kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Bali


RUU APP Diundangkan ...

Dikhawatirkan
Kubur Peninggalan Sejarah

Amlapura (Bali Post) -
Pembicara
dan kalangan peserta dialog budaya Bali di Amlapura mengkhawatirkan banyak benda seni budaya termasuk peninggalan lingga yoni bisa terancam dikubur, jika Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diundangkan.

Pembicara Prof. Dr. AAG Putra Agung, S.U. sudah sejak awal menolak jika RUU APP itu dibahas untuk diundangkan.

Putra Agung, guru besar ilmu sejarah dari Fakultas Sastra Unud mengatakan hal itu Rabu (26/4) kemarin saat berbicara pada dialog bertajuk ''Revitalisasi Nilai Tradisi Dalam Rangka Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat''.

Dikatakan, Bali, Jawa dan wilayah nusantara banyak terdapat peninggalan sejarah seperti candi atau kompleks percandian yang di dalamnya ada lingga-yoni (lambang kesuburan).

Dikhawatirkan, karena sulit membuat batasan yang jelas ukuran yang porno dan tidak, akan makin banyak terjadi perusakan terhadap peninggalan sejarah. Dia sendiri mengaku di satu kampung pernah mandi bersama dalam satu pancuran antara laki-laki dan perempuan. Namun, di antara laki-laki dan perempuan itu tak ada pikiran nafsu yang muncul, karena satu sama lain memandang sebagai saudara kandung.

Di pihak lain, Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film Dr. Sri Hastanto menyampaikan masyarakat diharapkan menghargai keragaman budaya daerah. Di mana, puncak-puncak kebudayaan daerah itu akan membentuk kebudayaan nasional. Keragaman budaya masing-masing daerah di Karangasem berbeda, karena selama ratusan tahun dituntun pendahulunya, lingkungan masyarakat dan alamnya. Dikatakan, sikap yang berbeda dalam masyarakat akan menghasilkan karya yang berbeda di tiap daerah dan itu menjadi aset bangsa. ''Jadi, pakaian daerah, masakan, musik daerah atau tari Bali lain dengan tarian Minang itu karena perbedaan sikap dan semua itu kita sebut budaya tradisi,'' katanya.

Hastanto mengatakan perlunya suatu kelompok masyarakat menyambut budaya tradisinya nantinya menjadi go nasional bahkan internasional. Dia menyebut contoh penjor Bali yang oleh masyarakat Bali sebagai sarana ritual keagamaan. Namun pada perkembangannya ternyata masyarakat lain menilai nilai estetis yang tinggi, sehingga dapat diterima semua orang. Kini, penjor bahkan sudah bias dibilang menjadi milik nasional tanpa harus ada keputusan presiden atau menteri. Untuk itu, masyarakat Bali mesti cepat mengambil tindakan melindungi karya budayanya dengan mendaftarkan penjor sebagai hak cipta masyarakat Bali. (013)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)