Inpres
5/2005 Belum
Mampu
Dorong Pelayaran
Nasional
INPRES
No. 5/2005 tentang
Pemberdayaan
Pelayaran
belum
mampu mendorong
pelayaran
nasional.
Meski
telah
setahun Inpres
tersebut
dikeluarkan,
jumlah
kucuran kredit
perbankan
ke
sektor pelayaran
terbilang
rendah.
Apa
yang akan
dilakukan?
============
Dirjen
Perhubungan
Laut
Dephub H. Harijogi
kepada
pers di Jakarta,
baru-baru
ini
mengakui, memang
leading sector implementasi
Inpres
berada
di
Dephup.
Namun,
dalam
pengejewantahannya
setidaknya ada 13
kementerian
ikut
bertanggung jawab.
Masalahnya,
ada
beberapa departemen
yang belum
membuat
juklak dan
junis
Inpres tersebut.
Sebagai
contoh,
Departemen Keuangan
belum
membuat kebijakan
yang pasti.
Padahal,
masalah paling
serius yang
dihadapi
industri
pelayaran
adalah
masalah keuangan.
Modalnya
cekak,
dan membutuhkan
kucuran
kredit dari
perbankan.
"Inilah
yang belum
ada,"
katanya serius.
Masalah
tersebut
juga
pernah disampaikan
Sekjen DPP INSA (Indoensia
Shipowner's Association)
Sungkono
Aly.
Menurutnya,
masalah paling
krusial yang
dihadapi
perusahaan
pelayaran
adalah
minimnya pembiayaan.
Sementara
perbankan
nasional
masih
terkesan enggan
memberikan
kredit
kepada pelayaran.
Akibatnya,
pengusaha
nansional
sulit
mengembangkan armadanya.
Padahal,
armada kapal
merupakan
alat
produksi sekaligus
urat
nadi perusahaan
pelayaran.
"Apa
artinya
sebuah pelayaran
jika
faktanya tak
punya
kapal, atau
jumlahnya
tidak
terlalu signifikan,"
jelasnya.
Sementara,
harus
diakui, jelas
Sungkono,
industri
jasa
pelayaran ini
sangat
menjanjikan.
Indonesia adalah
negara
maritim dan
multak
membutuhkan sarana
kapal
untuk proses
distribusi
barang
dan jasa,
terautama
di
daerah perpencil.
Data Bank Indonesia menunjukan,
pada 2004
dan 2005
nilai
kredit ke
industri
itu
hanya berkisar 0,04
persen
dari total kredit
yang disalurkan. "Pemerintah
Perlu
mempertimbangkan skim
penjaminan atau
asuransi
kredit
untuk menurunkan
persepsi
risiko yang
tinggi
ini," kata
Deputi Senior BI, Miranda S.
Goeltom
Skim penjaminan
atau
asuransi kredit yang
dimaksud
adalah
pemerintah perlu
mengeluarkan
kebijakan
aset
pelayaran yang
bergerak
bisa
menjadikan jaminan.
Miranda
menjelaskan, perbankan
menilai
industri pelayaran
memerlukan
investasi
jangka
panjang, padat modal,
dan
tingkat pengembalian
kredit yang
lambat.
Apalagi
regulasi
pemerintah
tentang
penjaminan atas
aset
kapal belum
sepenuhnya
memperkuat
posisi
industri pelayaran
dalam
mengajukan kredit
dan
mancari investor.
Miranda mengatakan,
pemerintah
perlu
mengeluarkan regulasi
soal
penjaminan aset
bergerak
milik
industri pelayaran.
"Aset
itu harus
bisa
dijadikan jaminan
bila
debitor gagal
bayar,"
katanya.
Pengikat
Jaminan
Penjaminan
kapal,
kata dia,
sebenarnya
telah
dituangkan dalam
Instruksi
Presiden
Nomor 44/2005
tentang
pengesahan konvensi
internasional
piutang
maritim.
Namun
peraturan
ini
belum sepenuhnya
dapat
direalisaikan.
Pemerintah
belum
meratifikasi konvensi
internasional
tentang
penahanan kapal.
"Akibatnya
pengikatan
jaminan
kapal sulit
dilakukan,"
kata Miranda.
Industri
pelayaran,
tambah Miranda,
terpaksa
harus
mencari alternatif
pembiayan lain,
seperti
penerbitan
surat
berharga.
Industri
ini
memiliki potensi
untuk
berkembang. Sebab,
jumlah
industri di
sektor
ini mencapai 240
perusahaan,
sembilan
di
antaranya adalah
perusahaan
galangan
kapal
besar dengan
kemampuan
membuat
kapal di
atas 10
ribu ton dan
nilai
investasi mencapai
900 juta
dolar AS.
(kmb1)