Sri Yulia Pindah ''Kos'' ke LP Kerobokan
Denpasar (Bali Post) -
Pemilik 62 butir ecstasy, Sri Yulia, sudah resmi pindah
''kos'' dari sel Mapolda Bali ke LP Kerobokan. Tahanan
narkoba yang sempat kabur dari kerangkeng besi itu
dilimpahkan penyidik pada petugas kejaksaan, Selasa
(11/4) kemarin pukul 09.15. Sri Yulia yang diantar
penasihat hukum Daniar Tri Sasongko, S.H. diterima JPU
Olopan Naengolan, S.H. dan IA Sulasni, S.H.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban menegaskan
tidak ada perubahan pasal dalam kasus kepemilikan 62
butir ecstasy yang melibatkan Sri Yulia. Ulah tersangka
yang sempat kabur dari sel, hanya masuk unsur
memberatkan di pengadilan. Penyidik tetap menjerat
wanita asal Pasuruan, Jatim itu dengan pasal 59 (psikotropika)
junto pasal 78 (narkotika) UU No. 22/1997. ''Dia diancam
hukuman maksimal 10 tahun,'' katanya Selasa (11/4)
kemarin.
Daniar Tri Sasongko menyatakan Sri Yulia sudah mulai
tabah menerima kenyataan. Kliennya keberatan dengan isu
yang sama sekali tidak ditunjang data otentik, seperti
jumlah BB yang disita polisi. ''Sri Yulia hanya
menyimpan 2,7 gram ganja, bukan 7,2 kilogram. Cek saja
di JPU, tolong jangan mengutip data dari sumber tak
jelas,'' tandasnya.
Pengacara berkaca minus itu menyebutkan BB lain yang
diserahkan ke kejaksaan berupa 61 butir ecstasy warna
hijau bergambar Twity. Sri Yulia terpaksa menjual
narkoba untuk menghidupi ketiga anaknya. ''Klien saya
bertambah kurus karena di sel hanya memikirkan keluarga
dan tak mau makan,'' tambah Daniar Tri Sasongko.
Sri Yulia yang mengenakan pakaian atas putih bermotif
kembang, tampak grogi menghadapi fotografer. Ia menutup
wajahnya untuk menghindari bidikan kamera. Dengan kedua
tangan diborgol, Sri Yulia berangkat dari Mapolda Bali
menuju Kejati sebelum diserahkan ke Kejari Denpasar. ''Wah...
ini yang membuat lima polisi kena hukuman,'' bisik staf
Kejati Bali saat tersangka turun dari tangga dikawal
petugas. (kmb10)