kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Bali


Prioritas karena Perintah MA
 

KALAU ada sidang kasus APBD, maka sidang kasus lain pada saat bersamaan harus mengalah. Terkait dengan itu, Humas PN Amlapura Lucius Soenarno, S.H. menyampaikan Jumat (27/4) kemarin di Amlapura, majelis hakim memang memprioritaskan agenda persidangan untuk kasus dugaan penyelewengan APBD Karangasem.

Soalnya, kata dia, memang ada perintah dari MA untuk memprioritaskan kasus penting atau mendapat perhatian masyarakat, termasuk kasus dugaan korupsi APBD.

Lucius yang juga salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara APBD tersangka I Nyoman Matal menyampaikan hal itu tidak mengganggu agenda sidang perkara lainnya di PN. Namun diakui, saat ada agenda persidangan kasus APBD itu, sidang perkara lainnya tak digelar pada hari itu, tetapi digeser, dimajukan atau ditunda sehari.

Lucius juga mengatakan meskipun dirasakan cukup menyita pikiran dan tenaga dan penambahan volume kerja, menangani perkara APBD itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai hakim. Ketua dan anggota majelis hakim perkara itu pun, katanya, mesti membaca berkas perkara setebal sekitar 15 cm. Berkas itu dibaca seluruhnya dengan cara bergantian. ''Bagaimanapun kami tetap harus menangani kasus ini secara profesional,'' katanya.

Dia mengatakan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU sampai sekitar enam jam memang cukup melelahkan. Minum pun tak ada kesempatan, karena tak boleh dalam forum resmi atau sidang. Kecuali para pihak menghendaki dan waktu istirahat harus dalam mekanismes skorsing.

Saat sidang perdana kasus APBD Karangasem, Senin (24/4) lalu, tim JPU tampak dibawakan air mineral oleh stafnya. ''Namun akhirnya, tak ada yang meminumnya karena tak sempat ada skors sidang,'' ujar Lucius. (bud)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)