RUU APP
Diundangkan ...
Dikhawatirkan
Kubur
Peninggalan Sejarah
Amlapura
(Bali Post) -
Pembicara
dan
kalangan peserta
dialog budaya Bali
di
Amlapura mengkhawatirkan
banyak
benda seni
budaya
termasuk peninggalan
lingga yoni
bisa
terancam dikubur,
jika
Rancangan Undang-undang
Anti-Pornografi
dan
Pornoaksi (RUU APP)
diundangkan.
Pembicara
Prof. Dr. AAG Putra
Agung, S.U.
sudah
sejak awal
menolak
jika RUU APP itu
dibahas
untuk diundangkan.
Putra
Agung, guru
besar
ilmu sejarah
dari
Fakultas Sastra
Unud
mengatakan hal
itu
Rabu (26/4) kemarin
saat
berbicara pada dialog
bertajuk ''Revitalisasi
Nilai
Tradisi Dalam
Rangka
Pemberdayaan Kesejahteraan
Masyarakat''.
Dikatakan,
Bali,
Jawa
dan wilayah
nusantara
banyak
terdapat peninggalan
sejarah
seperti candi
atau
kompleks percandian
yang di
dalamnya ada
lingga-yoni (lambang
kesuburan).
Dikhawatirkan,
karena
sulit membuat
batasan yang
jelas
ukuran yang porno dan
tidak,
akan
makin
banyak terjadi
perusakan
terhadap
peninggalan
sejarah.
Dia
sendiri
mengaku di
satu
kampung pernah
mandi
bersama dalam
satu
pancuran antara
laki-laki
dan
perempuan. Namun,
di
antara laki-laki
dan
perempuan itu
tak ada
pikiran
nafsu yang muncul,
karena
satu
sama lain memandang
sebagai
saudara kandung.
Di
pihak
lain, Dirjen
Nilai
Budaya, Seni
dan Film Dr. Sri
Hastanto
menyampaikan
masyarakat
diharapkan
menghargai
keragaman
budaya
daerah. Di
mana,
puncak-puncak kebudayaan
daerah
itu akan
membentuk
kebudayaan
nasional.
Keragaman
budaya
masing-masing daerah
di
Karangasem berbeda,
karena
selama ratusan
tahun
dituntun pendahulunya,
lingkungan
masyarakat
dan
alamnya. Dikatakan,
sikap yang
berbeda
dalam masyarakat
akan
menghasilkan
karya yang
berbeda
di tiap
daerah
dan itu
menjadi
aset bangsa. ''Jadi,
pakaian
daerah, masakan,
musik
daerah atau
tari Bali lain
dengan
tarian Minang
itu
karena perbedaan
sikap
dan semua
itu
kita sebut
budaya
tradisi,'' katanya.
Hastanto
mengatakan
perlunya
suatu
kelompok masyarakat
menyambut
budaya
tradisinya nantinya
menjadi go
nasional
bahkan
internasional.
Dia
menyebut
contoh
penjor
Bali yang
oleh
masyarakat Bali sebagai
sarana ritual
keagamaan.
Namun
pada perkembangannya
ternyata
masyarakat
lain
menilai nilai
estetis yang
tinggi,
sehingga dapat
diterima
semua
orang. Kini,
penjor
bahkan sudah bias
dibilang
menjadi
milik nasional
tanpa
harus ada
keputusan
presiden
atau
menteri.
Untuk
itu,
masyarakat
Bali
mesti
cepat mengambil
tindakan
melindungi
karya
budayanya dengan
mendaftarkan
penjor
sebagai hak
cipta
masyarakat Bali.
(013)