Prioritas karena Perintah MA
KALAU
ada sidang kasus APBD, maka sidang kasus lain pada saat
bersamaan harus mengalah. Terkait dengan itu, Humas PN
Amlapura Lucius Soenarno, S.H. menyampaikan Jumat (27/4)
kemarin di Amlapura, majelis hakim memang
memprioritaskan agenda persidangan untuk kasus dugaan
penyelewengan APBD Karangasem.
Soalnya, kata dia, memang ada perintah dari MA untuk
memprioritaskan kasus penting atau mendapat perhatian
masyarakat, termasuk kasus dugaan korupsi APBD.
Lucius yang juga salah seorang anggota majelis hakim
yang menyidangkan perkara APBD tersangka I Nyoman Matal
menyampaikan hal itu tidak mengganggu agenda sidang
perkara lainnya di PN. Namun diakui, saat ada agenda
persidangan kasus APBD itu, sidang perkara lainnya tak
digelar pada hari itu, tetapi digeser, dimajukan atau
ditunda sehari.
Lucius juga mengatakan meskipun dirasakan cukup menyita
pikiran dan tenaga dan penambahan volume kerja,
menangani perkara APBD itu sudah menjadi tugas dan
kewajibannya sebagai hakim. Ketua dan anggota majelis
hakim perkara itu pun, katanya, mesti membaca berkas
perkara setebal sekitar 15 cm. Berkas itu dibaca
seluruhnya dengan cara bergantian. ''Bagaimanapun kami
tetap harus menangani kasus ini secara profesional,''
katanya.
Dia mengatakan saat sidang perdana dengan agenda
pembacaan surat dakwaan oleh JPU sampai sekitar enam jam
memang cukup melelahkan. Minum pun tak ada kesempatan,
karena tak boleh dalam forum resmi atau sidang. Kecuali
para pihak menghendaki dan waktu istirahat harus dalam
mekanismes skorsing.
Saat sidang perdana kasus APBD Karangasem, Senin (24/4)
lalu, tim JPU tampak dibawakan air mineral oleh stafnya.
''Namun akhirnya, tak ada yang meminumnya karena tak
sempat ada skors sidang,'' ujar Lucius.
(bud)