kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Bali


Diringkus, Bawa Shabu-shabu  

Singaraja (Bali Post) -
Lantaran membawa shabu-shabu seberat 0,3 gram, Samir Bagar (25) diamankan tim Buser Satnarkoba Polres Buleleng, Selasa (25/4) sekitar pukul 21.00 wita. Dia ditangkap di Jalan Kartini, Singaraja. Pemuda asal Kampung Ampel, Surabaya yang tinggal di Jalan Pattimura, Kampung Bugis, Singaraja itu mengantongi shabu-shabu yang dibungkus amplop putih dan dimasukkan dalam bungkus rokok. Petugas menemukan bungkusan itu di saku celana pendek tersangka.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Jina, S.Sos. seizin Kapolres Buleleng AKBP Drs. Syamsul Huda, Rabu (26/4) kemarin, mengatakan penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya tersangka hendak melakukan transaksi narkoba itu di Gedung Kesenian Gede Manik, Singaraja. Karena situasinya ramai, dia pindah ke Jalan Kartini.

Tersangka mengaku melakukan transaksi jual-beli dengan dua orang lainnya. Namun, dia mengaku tidak mengenal kedua orang itu. "Sepertinya tersangka berupaya menutupi informsi jaringannya. Tetapi kami akan tetap memburu dua orang tersebut," tegas Jina.

Perwira humoris itu yakin shabu-shabu yang dibawa Samir ini merupakan transaksi dari jaringan narkoba di Buleleng.

Karena perbuatannya membawa dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, tersangka disangkakan pasal 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ari)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)