kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 7 Maret 2006

 Artikel


Adat dan hukum adat Bali membedakan antara perkataan, sikap dan perbuatan yang ''dilarang'' (ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan perbuatan yang ''tidak dikehendaki'' (umumnya tanpa ancaman sanksi).

-----------------------

Kenapa Bali Menolak RUU APP
Oleh Wayan P. Windia

KALAU Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disahkan menjadi undang-undang dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, maka setiap perbuatan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, akan dilarang dan diancam hukuman berdasarkan undang-undang tersebut. Contoh soal sebagai berikut. ''Setiap orang dilarang  menyiarkan,  memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan,  suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan  dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau  lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh  melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau  alat  komunikasi media'' (pasal 13).

-------------------------------

Tidak kurang dari 30 pasal serupa yang terdapat dalam RUAPP. Dapat dibaca mulai pasal 4 sampai pasal 33, sehingga secara teoretis hampir semua perbuatan yang diduga atau patut diduga mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, sulit lolos dari jeratan hukum. Kalau larangan itu dilanggar, hukumannya lumayan berat. Besarnya bervariasi mulai sanksi administratif, denda Rp 100.000.000 (seratus juta) sampai Rp 3.000.000.000 (tiga meliyar rupiah), seperti  tertuang dalam  pasal 57 sampai pasal 90.

Adat dan hukum adat Bali sebenarnya juga mengenal perkataan, sikap dan perbuatan yang dalam bahasa RUU APP dikategorikan sebagai pornografi dan pornoaksi. Sebutannya, jaruh dan blaki. Cuma saja, parameter yang digunakan sebagai alat ukur dalam menanganinya, berbeda. Kalau larangan dan ancaman hukuman terhadap pornografi dan pornoaksi menurut RUU APP menggunakan parameter berupa 'jurus sapu bersih', sedangkan adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, menggunakan parameter khas Bali, berupa konsep 'ruang' dan 'waktu', kasucian dan kacuntakan, serta keseimbangan sekala dan niskala, dalam menangani jaruh dan blaki. 

 

Dalam hubungan dengan konsep ruang, dikenal adanya tri angga yang terdiri dari utamangga (ruang utama atau jeroan), madyangga (ruang tengah atau jaba tengah) dan nistangga (ruang luar atau jaba sisi). Pembagian ruang semacam ini tampak dalam tata letak tempat pemukiman tradisional Bali (desa pakraman), rumah tinggal orang Bali (karang paumahan) dan tempat suci (pura).

Dalam hubungan dengan waktu dikenal desa, kala, patra (tempat, situasi dan kondisi).

Kasucian atau suci dalam hal ini berarti sukla, yaitu suatu keadaan yang bersih, sehat dan aman, serta diyakini dapat menciptakan keseimbangan atau keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan raga manusia (buana alit), baik dalam alam kenyataan (sekala) maupun alam gaib (niskala). Kacuntakan atau cuntaka mengandung pengertian yang sebaliknya, yaitu suatu keadaan yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak aman, serta diyakini dapat mengganggu keseimbangan atau keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan raga manusia (buana alit), baik dalam alam nyata (sekala) maupun alam gaib (niskala).

 

 

Tempat Suci - Kawasan Suci

 

Masih dalam huhungan dengan kesucian, orang Bali-Hindu membedakan antara tempat suci (pura) dan kawasan suci.

Kawasan suci adalah areal penyangga kesucian tempat suci. Oleh karena itu, kawasan suci biasanya membentang di sekitar tempat suci atau tempat lain yang dianggap suci. Daerah di luar tempat suci dan kawasan suci disebut kawasan tidak suci (campah atau tember).

Perlu juga diketahui bahwa adat dan hukum adat Bali membedakan antara perkataan, sikap dan perbuatan yang 'dilarang' (ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan perbuatan yang 'tidak dikehendaki' (umumnya tanpa ancaman sanksi). Perkataan, sikap dan perbuatan dengan kualitas dan kuantitas 100 % sama, baik gayanya maupun orang yang melakukannya, akan membawa konsekuensi sosial dan hukum yang berbeda, apabila  dilakukan atau terjadi pada ruang dan waktu berbeda.

 

Parameter terakhir yang biasanya digunakan untuk menetapkan apakah suatu perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan akan dilarang ataukah sekadar tidak dikehendaki, adalah pengaruh yang diyakini muncul di kemudian hari. Apabila hal tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan keseimbangan terhadap jiwa dan raga manusia (buana alit) maupun alam semesta (buana agung), secara nyata (sekala) dan gaib (niskala), maka perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan tersebut akan dilarang. Kalau dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat (tri danda), yang terdiri dari sanksi terhadap jiwa (jiwa danda), sanksi yang berupa materi dalam jumlah tertentu (arta danda) dan sanksi dalam bentuk pelaksanaan upacara tertentu (sangaskara danda).

Sebaliknya apabila hal tersebut diyakini hanya menyebabkan terganggunya keseimbangan alam nyata (sekala) terhadap jiwa dan raga seseorang atau beberapa orang (buana alit) saja, dia hanya merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki. Lebih dari itu apabila diyakini hal itu tidak menimbulkan konsekuensi apa pun terhadap buana alit dan buana agung, maka perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan tersebut akan dianggap biasa saja, tanpa sanksi apa pun.

Parameter ini juga berlaku terhadap jaruh dan blaki. Perkataan, sikap,  perbuatan serta keadaan jaruh dan blaki akan dilarang dan diancam sanksi (danda), apabila terjadi di tempat suci (apalagi di utamangga atau jeroan sebuah pura), kawasan suci, dan diyakini membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, baik sekala maupun niskala.

Tidak ada masalah dan tidak ada sanksi apa pun kalau jaruh dan blaki terjadi pada tempat, situasi dan kondisi campah atau tember, karena diyakini hal itu tidak membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, baik sekala maupun niskala.

 

Inilah salah satu perbedaan adat dan hukum adat Bali dengan RUU APP. Adat dan hukum adat Bali menggunakan parameter ruang dan waktu, kasucian dan kacuntakan, serta keseimbangan sekala dan niskala dalam memandang jaruh dan blaki. Sementara itu, RUU APP menggunakan jurus sapu bersih  terhadap sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.

Itu sebabnya kenapa adat dan hukum adat Bali (orang Bali-Hindu) nyaris tidak pernah mempersoalkan foto, gambar, barang cetakan atau lukisan dan patung telanjang yang dipamerkan di ruang museum atau toko kesenian atau di tempat umum mana pun, karena tempat itu bukan tempat suci atau kawasan suci.

Tidak ada masalah bagi penduduk Bali, wisatawan asing atau domestik, mandi telanjang di sungai atau di pantai, karena tempat itu termasuk campah atau tember. Di samping juga karena hal itu diyakini tidak menyebabkan kacuntakaan dan tidak menimbulkan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, baik sekala dan niskala.

Itu pulalah sebabnya kenapa orang Bali-Hindu terperangah dan menolak RUU APP.

Jurus sapu bersih yang digunakan RAUPP dalam menentukan sikap dan perbuatan yang dikategorikan mengandung unsur pronoaksi dan pornografi serta layak dihukum, dianggap mengabaikan adat dan hukum adat Bali sebagai salah satu kasanah budaya bangsa. 

Penulis, dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Unuversitas Udayana Denpasar

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)