Kebijakan
Ekspor
Minyak Rugikan
Indonesia
Jakarta (Bali Post) -
Lembaga
Penelitian,
Pendidikan,
dan
Penerangan Ekonomi
dan
Sosial (LP3ES) mengungkapkan,
kebijakan
ekspor
minyak yang diterapkan
selama
ini justru
merugikan Indonesia.
Sudah
saatnya
kebijakan ekspor
minyak
nasional dihentikan.
Ini
dilakukan
untuk
mengurangi beban
subsidi yang
terus
meningkat karena
melonjaknya
harga
minyak mentah.
Akan
lebih
baik penggunaannya
dikonsentrasikan
bagi
kegiatan ekonomi
domestik.
Demikian
diungkapkan
peneliti LP3S
Pri
Agung Rakhmanto
kepada
pers di
Jakarta,
Rabu (26/4)
kemarin.
Menurutnya,
kebijakan
ekspor
minyak nasional
merupakan
langkah
keliru dan
merugikan
negara.
Kerugian
tidak
hanya dari
sisi
keamanan pasokan
minyak (security of supply),
juga
sisi keuangan.
Penghentian
ekspor
minyak tersebut,
sambung
Rakhmanto, merupakan
koreksi
untuk mengubah
kebijakan
penggunaan
energi
nasional.
Sama
halnya
dengan gas yang sebelumnya
telah
dihentikan oleh
Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono.
Semestinya,
minyak
dapat dijadikan
penggerak
roda
perekonomian nasional.
Menurut
Rakhmanto,
argumen yang
berkembang
saat
ini menyebutkan
kualitas
minyak
mentah domestik
lebih
bagus dan
harganya
lebih
tinggi, sehingga
lebih
untung jika
ditujukan
untuk
ekspor. Di
sisi
lain impor
minyak
disebutkan lebih
murah,
sehingga BBM untuk
dalam
negeri lebih
efisien
menggunakan minyak
impor.
Akibatnya
pun menjadi
paradoks, Indonesia
sebagai
penghasil minyak
namun
perekonomiannya terpuruk,
ketika
harga minyak
mentah
melonjak yang diakibatkan
subsidi BBM
membengkak,
harga BBM
naik
dan perekonomian
melambat.
"Sebab
utamanya
adalah
karena makin
besarnya volume
minyak
mentah dan BBM,"
jelasnya.
Berdasarkan
hasil
perhitungan LP3ES,
menurutnya, biaya
impor
lebih mahal
sekitar 0,68-3,23
dolar AS per
barel.
Hal itu
terjadi dalam
kurun
waktu 1994-2004, yang
ditemukan selisih
biaya
impor dan
harga
ekspor yang terus
meningkat.
Biaya
impor yang
dari
semula
0,68/barel di
tahun 1994
menjadi 3,23
dolar AS per
barel
tahun 2004. "Fakta
tersebut
membuktikan
bahwa
negara kita
selama
bertahun-tahun telah
dirugikan
oleh
kebijakan tersebut.
Besarnya
kerugian
untuk
tahun 2000-2004 saja
mencapai
Rp 12,2
trilyun,"
katanya.
Rakhmanto
juga
mempertanyakan soal
argumen yang
mengatakan
kilang
di Indonesia hanya
dapat
mengolah minyak
impor.
"Sehingga
kita
lebih banyak
mengimpor
untuk
menghasilkan produk
BBM," ujarnya.
Padahal,
berdasarkan
temuan LP3ES,
kilang
di Indonesia sebagian
besar
mampu mengolah
minyak
mentah di
dalam
negeri.
Bahkan,
kilang di
Cilacap
dan
Balikpapan
yang diutamakan
untuk
mengolah minyak
impor
ternyata mampu
mengolah
minyak
mentah lebih
dari
lima
jenis.
"Artinya
minyak yang
kita
ekspor itu
merupakan
jenis
minyak yang dapat
diolah
kilang kita
sendiri,"
tukasnya.
Dipaksa
Impor
Rakhmanto
melihat Indonesia ''dipaksa''
harus
mengimpor karena
sebagian
produksi
minyak yang
dihasilkan
Kontrak Production Sharing (KPS)
sehingga
lebih
dari 40 persen per
tahun
harus diekspor
ke luar
negeri.
Karena
itu, pemerintah
harus
berani melakukan
revisi
terhadap kontrak
kerja
sama
dengan
para KPS yang ada
di Indonesia. "Produksi
minyak yang
dihasilkan
Pertamina
hanya 5
persen, selebihnya
KPS," cetus
Rakhmanto.
Di
tempat
sama,
Ketua
Komisi Pengawas
Persaingan
Usaha
Tadjoeddin Noor Said
menantang
pemerintah
merevisi
kebijakan
tersebut
dengan
memprioritaskan
penggunaannya pada
pasar
domestik. Tadjoeddin
menduga
kebijakan
perminyakan
yang dianut
pemerintah
tidak
terlepas dari
hegemoni AS yang
sengaja
mempersempit ruang
pemerintah
untuk
menggunakan minyaknya
untuk
kebutuhan sendiri.
Tekanan
AS ini,
sambungnya, terkait
dengan
kebijakan AS yang segera
mengurangi
ketergantungan
minyaknya
terhadap
Timur
Tengah.
Selama
ini
merupakan pengetahuan
umum, AS
merupakan
negara yang paling
tidak
dapat menekan
konsumsi
minyaknya.
"AS menyarankan
negara
penghasil minyak
melakukan
diversifikasi
energi,
dengan melakukan
berbagai
penelitian
guna
mengurangi konsumsi
minyak
di negara
tersebut agar
minyaknya
dapat
diekspor," tandasnya.
(kmb1)