Hamid
Diperiksa
Lagi---
Akui
Tunjuk
Rekanan
Jakarta (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
kembali
melakukan pemanggilan
terhadap
Menteri
Hukum dan
Hak
Asasi Manusia (Menkum
dan HAM)
Hamid
Awaludin. Tindakan
ini
terkait dugaan
korupsi
proyek pengadaan
surat
suara
Pemilu Presiden (Pilpres)
2004. Pemeriksaan
terhadap
Hamid
ini masih
sebatas
sebagai saksi.
Bersama
ajudan
dan sejumlah
stafnya,
mantan
anggota Komisi
Pemilihan
Umum (KPU)
ini
tiba di
gedung KPK,
Rabu (26/4)
kemarin
pukul 10.45 WIB. Ia
terlihat
membawa
dokumen yang tersimpan
dalam
tas warna
gelap.
Hamid langsung
menuju
ruang pemeriksaan
yang berada
di
lantai dua.
Kedatangannya
ke
gedung ini
bukanlah kali
pertama.
Sebelumnya
ia
sudah dua kali
diperiksa
terkait
kasus korupsi
pengadaan
segel
surat
suara
Pemilu Legislatif
2004.
Pemeriksaan
terhadapnya
berlangsung
selama
hampir
lima
jam. Sekitar
pukul 14.45 WIB,
ia
keluar dari
ruang
pemeriksaan dan
langsung
menggelar
jumpa
pers. Dalam
pernyataannya,
Hamid
mengakui telah
menunjuk
langsung
perusahaan
untuk
mencetak
surat
suara
Pilpres tahap I
dan II.
Penunjukan
langsung
dilakukan
karena
mepetnya waktu
pelaksanaan
pemilihan
itu. KPU
hanya
memiliki waktu
empat
minggu untuk
melakukan
pencetakan
dan
pendistribusian
surat
suara
Pilpres I ke
seluruh Indonesia. ''Pemilu
legislatif
berlangsung 5 April 2004
dan
penghitungan suaranya
memakan
hingga 5 Mei 2004.
Memasuki
minggu
ketiga Mei,
mulai
masa pengajuan
calon
presiden dan
calon
wakil presiden. KPU
baru
mencetak pada
awal
Juni 2004. Pada 30
Juni,
surat suara
itu
sudah harus
diterima
di
kabupaten/kota. Tidak
mungkin KPU
melakukan tender
terbuka
untuk proyek
itu,''
bela Hamid.
Mengenai
penunjukan
langsung
ini,
lanjutnya, sebelumnya
panitia
melakukan seleksi
terhadap 38
perusahaan yang
pernah
ikut mencetak
surat
suara pemilu
legislatif.
Hasilnya,
dipilih 18
perusahaan
percetakan.
Setelah
melakukan negosiasi
panjang,
akhirnya
disepakati
harga
Rp 95 per lembar.
Harga
itu ditetapkan
setelah
melihat harga
pasar
Rp 100 per lembar.
''Dari 18 perusahaan yang
ikut
mencetak surat
suara
Pilpres I, disaring
menjadi 15
perusahaan.
Setelah
negosiasi, akhirnya
disepakati
harga
Rp 48 per lembar.
Penunjukan
langsung
itu
diputuskan dalam
rapat
pleno,'' jelas Guru
Besar FH
Unhas
Makassar ini.
Sementara
itu,
Wakil Ketua KPK
Tumpak
Hatorangan Panggabean
mengatakan
pihaknya
sudah
banyak meminta
keterangan
dari
sejumlah pihak
terkait
dugaan korupsi
dalam
pencetakan surat
suara
Pilpres I dan II
ini.
Tetapi, belum
memastikan
jumlah
kerugian negara
dalam
kasus ini. KPK
secepatnya
melakukan
koordinasi
dengan
instansi terkait
untuk
menghitung jumlah
kerugian
negara
dalam kasus
ini. ''KPK
belum
mendapatkan kepastian
soal
kerugian negara,
karena
kasus ini
masih
dalam tahap
penyelidikan. Tim
penyidik
masih
menghitung bekerja
sama
dengan lembaga
terkait.
Kalau
memang sudah
lengkap,
kasusnya
bisa
ditingkatkan ke
tahap
penyidikan,'' ungkap
mantan
Sekretaris Jampidsus
Kejaksaan
Agung
ini. (kmb3)