Berkas
Korupsi
Dicuri
Jakarta (Bali Post) -
Gedung
Mahkamah
Agung (MA)
kebobolan.
Anehnya,
yang dicuri
hanyalah
berkas
perkara korupsi yang
tersimpan
dalam
lemari berkas
di
sebuah ruangan yang
berada
di lantai
empat.
Dari 41 berkas
yang tersimpan,
hanya
satu yang hilang.
Berkas
itu atas
nama
terdakwa Ahmad
Sulaiman.
Perkara
tersebut masih
dalam
proses kasasi.
''Pencurian
diperkirakan
terjadi
antara Sabtu (25/3)
hingga
Minggu (26/3) lalu.
Sudah
dilaporkan
kepada
Mabes Polri.
Tetapi,
kami
sendiri baru
mengetahui
berkas
tersebut hilang
pada
Senin (27/3). Perkara
ini
dalam proses
kasasi.
Meski berkasnya
hilang, MA
akan
tetap
memproses hingga
ada
putusan,'' kata
juru
bicara MA Djoko
Sarwoko
di Jakarta, Jumat
(31/3) kemarin.
Menurutnya,
kemungkinan
pencuri
masuk ke
ruang
penyimpanan berkas
pidana
di lantai
empat
dengan menjebol
plafon.
Di
sini
dia mencongkel
lemari
berkas. Tidak
menemukan
berkas yang
dicari,
pencuri beranjak
ke
lantai
lima.
Di
sinilah
ia mengambil
satu
berkas perkara
kasasi
korupsi dengan
nama
terdakwa Ahmad Sulaiman.
Berkas
setebal 30 cm
dan
berat sekitar 15 kg
ini
dikirim dari PN
Limboto,
Gorontalo.
Berkas
itu belum
ditangani
untuk
proses kasasi.
Pihak MA
sendiri
juga masih
belum
mengetahui dalam
kasus
korupsi
apa dan
berapa
nilai kerugian
negara.
Terdakwa
Ahmad Sulaiman
diadili
dan divonis
bebas
dari segala
tuntutan
hukum.
Namun,
lanjut
mantan Direktur
Pidana MA
ini,
pihaknya berupaya
menelusuri
masalah
ini ke PN
Limboto,
Gorontalo.
Pasalnya,
berkas
perkara korupsi
itu
merupakan limpahan
dari
pengadilan tersebut.
Sebuah
tim
dibentuk
untuk
meminta keterangan
sejumlah
pihak
terkait kasus
korupsi
terdakwa Ahmad Sulaiman.
Tim khusus
MA ini
dipimpin Panitera MA
Satri
Rusyad. Bersama
beberapa
stafnya,
ia
berangkat
ke
Limboto Senin (3/4)
mendatang.
Tim khusus
dari MA
itu akan
meminta
sejumlah dokumen,
seperti
putusan pengadilan,
salinan
memori kasasi,
berita
acara sidang
dan
lainnya untuk
kasus
tersebut. Tim juga
akan
meminta
keterangan dari
mereka yang
menangani
kasus
itu, seperti
panitera,
panitera
muda
hingga Kepala PN
Limboto.
Kemungkinan
juga
nanti
akan ditelusuri
ke
Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Ia
menduga
pencurian itu
telah
direncanakan sejak
lama. Kecurigaan
ini
didasari
kejanggalan-kejanggalan
dalam proses
pengiriman
berkas
dari PN Limboto
ke MA.
Berkas yang dikirim
sejak
Juni 2005 itu,
baru
tiba di MA
pada
Februari 2006 berdasarkan
cap pos
''Sampai
kini
belum ada yang
ditetapkan
sebagai
tersangka.
Tetapi
sudah
ada titik
cerah
dalam perkembangan
kasus
pencurian itu.
Kepolisian
telah
menemukan sidik
jari yang
diduga
sidik jari
dari
pelaku pencurian.
Bisa
jadi, kami
akan
mengecek
sidik
jari pegawai
direktorat
kasasi,''
katanya.
Menurut
Kepala
Kamdal MA Zulkifli,
pencurian yang
terjadi
itu sebenarnya
bukan
peristiwa yang pertama.
Sebelumnya,
kejadian
serupa
pernah menimpa
hakim
agung Chairani A.
Wani.
Pencurian
yang dilakukan
seorang
oknum petugas
kamdal
itu gagal,
karena
pelaku tepergok
Chairani.
''Tenaga
pengamanan
di MA
jauh dari ideal.
Banyak
yang dialihkan
ke
pengadilan-pengadilan,''
ungkapnya. (kmb3)