kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Nusantara


Hamid Diperiksa Lagi---
Akui
Tunjuk Rekanan

Jakarta (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaludin. Tindakan ini terkait dugaan korupsi proyek pengadaan surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2004. Pemeriksaan terhadap Hamid ini masih sebatas sebagai saksi

Bersama ajudan dan sejumlah stafnya, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tiba di gedung KPK, Rabu (26/4) kemarin pukul 10.45 WIB. Ia terlihat membawa dokumen yang tersimpan dalam tas warna gelap. Hamid langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua. Kedatangannya ke gedung ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004. 

Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama hampir lima jam. Sekitar pukul 14.45 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menggelar jumpa pers. Dalam pernyataannya, Hamid mengakui telah menunjuk langsung perusahaan untuk mencetak surat suara Pilpres tahap I dan II. 

Penunjukan langsung dilakukan karena mepetnya waktu pelaksanaan pemilihan itu. KPU hanya memiliki waktu empat minggu untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian surat suara Pilpres I ke seluruh Indonesia. ''Pemilu legislatif berlangsung 5 April 2004 dan penghitungan suaranya memakan hingga 5 Mei 2004. Memasuki minggu ketiga Mei, mulai masa pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden. KPU baru mencetak pada awal Juni 2004. Pada 30 Juni, surat suara itu sudah harus diterima di kabupaten/kota. Tidak mungkin KPU melakukan tender terbuka untuk proyek itu,'' bela Hamid.  

Mengenai penunjukan langsung ini, lanjutnya, sebelumnya panitia melakukan seleksi terhadap 38 perusahaan yang pernah ikut mencetak surat suara pemilu legislatif. Hasilnya, dipilih 18 perusahaan percetakan. Setelah melakukan negosiasi panjang, akhirnya disepakati harga Rp 95 per lembarHarga itu ditetapkan setelah melihat harga pasar Rp 100 per lembar.    

''Dari 18 perusahaan yang ikut mencetak  surat suara Pilpres I, disaring menjadi 15 perusahaan. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati harga Rp 48 per lembar. Penunjukan langsung itu diputuskan dalam rapat pleno,'' jelas Guru Besar FH Unhas Makassar ini.   

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah banyak meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pencetakan surat suara Pilpres I dan II ini. Tetapi, belum memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. KPK secepatnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. ''KPK belum mendapatkan kepastian soal kerugian negara, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik masih menghitung bekerja sama dengan lembaga terkait. Kalau memang sudah lengkap, kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' ungkap mantan Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung ini. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)