Kasus
Pembunuhan
di
Banjar Busung
Yeh
Kauh----
Segera
Disidangkan, JPU
Sempurnakan
Dakwaan
Denpasar
(Bali Post) -
Kasus
perkelahian yang
mengakibatkan
meninggalnya
Wayan
Sujana alias Sabeh,
Desember 2005
lalu,
kini telah
ditangani
jaksa
penuntut umum (JPU)
di
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Denpasar.
Dalam
waktu dekat
dipastikan
kasus
ini akan
segera
memasukui proses
di
pengadilan.
JPU IGN Agung
Kusumayasa DP, S.H.
Jumat (31/3)
kemarin
mengakui perkara
tersebut
mendekati
rampung.
Saat
ini pihaknya
telah
menyempurnakan
surat
dakwaan. ''Minggu
depan
kemungkinan sudah
masuk PN,''
ujarnya.
Perkara
ini
dilimpahkan oleh
penyidik (polisi)
ke
Kejari Denpasar,
Kamis (23/3)
lalu.
Dalam
pelimpahan
tahap II
tersebut,
kedua
tersangka yang terlibat
dalam
kasus ini
yakni I
Wayan Muka alias
Jro
Mangku Gede
Pura
Muncuk Tirta
dan I
Wayan Yasa
juga
ikut diserahkan
kepada
Kejari.
Dalam
proses
persidangan nanti,
kedua
tersangka
akan
didampingi
tim
kuasa hukumnya
dari
Aliansi Pembaruan
Hukum Indonesia.
Mereka
itu yakni I
Gede
Widiatmika, S.H., Agung
Dwi
Astika, S.H., Budi
Arsawan,S.H.,
Luh
Putu Anggreni, S.H.
serta
sejumlah pengacara
lainnya.
''Kami
siap
mendampingi mereka
selama
di pengadilan
nanti,''
ujar
Agung.
Sementara
itu,
pihak keluarga
tersangka
menyampaikan
permohonan
maaf
kepada keluarga
korban yang
telah
kehilangan tulang
punggung
keluarganya.
Karena
itu, pihak
keluarga
tersangka
menyerahkan
sepenuhnya
proses
ini kepada
aparat
penegak hukum. ''Kami
memohon
dukungan semua
pihak
untuk turut
membantu
proses
hukum agar berjalan
sesuai
harapan bersama,''
ujar
Eka Darmayanti
mewakili
keluarga
tersangka.
Menurut
kuasa
hukumnya, kliennya
dijerat
dengan pasal 338, 351
ayat (3)
dan 170 KUHP.
Pihaknya
tetap
berharap agar putusan
yang akan
diberikan
kepada
kedua terdakwa
bisa
memenuhi rasa
keadilan
bagi
semua pihak.
(kmb12)