Kinerja Debitor Memburuk, Kredit Macet Meningkat
Jakarta (Bali Post) -
Memburuknya kondisi keuangan debitor akibat ekonomi yang
belum pulih benar merupakan utama faktor penyebab
membengkaknya kredit macet (NPL) di sejumlah bank. "Naiknya
NPL bukan karena kebijakan yang diterapkan BI, tetapi
lebih merupakan faktor-faktor yang dipengaruhi oleh
warisan atau keadaan makro yang kurang menguntungkan
seperti suku bunga yang terpaksa dinaikkan," kata Deputi
Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom di Jakarta, Rabu
(26/4) kemarin.
Selama ini, faktor yang selalu dituding sebagai penyebab
tingginya NPL adalah PBI 7/2/2005 tentang penyeragaman
kualitas aktiva yang dikritik banyak pihak sebagai
penyebab kenaikan NPL perbankan. Tetapi pada Januari
2006 BI kemudian merevisinya. Perbaikan tersebut
merupakan bagian dari paket kebijakan perbankan yang
bertujuan untuk meningkatkan fungsi intermediasi dan
berperan dalam pembangunan tanpa meninggalkan prinsip
kehati-hatian.
Berdasarkan data dari BI, porsi tertinggi penyumbang NPL
terbesar adalah memburuknya kondisi keuangan debitur
yang mencapai 40 persen. Kemudian disusul keterlambatan
pembayaran akibat faktor-faktor dari kemampuan mereka
mencari pasar (15 persen), masalah pembayaran karena
faktor lainnya seperti persaingan tidak terduga (17,5
persen), dan buruknya prospek usaha debitor (7,5 persen).
Sedangkan, penurunan kualitas karena penerapan
penyeragaman kualitas aktiva akibat kebijakan PBI
tersebut hanya memberikan kontribusi sekitar sembilan
persen terhadap peningkatan NPL. Lebih lanjut dikatakan,
selama 2005 terjadi peningkatan rasio NPL secara gross
dari 5,8 persen pada Desember 2004 menjadi 8,3 persen
pada Desember 2005.
Hal sama dialami juga untuk rasio NPL netto yangm
eningkat dari 1,7 persen menjadi 4,8 persen pada periode
yang sama. Peningkatan ini terjadi karena memburuknya
kredit perbankan antara lain diakibatkan memburuknya
kualitas kredit korporasi, program restrukturisasi yang
belum berhasil sepenuhnya, serta memburuknya iklim usaha
dan investasi.
Sementara itu, atas rencana pemerintah yang membatalkan
pembentukan special propose vichicle (SPV) untuk
mengatasi masalah kredit macet di sejumlah bank BUMN,
disambut kalangan perbankan. Sebagai pengganti
pembentukan SPV pemerintah akan merevisi PP No 14 tahun
2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara. Dengan revisi
itu, bank-bank BUMN berharap bisa mendapatkan level of
playing field yang sama dengan bank swasta.
Dalam revisi itu, nantinya bank-bank BUMN bisa melakukan
hapus tagih disamping juga hapus buku."Inilah yang kita
idam-idamkan dan kita inginkan sehingga kita punya ruang
gerak dan kewenangan yang sama dengan bank swasta dan
asing," ujar Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara)
Sigit Pramono.
Dengan adanya hapus tagih maka bank-bank BUMN akan
memiliki ruang gerak untuk melakukan pemberian kredit
yang lebih besar lagi. Tetapi, dengan kewenangan hapus
tagih itu, NPL tidak akan serta merta turun karena
dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk penerapan
aturan tersebut. (kmb2)