kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Ekonomi


Kinerja Debitor Memburuk, Kredit Macet Meningkat 

Jakarta (Bali Post) -
Memburuknya kondisi keuangan debitor akibat ekonomi yang belum pulih benar merupakan utama faktor penyebab membengkaknya kredit macet (NPL) di sejumlah bank. "Naiknya NPL bukan karena kebijakan yang diterapkan BI, tetapi lebih merupakan faktor-faktor yang dipengaruhi oleh warisan atau keadaan makro yang kurang menguntungkan seperti suku bunga yang terpaksa dinaikkan," kata Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom di Jakarta, Rabu (26/4) kemarin.

Selama ini, faktor yang selalu dituding sebagai penyebab tingginya NPL adalah PBI 7/2/2005 tentang penyeragaman kualitas aktiva yang dikritik banyak pihak sebagai penyebab kenaikan NPL perbankan. Tetapi pada Januari 2006 BI kemudian merevisinya. Perbaikan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi intermediasi dan berperan dalam pembangunan tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan data dari BI, porsi tertinggi penyumbang NPL terbesar adalah memburuknya kondisi keuangan debitur yang mencapai 40 persen. Kemudian disusul keterlambatan pembayaran akibat faktor-faktor dari kemampuan mereka mencari pasar (15 persen), masalah pembayaran karena faktor lainnya seperti persaingan tidak terduga (17,5 persen), dan buruknya prospek usaha debitor (7,5 persen).

Sedangkan, penurunan kualitas karena penerapan penyeragaman kualitas aktiva akibat kebijakan PBI tersebut hanya memberikan kontribusi sekitar sembilan persen terhadap peningkatan NPL. Lebih lanjut dikatakan,  selama 2005 terjadi peningkatan rasio NPL secara gross dari 5,8 persen pada Desember 2004 menjadi 8,3 persen pada Desember 2005.

Hal sama dialami juga untuk rasio NPL netto yangm eningkat dari 1,7 persen menjadi 4,8 persen pada periode yang sama. Peningkatan ini terjadi karena memburuknya kredit perbankan antara lain diakibatkan memburuknya kualitas kredit korporasi, program restrukturisasi yang belum berhasil sepenuhnya, serta memburuknya iklim usaha dan investasi.

Sementara itu, atas rencana pemerintah yang membatalkan pembentukan special propose vichicle (SPV) untuk mengatasi masalah kredit macet di sejumlah bank BUMN, disambut kalangan perbankan. Sebagai pengganti pembentukan SPV pemerintah akan merevisi PP No 14 tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara. Dengan revisi itu, bank-bank BUMN berharap bisa mendapatkan level of playing field yang sama dengan bank swasta.

Dalam revisi itu, nantinya bank-bank BUMN bisa melakukan hapus tagih disamping juga hapus buku."Inilah yang kita idam-idamkan dan kita inginkan sehingga kita punya ruang gerak dan kewenangan yang sama dengan bank swasta dan asing," ujar Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Sigit Pramono.

Dengan adanya hapus tagih maka bank-bank BUMN akan memiliki ruang gerak untuk melakukan pemberian kredit yang lebih besar lagi. Tetapi, dengan kewenangan hapus tagih itu,  NPL tidak akan serta merta turun karena dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk penerapan aturan tersebut. (kmb2)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)