kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Bali


Pecahkan Rekor Baru

Denpasar (Bali Post) -
Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar memecahkan rekor baru dalam jumlah terdakwa dan lamanya waktu persidangan. Pada sidang yang berlangsung di Ruang Darmawangsa, jumlah terdakwanya mencapai 22 orang. Demikian juga waktu sidang memecahkan rekor baru. Sidang berlangsung empat jam dimulai pukul 10.17 wita hingga 14.17 wita.

Di Ruang Darmawangsa itu berlangsung sidang dengan terdakwa berjumlah 22 orang (ada dalam daftar). Bertindak sebagai majelis hakim Arif Supratman, Suastrawan dan Ketut Wiarta. JPU Sumedana dkk. dalam dakwaannya setebal 62 halaman juga menjerat dengan pasal berlapis. Terungkap akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 13,3 milyar lebih.

Pada sidang di ruang lain, 14 terdakwa (ada dalam daftar) harus sabar mendengarkan dakwaan JPU. Sidang dipimpin hakim Ketua Rena Wardana, S.H. didampingi Rr. Suryowati, S.H. dan Wayan Yasa Abadi, S.H. Jaksa Putu Indriati, S.H. dkk. juga menjerat para terdakwa dengan pasal yang sama. Dari kelompok 14, terdakwa yang kecipratan dana paling banyak adalah Abdul Wahab yakni Rp 1,1 milyar.

JPU Putu Indriati mempertanyakan asas kepatutan terhadap penerimaan yang diterima para terdakwa. Menurutnya, penerimaan para terdakwa sebulan Rp 18 juta, belum termasuk tunjangan isedental lainnya. Sementara tunjangan yang diterima Gubernur cuma Rp 9 juta dan para asisten (IV/c) hanya Rp 4,4 juta. (sub)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)