Tidak Ada Korting untuk Sutamayasa
Denpasar (Bali Post) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, S.H.,
bersikukuh dengan tuntutannya bahwa terdakwa Nyoman
Sutamayasa sangat pantas diganjar penjara 1 tahun 6
bulan penjara. Jadi tidak ada diskon, korting atau
keringanan hukum baginya.
Hal tersebut disampaikan JPU Purwanti dalam repliknya
pada sidang di PN Denpasar, Rabu (26/4) kemarin. Di
hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Rr. Suryowati, S.H.,
dengan hakim anggota Suastrawan, S.H. dan IGN Astawa,
S.H., jaksa dari Kejati Bali menyebut sejumlah fakta
yang menunjukkan bahwa Sutamayasa mampu
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Dikatakan, sejak awal persidangan sampai akhir
persidangan, terdakwa disidangkan dalam keadaan sehat
jasmani maupun rohani. Hal itu terbukti di dalam
persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan,
menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim,
jaksa maupun pengacara terdakwa.
Ditambahkannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah
jelas melawan hukum, karena adanya barang berupa
shabu-shabu (SS) yang dibawa terdakwa adalah inisiatif
terdakwa. Untuk menguatkan pendapatnya, JPU Purwanti
juga mengungkap keterangan saksi Putu Ari Utama.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersebut mustahil
terdakwa dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba
yang dilakukan Wayan Sukarta. Soalnya, jelas peredaran
SS tersebut kerena inisiatif terdakwa yang menghubungi
Sukarta dan Ari Utama baik melalui telepon maupun SMS.
Berdasarkan repliknya tersebut, JPU Purwanti berpendapat
bahwa tidak ada alasan untuk meringankan perbuatan
terdakwa. Terlebih jabatannya sebagai anggota DPRD
Tabanan yang mestinya bisa sebagai teladan bagi
masyarakat lainnya. Ia pun bersikukuh dengan pendapatnya,
bahwa Sutamayasa sangat pantas diganjar hukuman 1 tahun
6 bulan penjara. Tanpa dikorting hukuman. Sidang
dilanjutkan 1 Mei mendatang guna mendengarkan vonis
majelis hakim. (015)