kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 7 Maret 2006

 Mimbar Hindu


Mencegah Perilaku Porno Menurut Pandangan Hindu
 

DALAM ajaran agama Hindu memang sudah diajarkan agar manusia menghindar dari pengaruh porno, baik sebagai subjek maupun  objek. Dalam Rgveda VII.21.5 dinyatakan: ma sisnadeva api gur rtam nah. Artinya: Semoga nafsu seks tidak merugikan (membahayakan) kekuatan diri kami. Rgveda VIII. 33.19 mengajarkan kepada kaum wanita agar melihat ke bawah jangan menengadah waktu berjalan dan merapatkan kakinya waktu duduk. Mantra ini dimaksudkan kalau wanita itu duduk dengan membukakan kedua kakinya dapat menjadi objek porno bagi yang berpikiran porno. Kalau merapatkan kakinya hal itu akan dapat menutup kesempatan bagi laki-laki yang pikirannya porno.

Manawa Dharmasastra IV.45 mengajarkan hendaknya tidak mandi telanjang di tempat terbuka. Bahkan, saat makan janganlah memakai pakaian dengan selembar kain saja. Sloka 44 dalam kitab yang sama juga menyatakan bahwa seseorang laki-laki yang berpikiran suci tidak boleh memandang wanita yang bersolek dengan pandangan porno dengan gejolak birahi.

Canakya Nitisastra XII menyatakan bahwa wanita yang bukan istri hendaknya dianggap ibu kita. Karena menganggap sebagai ibu, hal itu sebagai upaya untuk mencegah munculnya pikiran porno bagi yang melihat wanita lain.

Dalam Purana ada diceritakan putra kembar Dewa Kwera yang bernama Nala Kwera dan Manigriwa sedang mandi bertelanjang bulat bersama-sama para bidadari di telaga Mandakini di sorga. Sedang asyiknya mereka mandi bertelanjang bulat itu datanglah Dewa Narada. Weda sangat melarang orang telanjang di muka umum seperti itu. Melihat Dewa Narada para bidadari sangat malu dan berlari menutup dirinya dengan pakaiannya masing-masing. Ternyata Nala Kwera dan Manigriwa tetap saja percaya diri bertelanjang bulat. Hal itu adalah perbuatan dosa.

Dewa Narada pun membiarkan kedua putra Dewa itu menebus dosanya menjelma menjadi dua pohon di depan Istana Kerajaan Brindavana. Nala Kwera dan Manigriwa menjadi pohon dengan nama pohon Arjuna Kembar selama seratus tahun. Saat Sri Krisna lahir di Mathura dan diasuh di oleh Ibu Yasodha di Kerajaan Brindavana barulah dua Dewa ini tertebuskan dosanya. Saat kanak-kanak Sri Krisna sangat jenaka. Agar jangan menghilang dari istana maka Ibu Yasodha mengikatnya di lesung. Karena Sri Krisna itu Awatara tidaklah mungkin bisa diikat begitu saja. Sri Krisna yang masih bayi itu pun merangkak keluar istana dengan diikuti oleh lesung yang diikatkan pada dirinya. Lesung yang diikatkan pada diri Sri Krisna itu di luar dugaan menabrak pohon Arjuna Kembar penjelmaan Nala Kwera dan Manigriwa. Pohon kembar itu pun meledak mengeluarkan suara dahsyat. Kemudian dari ledakan itu kedua pohon berubah dan muncullah dua Dewa Kembar tersebut. Jadi Dewa Kembar itu tertebus dosanya setelah seratus tahun menjadi pohon. Yang menebus adalah Sri Krisna dengan lesung alat pembuat tepung itu. Hal inilah yang menyebabkan lesung sebagai salah satu sarana upacara yadnya di kalangan umat Hindu.

Jadi sesungguhnya Hindu banyak sekali memiliki ajaran tentang pencegahan perilaku porno. Dalam mengatasi perilaku porno di Indonesia sebaiknya tidak dilakukan dengan mengutamakan pendekatan hukum semata. Sebaiknya diutamakan terlebih dulu menggunakan pendekatan sistem religi, pendidikan dan sosial budaya yang sangat beraneka ragam ini. Norma hukum akan menjadi beban sosial kalau tidak didahului dengan pendekatan dengan norma agama, kesusiliaan dan sopan santun. Apalagi dalam norma hukum sudah ada KUHP, UU Perfilman, UU Penyiaran dan UU Pokok Pers untuk mencegah pornografi dan pornoaksi. Norma hukum itulah hendaknya didahulukan sosialisasinya. Cegahlah perilaku porno itu dengan memberdayakan masyarakat, sehingga perilaku porno dapat dicegah dengan budaya damai.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)