Diringkus, Bawa Shabu-shabu
Singaraja (Bali Post) -
Lantaran membawa shabu-shabu seberat 0,3 gram, Samir
Bagar (25) diamankan tim Buser Satnarkoba Polres
Buleleng, Selasa (25/4) sekitar pukul 21.00 wita. Dia
ditangkap di Jalan Kartini, Singaraja. Pemuda asal
Kampung Ampel, Surabaya yang tinggal di Jalan Pattimura,
Kampung Bugis, Singaraja itu mengantongi shabu-shabu
yang dibungkus amplop putih dan dimasukkan dalam bungkus
rokok. Petugas menemukan bungkusan itu di saku celana
pendek tersangka.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Jina, S.Sos.
seizin Kapolres Buleleng AKBP Drs. Syamsul Huda, Rabu
(26/4) kemarin, mengatakan penangkapan tersangka itu
berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya tersangka
hendak melakukan transaksi narkoba itu di Gedung
Kesenian Gede Manik, Singaraja. Karena situasinya ramai,
dia pindah ke Jalan Kartini.
Tersangka mengaku melakukan transaksi jual-beli dengan
dua orang lainnya. Namun, dia mengaku tidak mengenal
kedua orang itu. "Sepertinya tersangka berupaya menutupi
informsi jaringannya. Tetapi kami akan tetap memburu dua
orang tersebut," tegas Jina.
Perwira humoris itu yakin shabu-shabu yang dibawa Samir
ini merupakan transaksi dari jaringan narkoba di
Buleleng.
Karena perbuatannya membawa dan menguasai narkotika
jenis shabu-shabu, tersangka disangkakan pasal 62
Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp
100 juta. (ari)