kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 1 April 2006

 Ekonomi


Inpres
5/2005 Belum Mampu Dorong Pelayaran Nasional

INPRES No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran belum mampu mendorong pelayaran nasional. Meski telah setahun Inpres tersebut dikeluarkan, jumlah kucuran kredit perbankan ke sektor pelayaran terbilang rendah. Apa yang akan dilakukan?

============ 

Dirjen Perhubungan Laut Dephub H. Harijogi kepada pers di Jakarta, baru-baru ini mengakui, memang leading sector implementasi Inpres  berada di Dephup. Namun, dalam pengejewantahannya setidaknya ada 13 kementerian ikut bertanggung jawab.

Masalahnya, ada beberapa departemen yang belum membuat juklak dan junis Inpres tersebut. Sebagai contoh, Departemen Keuangan belum membuat kebijakan yang pasti. Padahal, masalah paling serius yang dihadapi industri pelayaran adalah masalah keuangan. Modalnya cekak, dan membutuhkan kucuran kredit dari perbankan. "Inilah yang belum ada," katanya serius.

Masalah tersebut juga pernah disampaikan Sekjen DPP INSA (Indoensia Shipowner's Association) Sungkono Aly. Menurutnya, masalah paling krusial yang dihadapi perusahaan pelayaran adalah minimnya pembiayaan. Sementara perbankan nasional masih terkesan enggan memberikan kredit kepada pelayaran.

Akibatnya, pengusaha nansional sulit mengembangkan armadanya. Padahal, armada kapal merupakan alat produksi sekaligus urat nadi perusahaan pelayaran. "Apa artinya sebuah pelayaran jika faktanya tak punya kapal, atau jumlahnya tidak terlalu signifikan," jelasnya.

Sementara, harus diakui, jelas Sungkono, industri jasa pelayaran ini sangat menjanjikan. Indonesia adalah negara maritim dan multak membutuhkan sarana kapal untuk proses distribusi barang dan jasa, terautama di daerah perpencil.

Data Bank Indonesia menunjukan, pada 2004 dan 2005 nilai kredit ke industri itu hanya berkisar 0,04 persen dari total kredit yang disalurkan. "Pemerintah Perlu mempertimbangkan skim penjaminan atau asuransi kredit untuk menurunkan persepsi risiko yang tinggi ini," kata Deputi Senior BI, Miranda S. Goeltom

Skim penjaminan atau asuransi kredit yang dimaksud adalah pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan  aset pelayaran yang bergerak bisa menjadikan jaminan. Miranda menjelaskan, perbankan menilai industri pelayaran memerlukan investasi jangka panjang, padat modal, dan tingkat pengembalian kredit yang lambat. Apalagi regulasi pemerintah tentang penjaminan atas aset kapal belum sepenuhnya memperkuat posisi industri pelayaran dalam mengajukan kredit dan mancari investor.

Miranda mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi soal penjaminan aset bergerak milik industri pelayaran. "Aset itu harus bisa dijadikan jaminan bila debitor gagal bayar," katanya.

Pengikat Jaminan

Penjaminan kapal, kata dia, sebenarnya telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 44/2005 tentang pengesahan konvensi internasional piutang maritim. Namun peraturan ini belum sepenuhnya dapat direalisaikan. Pemerintah belum meratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal. "Akibatnya pengikatan jaminan kapal sulit dilakukan," kata Miranda.

Industri pelayaran, tambah Miranda, terpaksa harus mencari alternatif pembiayan lain, seperti penerbitan surat berharga. Industri ini memiliki potensi untuk berkembang. Sebab, jumlah industri di sektor ini mencapai 240 perusahaan, sembilan di antaranya adalah perusahaan galangan kapal besar dengan kemampuan membuat kapal di atas 10 ribu ton dan nilai investasi mencapai 900 juta dolar AS. (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)