kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 27 April 2006

 Bali


Tidak Ada Korting untuk Sutamayasa

Denpasar (Bali Post) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, S.H., bersikukuh dengan tuntutannya bahwa terdakwa Nyoman Sutamayasa sangat pantas diganjar penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi tidak ada diskon, korting atau keringanan hukum baginya.

Hal tersebut disampaikan JPU Purwanti dalam repliknya pada sidang di PN Denpasar, Rabu (26/4) kemarin. Di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Rr. Suryowati, S.H., dengan hakim anggota Suastrawan, S.H. dan IGN Astawa, S.H., jaksa dari Kejati Bali menyebut sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa Sutamayasa mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Dikatakan, sejak awal persidangan sampai akhir persidangan, terdakwa disidangkan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Hal itu terbukti di dalam persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan, menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa.

Ditambahkannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah jelas melawan hukum, karena adanya barang berupa shabu-shabu (SS) yang dibawa terdakwa adalah inisiatif terdakwa. Untuk menguatkan pendapatnya, JPU Purwanti juga mengungkap keterangan saksi Putu Ari Utama. Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersebut mustahil terdakwa dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Wayan Sukarta. Soalnya, jelas peredaran SS tersebut kerena inisiatif terdakwa yang menghubungi Sukarta dan Ari Utama baik melalui telepon maupun SMS.

Berdasarkan repliknya tersebut, JPU Purwanti berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk meringankan perbuatan terdakwa. Terlebih jabatannya sebagai anggota DPRD Tabanan yang mestinya bisa sebagai teladan bagi masyarakat lainnya. Ia pun bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa Sutamayasa sangat pantas diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tanpa dikorting hukuman. Sidang dilanjutkan 1 Mei mendatang guna mendengarkan vonis majelis hakim. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)