kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 1 April 2006

 Bali


Kasus
Pembunuhan di Banjar Busung Yeh Kauh----
Segera
Disidangkan, JPU Sempurnakan Dakwaan

Denpasar (Bali Post) -
Kasus
perkelahian yang mengakibatkan meninggalnya Wayan Sujana alias Sabeh, Desember 2005 lalu, kini telah ditangani jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dalam waktu dekat dipastikan kasus ini akan segera memasukui proses di pengadilan.

JPU IGN Agung Kusumayasa DP, S.H. Jumat (31/3) kemarin mengakui perkara tersebut mendekati rampung. Saat ini pihaknya telah menyempurnakan surat dakwaan. ''Minggu depan kemungkinan sudah masuk PN,'' ujarnya.

Perkara ini dilimpahkan oleh penyidik (polisi) ke Kejari Denpasar, Kamis (23/3) lalu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni I Wayan Muka alias Jro Mangku Gede Pura Muncuk Tirta dan I Wayan Yasa juga ikut diserahkan kepada Kejari.

Dalam proses persidangan nanti, kedua tersangka akan didampingi tim kuasa hukumnya dari Aliansi Pembaruan Hukum Indonesia. Mereka itu yakni I Gede Widiatmika, S.H., Agung Dwi Astika, S.H., Budi Arsawan,S.H., Luh Putu Anggreni, S.H. serta sejumlah pengacara lainnya. ''Kami siap mendampingi mereka selama di pengadilan nanti,'' ujar Agung.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang telah kehilangan tulang punggung keluarganya. Karena itu, pihak keluarga tersangka menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. ''Kami memohon dukungan semua pihak untuk turut membantu proses hukum agar berjalan sesuai harapan bersama,'' ujar Eka Darmayanti mewakili keluarga tersangka.

Menurut kuasa hukumnya, kliennya dijerat dengan pasal 338, 351 ayat (3) dan 170 KUHP. Pihaknya tetap berharap agar putusan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. (kmb12)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)