Peserta
Askes
Mengeluh
Asuransi
Kesehatan (Askes)
pegawai
negeri dengan
dana
sendiri yang
dikelola PT
Askes
harus dipandang
secara
terpisah dan
tersendiri.
Hak
dan
kewajiban peserta
dalam
mendapat pelayanan
kesehatan
telah
diatur secara
vertikal (oleh
pusat) yang
tertuang
dalam
Buku Pedoman
bagi
Peserta Askes.
Peserta
Askes berhak
mendapat
pelayanan
kesehatan
di
puskesmas dan RS
pemerintah
di
seluruh Indonesia yang telah
mengadakan
kerja
sama
dengan PT
Askes.
Peserta
Askes
di Jembrana
mengeluh
dan
merasa dirugikan,
karena
penggunaan kartu
Askes
untuk berobat
di
puskesmas tidak
dibolehkan yang
dianggap
tidak
memahami dan
bertentangan
dengan
penyampaian di
atas.
Itu
diduga merupakan
produk
kerja
sama Askes
dengan
lembaga/usaha pemeliharaan
kesehatan
setempat yang
landasan
hukumnya
kurang
jelas.
I Nyoman Rata
Dsn/Ds.
Banyubiru,
Kec. Negara,
Jembrana