kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Bali


Bupati
dan Mantan Dewan Hadiri Sidang Sutena

Semarapura (Bali Post) -
Sidang
kasus dugaan penyimpangan APBD Klungkung dengan terdakwa Wayan Sutena digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (26/4) kemarin. Ketua DPC PDI-P yang juga Bupati Klungkung, Wayan Candra, hadir memberikan dukungan terhadap Sutena bersama sejumlah mantan anggota Dewan. Sedikitnya, 300 massa memenuhi areal PN Semarapura. Hal ini membuat ruang sidang penuh sesak. Bahkan, sebagian mengikuti proses di halaman PN Semarapura. Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa IGN Jaya Kusuma dan Nyoman Suwandi. Keduanya secara bergiliran membacakan berkas dakwaan setebal 56 halaman selama kurang lebih 3 jam. Usai pembacaan dakwaan, sejumlah kuasa hukum terdakwa mengajukan protes atas perbedaan dakwaan antara yang tertulis dalam berkas dengan yang dibacakan.

Dalam sidang di PN Semarapura, Sutena didampingi delapan kuasa hukumnya. Di antaranya Victor Yafed Nano dan Ketut Ngastawa. Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo 18 ayat 1b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Dakwaan itu dibuktikan dengan beberapa indikator penyimpangan penggunaan anggaran tidak sah. Di antaranya, tunjangan perbaikan penghasilan dimasukkan dalam pos belanja pegawai Rp 150 juta. Anggaran purnabakti melanggar Perda 3 tahun 1992 yang seharusnya diterima setelah anggota Dewan purnatugas. Kenyataannya, anggota Dewan Klungkung periode 1999-2004 mencairkannya sebelum purnatugas. Jumlah total dana purnabakti Rp 625 juta.

Tunjangan lain yang dianggap tidak sah adalah ongkos kantor Rp 385 juta. Total penyimpangan mencapai Rp 4,4 milyar.

Dari jumlah penyimpangan itu, Sutena dituding telah mempergunakannya untuk memperkaya diri sendiri Rp 218 juta. Selebihnya, dimanfaatkan oleh seluruh mantan anggota Dewan rata-rata di atas Rp 100 juta. Jaksa penuntut menilai apa yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan tunjangan tidak sah itu melanggar PP 105 tahun 2000 pasal 8 dan pasal 20 tentang penyusunan APBD.

Terdakwa Sutena tampak tegang mendengar pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, sejumlah kuasa hukum terdakwa terlihat mengajukan beberapa protes. Di antaranya, pembacaan dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan yang tertulis dalam berkas dakwaan. Terutama halaman 19, 21, 22, 24, 47, 50, 52 dan 53 tentang tunjangan tidak sah yang diterima mantan anggota Dewan. Dalam berkas tertulis angka Rp 400 ribu namun dibaca Rp 4 juta. Kuasa hukum terdakwa meminta ketegasan, apakah majelis hakim akan membiarkan dakwaan yang tertulis berbeda dengan yang dibacakan atau memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan perbaikan. Mengingat berdasarkan aturan, perbaikan berkas dakwaan harus dilakukan sebelum dakwaan dibacakan.

Menanggapi protes itu, JPU menyebut angka yang benar sebagaimana yang dibacakan Rp 4 juta. Kuasa hukum Yaved Neno juga protes terhadap jaksa penuntut yang selalu menghilangkan angka penyimpangan yang mengatasnamakan mantan anggota Dewan yang kini sebagai Wabup Klungkung, Ngakan Putu Gede Bawa. Atas protes tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nyoman Sukresna menyatakan akan mempertimbangkannya. Persidangan berakhir sekitar pukul 13.15 wita. Sidang dilanjutkan Rabu (10/5) mendatang. (kmb20)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)