Pecahkan
Rekor
Baru
Denpasar
(Bali Post) -
Pengadilan
Negeri (PN)
Denpasar
memecahkan
rekor
baru dalam
jumlah
terdakwa dan
lamanya
waktu persidangan.
Pada
sidang yang
berlangsung
di
Ruang Darmawangsa,
jumlah
terdakwanya mencapai
22 orang.
Demikian
juga
waktu sidang
memecahkan
rekor
baru. Sidang
berlangsung
empat jam
dimulai
pukul 10.17 wita
hingga 14.17
wita.
Di
Ruang
Darmawangsa itu
berlangsung
sidang
dengan terdakwa
berjumlah 22
orang (ada
dalam
daftar).
Bertindak
sebagai
majelis hakim
Arif
Supratman, Suastrawan
dan
Ketut Wiarta.
JPU Sumedana
dkk.
dalam
dakwaannya
setebal 62
halaman
juga menjerat
dengan
pasal berlapis.
Terungkap
akibat
perbuatan terdakwa,
negara
dirugikan sebesar
Rp 13,3
milyar
lebih.
Pada
sidang
di ruang
lain, 14
terdakwa (ada
dalam
daftar) harus
sabar
mendengarkan dakwaan
JPU. Sidang
dipimpin
hakim
Ketua Rena Wardana,
S.H. didampingi
Rr.
Suryowati, S.H. dan
Wayan
Yasa Abadi, S.H.
Jaksa
Putu Indriati, S.H.
dkk.
juga
menjerat
para
terdakwa dengan
pasal yang
sama. Dari
kelompok 14,
terdakwa yang
kecipratan
dana paling
banyak
adalah Abdul Wahab
yakni
Rp 1,1
milyar.
JPU Putu
Indriati
mempertanyakan
asas
kepatutan terhadap
penerimaan yang
diterima
para
terdakwa.
Menurutnya,
penerimaan
para
terdakwa sebulan
Rp 18
juta, belum
termasuk
tunjangan
isedental
lainnya.
Sementara
tunjangan yang
diterima
Gubernur
cuma Rp
9 juta
dan para
asisten (IV/c)
hanya
Rp 4,4
juta. (sub)