Dua
Mantan
Menteri Mega Diperiksa
Jakarta (Bali Post) -
Kasus
dugaan
korupsi di
Badan
Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN)
makin
banyak menyeret
menteri era
pemerintahan
Presiden Megawati
Soekarnoputri.
Setelah
mantan Meneg BUMN
Laksamana
Sukardi,
kini
giliran mantan
Menperindag
Rini MS
Suwandi dan
mantan
Menko Perekonomian
Dorodjatun
Koentjoro-Jakti
diperiksa.
Kedua
mantan
pejabat ini
tiba
dalam waktu
bersamaan
di
gedung Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta, Rabu (26/4)
kemarin
pukul 08.30 WIB.
Mereka
enggan
melayani pertanyaan
wartawan
dan
langsung menuju
ruang
pemeriksaan yang berada
di
lantai tiga.
Namun,
anggota
kabinet Presiden Mega
ini
menjalani pemeriksaan
pada
ruangan yang berbeda.
Selain
mereka,
tim
penyidik yang
dipimpin
Salahuddin
juga
memeriksa Sekretaris
Komite
Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK)
Lukita
Dwoto.
Ketiganya
dimintai
keterangan
sebagai
saksi.
Dalam
kasus
ini, Kejati
telah
menetapkan mantan
Kepala BPPN
Syafruddin
Arsyad
Temenggung dan
rekanan PT
Rajawali
Nusantara Indonesia (RNI)
atau
Rajawali III Nyono
Cipto
sebagai tersangka.
Kasus
dugaan
korupsi ini
berawal
dari penjualan
aset
pabrik gula PT
Rajawali III
di
Gorontalo.
Pabrik
yang bernilai
Rp 600
milyar itu
hanya
laku Rp 95
milyar.
Akibatnya,
negara
dirugikan Rp 500
milyar.
Penjualan
dilakukan 2003
lalu.
Dalam
kasus ini,
tim
penyidik
telah
meminta keterangan
lebih
dari 15 saksi,
termasuk
mantan
Meneg BUMN Laksamana
Sukardi.
Menurut
Humas
Kejati Mustaming,
pemanggilan
untuk
memeriksa dua
mantan
menteri itu
merupakan
penundaan
dari
pemeriksaan sebelumnya.
Penundaan
itu
atas permintaan
kedua
saksi.
Mereka
seharusnya
diperiksa
pekan
lalu. ''Pemeriksaan
sudah
dijadwalkan pekan
lalu,
tetapi mereka
baru
bisa memenuhi
penggilan
hari
ini.
Jadi,
tidak
ada yang disembunyikan,''
ungkapnya.
Meski
diperiksa
bersamaan,
ternyata
pemeriksaan
terhadap
Dorodjatun
Koentjoro-Jakti
lebih
cepat ketimbang
Rini
Suwandi.
Tepat
pukul 16.45 WIB,
mantan
Menko Perekonomian
itu
selesai menjalani
pemeriksaan.
Ia
sempat
membantah tudingan
bahwa
dirinya berusaha
lepas
tangan dalam
kasus
dugaan korupsi
itu.
''Saya
diperiksa dalam
kapasitas
sebagai
Ketua KKSK yang membawahi
BPPN.
Wewenang
saya
hanya mengatur
kebijakan,
soal
teknis penjualan
aset
adalah urusan BPPN.
Untuk
penjualan
aset di
bawah
nilai Rp 1
trilyun,
sepenuhnya
wewenang BPPN.
Jadi,
penjualan
itu
sesuai prosedur
kewenangannya.
Saya
mendapat
laporan
dari tiap
aset yang
dijual,''
ujarnya.
(kmb3)