Bupati
dan
Mantan Dewan
Hadiri
Sidang Sutena
Semarapura
(Bali Post) -
Sidang
kasus
dugaan penyimpangan
APBD Klungkung
dengan
terdakwa Wayan
Sutena
digelar di
Pengadilan
Negeri (PN)
Semarapura,
Rabu (26/4)
kemarin.
Ketua DPC PDI-P yang
juga
Bupati Klungkung,
Wayan
Candra, hadir
memberikan
dukungan
terhadap
Sutena
bersama sejumlah
mantan
anggota Dewan.
Sedikitnya, 300
massa
memenuhi
areal PN
Semarapura. Hal
ini
membuat ruang
sidang
penuh sesak.
Bahkan,
sebagian mengikuti
proses
di halaman PN
Semarapura.
Pembacaan
dakwaan
dilakukan jaksa IGN
Jaya
Kusuma dan
Nyoman
Suwandi. Keduanya
secara
bergiliran membacakan
berkas
dakwaan setebal 56
halaman
selama kurang
lebih 3 jam.
Usai
pembacaan dakwaan,
sejumlah
kuasa
hukum terdakwa
mengajukan
protes
atas perbedaan
dakwaan
antara yang tertulis
dalam
berkas dengan yang
dibacakan.
Dalam
sidang
di PN Semarapura,
Sutena
didampingi delapan
kuasa
hukumnya. Di
antaranya Victor
Yafed
Nano dan
Ketut
Ngastawa. Jaksa
penuntut
umum
mendakwa terdakwa
melanggar
pasal 2
dan 3 jo 18
ayat 1b UU 31
tahun 1999
sebagaimana
diperbarui
dalam UU
nomor 20
tahun 2001
jo
pasal 64 ayat 1 KUHP
jo
pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP
tentang
tindak pidana
korupsi.
Dakwaan
itu dibuktikan
dengan
beberapa indikator
penyimpangan
penggunaan
anggaran
tidak
sah. Di
antaranya,
tunjangan
perbaikan
penghasilan
dimasukkan
dalam pos
belanja
pegawai Rp 150
juta.
Anggaran purnabakti
melanggar
Perda 3
tahun 1992 yang seharusnya
diterima
setelah
anggota Dewan
purnatugas.
Kenyataannya,
anggota
Dewan Klungkung
periode 1999-2004
mencairkannya
sebelum
purnatugas. Jumlah
total dana
purnabakti
Rp 625
juta.
Tunjangan
lain yang dianggap
tidak
sah adalah
ongkos
kantor Rp 385
juta. Total
penyimpangan
mencapai
Rp 4,4
milyar.
Dari jumlah
penyimpangan
itu,
Sutena dituding
telah
mempergunakannya untuk
memperkaya
diri
sendiri Rp 218
juta.
Selebihnya, dimanfaatkan
oleh
seluruh mantan
anggota
Dewan rata-rata di
atas Rp
100 juta.
Jaksa
penuntut menilai
apa yang
dilakukan
terdakwa
dengan
memanfaatkan tunjangan
tidak
sah itu
melanggar PP 105
tahun 2000
pasal 8
dan pasal 20
tentang
penyusunan APBD.
Terdakwa
Sutena
tampak tegang
mendengar
pembacaan
dakwaan.
Usai
pembacaan dakwaan,
sejumlah
kuasa
hukum terdakwa
terlihat
mengajukan
beberapa
protes.
Di antaranya,
pembacaan
dakwaan yang
dinilai
tidak sesuai
dengan yang
tertulis
dalam
berkas dakwaan.
Terutama
halaman 19, 21, 22, 24, 47,
50, 52 dan 53
tentang
tunjangan tidak
sah yang
diterima
mantan
anggota Dewan.
Dalam
berkas tertulis
angka
Rp 400 ribu
namun
dibaca Rp 4
juta.
Kuasa hukum
terdakwa
meminta
ketegasan, apakah
majelis
hakim akan
membiarkan
dakwaan yang
tertulis
berbeda
dengan yang dibacakan
atau
memberikan kesempatan
kepada
jaksa untuk
melakukan
perbaikan.
Mengingat
berdasarkan
aturan,
perbaikan berkas
dakwaan
harus dilakukan
sebelum
dakwaan dibacakan.
Menanggapi
protes
itu, JPU menyebut
angka yang
benar
sebagaimana yang dibacakan
Rp 4
juta. Kuasa
hukum
Yaved Neno
juga
protes terhadap
jaksa
penuntut yang selalu
menghilangkan
angka
penyimpangan yang
mengatasnamakan mantan
anggota
Dewan yang kini
sebagai
Wabup Klungkung,
Ngakan
Putu Gede
Bawa.
Atas protes
tersebut,
majelis
hakim yang dipimpin
Nyoman
Sukresna menyatakan
akan
mempertimbangkannya.
Persidangan berakhir
sekitar
pukul 13.15 wita.
Sidang
dilanjutkan Rabu
(10/5) mendatang. (kmb20)