kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Surat Pembaca


Peserta
Askes Mengeluh 

Asuransi Kesehatan (Askes) pegawai negeri dengan dana sendiri yang dikelola PT Askes harus dipandang secara terpisah dan tersendiri. Hak dan kewajiban peserta dalam mendapat pelayanan kesehatan telah diatur secara vertikal (oleh pusat) yang tertuang dalam Buku Pedoman bagi Peserta Askes. Peserta Askes berhak mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas dan RS pemerintah di seluruh Indonesia yang telah mengadakan kerja sama dengan PT Askes.

Peserta Askes di Jembrana mengeluh dan merasa dirugikan, karena penggunaan kartu Askes untuk berobat di puskesmas tidak dibolehkan yang dianggap tidak memahami dan bertentangan dengan penyampaian di atas. Itu diduga merupakan produk kerja sama Askes dengan lembaga/usaha pemeliharaan kesehatan setempat yang landasan hukumnya kurang jelas.

I Nyoman Rata
Dsn
/Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Jembrana

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)