah
segar
Indonesia masuk
ke
pasar negara lain.
Di sisi
lain, buah-buahan
segar
yang berasal
dari
luar Indonesia sangat
mudah
masuk.
Padahal
di
negara-negara lain pun,
katanya, terdapat
pula beragam
spesies
lalat buah yang
tidak
ada di
Indonesia.
''Berdasarkan
daftar yang
kita
miliki, terdapat 245
spesies
lalat buah yang
belum
ada di
Indonesia.
Spesies-spesies
inilah yang
perlu
dicegah agar tidak
masuk
ke
Indonesia dan
meningkatkan
jumlah
kerugian,'' katanya.
Dia
mengatakan
pemberlakuan
Permentan No. 37
tahun 2006
ini
merupakan upaya
mencegah
masuknya
berbagai
spesies
lalat buah yang
tidak
ada di Indonesia
ini.
Selain
itu, lanjut
Hidayat,
pemerintah
juga
berupaya melindungi
sentra-sentra
produksi
buah
segar yang
ada di
Indonesia dengan
dikeluarkannya
Permentan
ini. ''Pemberlakuan
Permentan
ini
merupakan salah
satu
upaya melindungi
sentra
produksi buah
segar
di Indonesia
dan
diharapkan mampu
meningkatkan
produksinya,''
jelas
Hidayat.
Berdasarkan
Permentan
ini
setiap buah yang
masuk
ke Indonesia mesti
memenuhi
persyaratan
teknis,
termasuk bebas
dari
lalat buah.
Selama
ini dia
mengutarakan Indonesia
dijadikan
tempat
pemasukan buah
dan
sayuran buah
segar
yang berkualitas
rendah
dan sudah
ditolak
di negara lain.
Dengan
keberadaan
Permentan,
diharapkan
buah-buahan yang
masuk
ke
Indonesia
mempunyai
kualitas yang
baik.
Otomatis
harga
buah-buahan tersebut
pun relatif
tinggi
sehingga memungkinkan
buah
lokal bersaing
di
pasaran.
Di
samping
pemberlakuan persyaratan
yang lebih
ketat,
buah impor
kini
juga dibatasi
tempat
pemasukannya.
Sebelum
Permentan
ini
berlaku, setiap
pintu
masuk di
Indonesia
bisa
menerima buah
impor.
Tetapi
sejak diberlakukannya
Permentan
pada 27
Maret 2006 pintu
masuk yang
bisa
menerima buah-buah
dan
sayuran
segar hanya
dibatasi
pada 7
tempat.
Ketujuh
tempat
tersebut, dua
di
antaranya merupakan
pelabuhan
udara
yaitu Bandara
Soekarno-Hatta
dan
Bandara Ngurah
Rai.
Sisanya
merupakan
pelabuhan
laut,
yakni Tanjung
Priok,
Tanjung Perak,
Belawan,
Batu
Ampar, dan
Makassar.
(kmb18)