Kerugian
di DPRD
Denpasar Rp 43
Milyar
* Sidang
Sukita
Dihadiri Puspayoga
Denpasar
(Bali Post) -
Sidang
dugaan
korupsi dengan
terdakwa
Ketua DPRD Kota
Denpasar
Ketut
Sukita di PN
Denpasar,
Kamis (27/4)
kemarin,
mendapat
perhatian
penuh
masyarakat termasuk
kehadiran
kader PDI-P Drs. A.A.
Puspayoga yang
saat
ini menjabat
Wali Kota
Denpasar.
Sukita
oleh
jaksa penuntut
umum (JPU)
dituding
telah
merugikan negara
Rp 43
milyar.
Proses
persidangan
Ketua DPRD
Denpasar
ini
berjalan lancar.
Puspayoga
selaku
kader PDI-P ini
tiba di
Gedung PN
Denpasar
beberapa
saat
sebelum persidangan
dimulai.
Begitu
tiba, Puspayoga yang
mengenakan
pakaian batik
berwarna
agak
gelap itu
langsung
duduk
pada deretan
depan
kursi pengunjung
bersama
anggota DPRD Kota Denpasar
dan
pengunjung lainnya.
Kehadiran
Puspayoga
menyaksikan
jalannya
persidangan
menarik
kalangan wartawan.
Cuma
ia
tidak
mau berkomentar
banyak
ketika ditanya
kehadirannya
pada
sidang tersebut.
Usai
menjabat tangan
Sukita,
ia
langsung
meninggalkan
ruangan.
Selain
Puspayoga,
sidang
juga dihadiri
sebagian
besar
anggota DPRD Kota Denpasar,
tokoh
politik dan
simpatisan
partai
dengan lambang
banteng
gemuk dalam
lingkaran
bulat
itu.
Mereka
datang
mengenakan pakaian
adat
madya.
Ada
yang duduk
di
dalam ruangan,
namun
ada pula yang memilih
duduk
di halaman
gedung PN.
''Kami
datang
untuk memberikan
dukungan
dan
rasa solidaritas
kepada
rekan seperjuangan,''
ujar
seorang pengunjung.
Jaksa
Penuntut
Umum (JPU)
Wayan
Suwila, S.H., Ridwan
Kaidir, S.H.,
Putu
Suparta Jaya, S.H.,
Made Herawati, S.H.,
Agung
Kusumantara, S.H. dan
Wiradarma, S.H.
dalam
dakwaannya setebal 46
halaman yang
dibacakan
bergantian
itu
banyak mengungkap
kesalahan
terdakwa
mulai
tahun 1999-2004.
Menurut
jaksa,
akibat perbuatan
Sukita
negara dirugikan
sebesar
Rp 43 milyar
lebih. Dari total
kerugian
tersebut,
Rp 4
milyar masuk
ke
kantong pribadi,
sisanya
untuk anggota DPRD
Kota Denpasar,
Sekwan,
Gatriwara dan
Koperasi
Melasti.
Akibat
perbuatannya
itu, JPU
kemudian
mendakwa
dengan
dakwaan primer pasal
2 ayat (1)
jo
pasal 18 (1) huruf b
UU No. 31 tahun 1999 yang
telah
diubah dan
ditambah
dengan UU No. 20
tahun 2001,
tentang
pemberantasan tindak
pidana
korupsi pasal 55 (1)
ke-1 jo
pasal 64 KUHP. Terdakwa
Sukita yang
hadir
di persidangan
mengenakan
pakaian batik
didampingi
kuasa
hukum Victor Yeved
Neno, S.H.,
Ketut
Ngastawa, S.H., Nyoman
Sudiantara, S.H.,
Adi
Mustika, S.H. dan
Nengah
Laba, S.H. Ketika
ditanya
Majelis Hakim Nyoman
Gede
Wirya, S.H., Eddy P. Siregar,
S.H. dan Made
Sudani, S.H.,
terdakwa
menyatakan
menyerahkan
kepada
penasihat hukum
untuk
menyampaikan eksepsi
pada
sidang yang menurut
rencana
berlangsung 11 Mei
mendatang.
(015)