kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Bali


Kerugian
di DPRD Denpasar Rp 43 Milyar
 * Sidang Sukita Dihadiri Puspayoga
 

Denpasar (Bali Post) -
Sidang
dugaan korupsi dengan terdakwa Ketua DPRD Kota Denpasar Ketut Sukita di PN Denpasar, Kamis (27/4) kemarin, mendapat perhatian penuh masyarakat termasuk kehadiran kader PDI-P Drs. A.A. Puspayoga yang saat ini menjabat Wali Kota Denpasar. Sukita oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituding telah merugikan negara Rp 43 milyar.

Proses persidangan Ketua DPRD Denpasar ini berjalan lancar. Puspayoga selaku kader PDI-P ini tiba di Gedung PN Denpasar beberapa saat sebelum persidangan dimulai. Begitu tiba, Puspayoga yang mengenakan pakaian batik berwarna agak gelap itu langsung duduk pada deretan depan kursi pengunjung bersama anggota DPRD Kota Denpasar dan pengunjung lainnya.

Kehadiran Puspayoga menyaksikan jalannya persidangan menarik kalangan wartawan. Cuma ia tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya kehadirannya pada sidang tersebut. Usai menjabat tangan Sukita, ia langsung meninggalkan ruangan.

Selain Puspayoga, sidang juga dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kota Denpasar, tokoh politik dan simpatisan partai dengan lambang banteng gemuk dalam lingkaran bulat itu. Mereka datang mengenakan pakaian adat madya. Ada yang duduk di dalam ruangan, namun ada pula yang memilih duduk di halaman gedung PN. ''Kami datang untuk memberikan dukungan dan rasa solidaritas kepada rekan seperjuangan,'' ujar seorang pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suwila, S.H., Ridwan Kaidir, S.H., Putu Suparta Jaya, S.H., Made Herawati, S.H., Agung Kusumantara, S.H. dan Wiradarma, S.H. dalam dakwaannya setebal 46 halaman yang dibacakan bergantian itu banyak mengungkap kesalahan terdakwa mulai tahun 1999-2004. Menurut jaksa, akibat perbuatan Sukita negara dirugikan sebesar Rp 43 milyar lebih. Dari total kerugian tersebut, Rp 4 milyar masuk ke kantong pribadi, sisanya untuk anggota DPRD Kota Denpasar, Sekwan, Gatriwara dan Koperasi Melasti.

Akibat perbuatannya itu, JPU kemudian mendakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP. Terdakwa Sukita yang hadir di persidangan mengenakan pakaian batik didampingi kuasa hukum Victor Yeved Neno, S.H., Ketut Ngastawa, S.H., Nyoman Sudiantara, S.H., Adi Mustika, S.H. dan Nengah Laba, S.H. Ketika ditanya Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, S.H., Eddy P. Siregar, S.H. dan Made Sudani, S.H., terdakwa menyatakan menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada sidang yang menurut rencana berlangsung 11 Mei mendatang. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)