Arimbawa Didakwa Korupsi Rp 6,3 M
Tabanan (Bali Post) -
Sidang
kasus dugaan korupsi dana APBD Tabanan dengan terdakwa I
Made Arimbawa, Ketua DPRD tabanan 1999-2004, yang
berlangsung Rabu (26/4) kemarin, dipadati ratusan kader
banteng dan elite PDI Perjuangan. Sidang dimulai sekitar
pukul 10.00 wita dan berakhir pukul 14.00 wita. Arimbawa
hadir di PN Tabanan beberapa menit sebelum sidang
dimulai dengan dikawal Ketua DPC Tabanan I Made Sudana
dan beberapa pengurus. Tetap dengan wajah cerah,
Arimbawa yang mengenakan jas merah dan berkemeja putih
memasuki ruang sidang Kartika. Pria kelahiran Tista,
Kerambitan 30 November 1964 ini tampak santai ketika
dihadapkan di kursi pesakitan. Hanya, ia tampak serius
ketika dakwaan setebal 42 halaman dibacakan jaksa
penuntut umum. Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat
melakukan berbagai ralat karena terjadi salah pengetikan.
JPU yang beranggotakan enam orang, diketuai Gede Ketut
Eka Swara, S.H. dalam surat dakwaan yang dibacakan
sekitar tiga jam itu menyebutkan selama kurun waktu
tahun 2001 hingga 2004 terdakwa telah melakukan
perbuatan yang merugikan negara Rp 33.763.366.765. Dari
jumlah itu dinyatakan menguntungkan diri sendiri Rp
6.337.874.021 dan Rp 26.615.120.044 dibagikan kepada
anggota DPRD Tabanan saat itu dan sisanya Rp 810.372.700
dinyatakan menguntungkan pihak lain. Penggunaan dana
sebesar itu dalam periode tahun 2001-2004 dianggap tidak
wajar dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Ada
dua pos yang menjadi sorotan dalam surat dakwaan
tersebut yakni belanja DPRD dan belanja sekretariat DPRD.
Anggota DPRD Propinsi Bali ini didakwa dengan pasal 3 jo
pasal 18 ayat 1 hurup b Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim dipimpin oleh Ketua PN I Wayan Sedana, S.H.,
M.H. beranggotakan I Wayan Wirjana, S.H. dan I Gede Putu
Saptawan, S.H. dengan panitera pengganti masing-masing I
Gede Putu Suardika, S.H., I Putu Linggih Artha, S.H. dan
I Kade Sugiana, S.H. Terdakwa didampingi pengacara
Suryadarma, Suryatin Lijaya, Made Jaya, Sugiarta,
Suarsana, Robert Koana. Sidang berikutnya akan
berlangsung 11 Mei mendatang dengan agenda pembacaan
eksepsi.
Persidangan yang dijaga ratusan petugas kepolisian itu
berlangsung aman. (upi)