Mencegah Perilaku Porno Menurut Pandangan Hindu
DALAM
ajaran agama Hindu memang sudah diajarkan agar manusia
menghindar dari pengaruh porno, baik sebagai subjek
maupun objek. Dalam Rgveda VII.21.5 dinyatakan: ma
sisnadeva api gur rtam nah. Artinya: Semoga nafsu seks
tidak merugikan (membahayakan) kekuatan diri kami.
Rgveda VIII. 33.19 mengajarkan kepada kaum wanita agar
melihat ke bawah jangan menengadah waktu berjalan dan
merapatkan kakinya waktu duduk. Mantra ini dimaksudkan
kalau wanita itu duduk dengan membukakan kedua kakinya
dapat menjadi objek porno bagi yang berpikiran porno.
Kalau merapatkan kakinya hal itu akan dapat menutup
kesempatan bagi laki-laki yang pikirannya porno.
Manawa Dharmasastra IV.45 mengajarkan hendaknya tidak
mandi telanjang di tempat terbuka. Bahkan, saat makan
janganlah memakai pakaian dengan selembar kain saja.
Sloka 44 dalam kitab yang sama juga menyatakan bahwa
seseorang laki-laki yang berpikiran suci tidak boleh
memandang wanita yang bersolek dengan pandangan porno
dengan gejolak birahi.
Canakya Nitisastra XII menyatakan bahwa wanita yang
bukan istri hendaknya dianggap ibu kita. Karena
menganggap sebagai ibu, hal itu sebagai upaya untuk
mencegah munculnya pikiran porno bagi yang melihat
wanita lain.
Dalam Purana ada diceritakan putra kembar Dewa Kwera
yang bernama Nala Kwera dan Manigriwa sedang mandi
bertelanjang bulat bersama-sama para bidadari di telaga
Mandakini di sorga. Sedang asyiknya mereka mandi
bertelanjang bulat itu datanglah Dewa Narada. Weda
sangat melarang orang telanjang di muka umum seperti itu.
Melihat Dewa Narada para bidadari sangat malu dan
berlari menutup dirinya dengan pakaiannya masing-masing.
Ternyata Nala Kwera dan Manigriwa tetap saja percaya
diri bertelanjang bulat. Hal itu adalah perbuatan dosa.
Dewa Narada pun membiarkan kedua putra Dewa itu menebus
dosanya menjelma menjadi dua pohon di depan Istana
Kerajaan Brindavana. Nala Kwera dan Manigriwa menjadi
pohon dengan nama pohon Arjuna Kembar selama seratus
tahun. Saat Sri Krisna lahir di Mathura dan diasuh di
oleh Ibu Yasodha di Kerajaan Brindavana barulah dua Dewa
ini tertebuskan dosanya. Saat kanak-kanak Sri Krisna
sangat jenaka. Agar jangan menghilang dari istana maka
Ibu Yasodha mengikatnya di lesung. Karena Sri Krisna itu
Awatara tidaklah mungkin bisa diikat begitu saja. Sri
Krisna yang masih bayi itu pun merangkak keluar istana
dengan diikuti oleh lesung yang diikatkan pada dirinya.
Lesung yang diikatkan pada diri Sri Krisna itu di luar
dugaan menabrak pohon Arjuna Kembar penjelmaan Nala
Kwera dan Manigriwa. Pohon kembar itu pun meledak
mengeluarkan suara dahsyat. Kemudian dari ledakan itu
kedua pohon berubah dan muncullah dua Dewa Kembar
tersebut. Jadi Dewa Kembar itu tertebus dosanya setelah
seratus tahun menjadi pohon. Yang menebus adalah Sri
Krisna dengan lesung alat pembuat tepung itu. Hal inilah
yang menyebabkan lesung sebagai salah satu sarana
upacara yadnya di kalangan umat Hindu.
Jadi sesungguhnya Hindu banyak sekali memiliki ajaran
tentang pencegahan perilaku porno. Dalam mengatasi
perilaku porno di Indonesia sebaiknya tidak dilakukan
dengan mengutamakan pendekatan hukum semata. Sebaiknya
diutamakan terlebih dulu menggunakan pendekatan sistem
religi, pendidikan dan sosial budaya yang sangat
beraneka ragam ini. Norma hukum akan menjadi beban
sosial kalau tidak didahului dengan pendekatan dengan
norma agama, kesusiliaan dan sopan santun. Apalagi dalam
norma hukum sudah ada KUHP, UU Perfilman, UU Penyiaran
dan UU Pokok Pers untuk mencegah pornografi dan
pornoaksi. Norma hukum itulah hendaknya didahulukan
sosialisasinya. Cegahlah perilaku porno itu dengan
memberdayakan masyarakat, sehingga perilaku porno dapat
dicegah dengan budaya damai.