Adat dan hukum adat Bali membedakan
antara perkataan, sikap dan perbuatan yang ''dilarang''
(ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan
perbuatan yang ''tidak dikehendaki'' (umumnya tanpa
ancaman sanksi).
-----------------------
Kenapa Bali
Menolak RUU APP
Oleh Wayan P. Windia
KALAU
Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU
APP) disahkan menjadi undang-undang dan berlaku di
seluruh wilayah Indonesia, maka setiap perbuatan yang
mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, akan dilarang
dan diancam hukuman berdasarkan undang-undang tersebut.
Contoh soal sebagai berikut. ''Setiap orang dilarang
menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair
lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat komunikasi media'' (pasal 13).
-------------------------------
Tidak kurang dari 30 pasal serupa yang terdapat dalam
RUAPP. Dapat dibaca mulai pasal 4 sampai pasal 33,
sehingga secara teoretis hampir semua perbuatan yang
diduga atau patut diduga mengandung unsur pornografi dan
pornoaksi, sulit lolos dari jeratan hukum. Kalau
larangan itu dilanggar, hukumannya lumayan berat.
Besarnya bervariasi mulai sanksi administratif, denda Rp
100.000.000 (seratus juta) sampai Rp 3.000.000.000 (tiga
meliyar rupiah), seperti tertuang dalam
pasal 57 sampai pasal 90.
Adat dan hukum adat Bali sebenarnya juga mengenal
perkataan, sikap dan perbuatan yang dalam bahasa RUU APP
dikategorikan sebagai pornografi dan pornoaksi.
Sebutannya, jaruh dan blaki. Cuma saja, parameter yang
digunakan sebagai alat ukur dalam menanganinya, berbeda.
Kalau larangan dan ancaman hukuman terhadap pornografi
dan pornoaksi menurut RUU APP menggunakan parameter
berupa 'jurus sapu bersih', sedangkan adat dan hukum
adat Bali yang dijiwai agama Hindu, menggunakan
parameter khas Bali, berupa konsep 'ruang' dan 'waktu',
kasucian dan kacuntakan, serta keseimbangan sekala dan
niskala, dalam menangani jaruh dan blaki.
Dalam hubungan dengan konsep ruang, dikenal adanya tri
angga yang terdiri dari utamangga (ruang utama atau
jeroan), madyangga (ruang tengah atau jaba tengah) dan
nistangga (ruang luar atau jaba sisi). Pembagian ruang
semacam ini tampak dalam tata letak tempat pemukiman
tradisional Bali (desa pakraman), rumah tinggal orang
Bali (karang paumahan) dan tempat suci (pura).
Dalam hubungan dengan waktu dikenal desa, kala, patra (tempat,
situasi dan kondisi).
Kasucian atau suci dalam hal ini berarti sukla, yaitu
suatu keadaan yang bersih, sehat dan aman, serta
diyakini dapat menciptakan keseimbangan atau
keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan
raga manusia (buana alit), baik dalam alam kenyataan (sekala)
maupun alam gaib (niskala). Kacuntakan atau cuntaka
mengandung pengertian yang sebaliknya, yaitu suatu
keadaan yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak aman,
serta diyakini dapat mengganggu keseimbangan atau
keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan
raga manusia (buana alit), baik dalam alam nyata (sekala)
maupun alam gaib (niskala).
Tempat Suci - Kawasan Suci
Masih dalam huhungan dengan kesucian, orang Bali-Hindu
membedakan antara tempat suci (pura) dan kawasan suci.
Kawasan suci adalah areal penyangga kesucian tempat suci.
Oleh karena itu, kawasan suci biasanya membentang di
sekitar tempat suci atau tempat lain yang dianggap suci.
Daerah di luar tempat suci dan kawasan suci disebut
kawasan tidak suci (campah atau tember).
Perlu juga diketahui bahwa adat dan hukum adat Bali
membedakan antara perkataan, sikap dan perbuatan yang 'dilarang'
(ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan
perbuatan yang 'tidak dikehendaki' (umumnya tanpa
ancaman sanksi). Perkataan, sikap dan perbuatan dengan
kualitas dan kuantitas 100 % sama, baik gayanya maupun
orang yang melakukannya, akan membawa konsekuensi sosial
dan hukum yang berbeda, apabila dilakukan atau
terjadi pada ruang dan waktu berbeda.
Parameter terakhir yang biasanya digunakan untuk
menetapkan apakah suatu perkataan, sikap, perbuatan dan
keadaan akan dilarang ataukah sekadar tidak dikehendaki,
adalah pengaruh yang diyakini muncul di kemudian hari.
Apabila hal tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan
keseimbangan terhadap jiwa dan raga manusia (buana alit)
maupun alam semesta (buana agung), secara nyata (sekala)
dan gaib (niskala), maka perkataan, sikap, perbuatan dan
keadaan tersebut akan dilarang. Kalau dilanggar,
pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat (tri danda),
yang terdiri dari sanksi terhadap jiwa (jiwa danda),
sanksi yang berupa materi dalam jumlah tertentu (arta
danda) dan sanksi dalam bentuk pelaksanaan upacara
tertentu (sangaskara danda).
Sebaliknya apabila hal tersebut diyakini hanya
menyebabkan terganggunya keseimbangan alam nyata (sekala)
terhadap jiwa dan raga seseorang atau beberapa orang (buana
alit) saja, dia hanya merupakan sesuatu yang tidak
dikehendaki. Lebih dari itu apabila diyakini hal itu
tidak menimbulkan konsekuensi apa pun terhadap buana
alit dan buana agung, maka perkataan, sikap, perbuatan
dan keadaan tersebut akan dianggap biasa saja, tanpa
sanksi apa pun.
Parameter ini juga berlaku terhadap jaruh dan blaki.
Perkataan, sikap, perbuatan serta keadaan jaruh
dan blaki akan dilarang dan diancam sanksi (danda),
apabila terjadi di tempat suci (apalagi di utamangga
atau jeroan sebuah pura), kawasan suci, dan diyakini
membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung
dan buana alit, baik sekala maupun niskala.
Tidak ada masalah dan tidak ada sanksi apa pun kalau
jaruh dan blaki terjadi pada tempat, situasi dan kondisi
campah atau tember, karena diyakini hal itu tidak
membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung
dan buana alit, baik sekala maupun niskala.
Inilah salah satu perbedaan adat dan hukum adat Bali
dengan RUU APP. Adat dan hukum adat Bali menggunakan
parameter ruang dan waktu, kasucian dan kacuntakan,
serta keseimbangan sekala dan niskala dalam memandang
jaruh dan blaki. Sementara itu, RUU APP menggunakan
jurus sapu bersih terhadap sikap dan perbuatan
yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Itu sebabnya kenapa adat dan hukum adat Bali (orang
Bali-Hindu) nyaris tidak pernah mempersoalkan foto,
gambar, barang cetakan atau lukisan dan patung telanjang
yang dipamerkan di ruang museum atau toko kesenian atau
di tempat umum mana pun, karena tempat itu bukan tempat
suci atau kawasan suci.
Tidak ada masalah bagi penduduk Bali, wisatawan asing
atau domestik, mandi telanjang di sungai atau di pantai,
karena tempat itu termasuk campah atau tember. Di
samping juga karena hal itu diyakini tidak menyebabkan
kacuntakaan dan tidak menimbulkan gangguan keseimbangan
buana agung dan buana alit, baik sekala dan niskala.
Itu pulalah sebabnya kenapa orang Bali-Hindu terperangah
dan menolak RUU APP.
Jurus sapu bersih yang digunakan RAUPP dalam menentukan
sikap dan perbuatan yang dikategorikan mengandung unsur
pronoaksi dan pornografi serta layak dihukum, dianggap
mengabaikan adat dan hukum adat Bali sebagai salah satu
kasanah budaya bangsa.
Penulis, dosen Hukum
Adat Fakultas Hukum Unuversitas
Udayana Denpasar