Giliran Ahli Komputer Ditangkap
Surabaya (Bali Post) -
Polisi terus memburu Noordin M. Top. Setelah Achmad
Basir (36), warga Jalan Kalimas Madya III, giliran Arief
Hermansyah (28) -- ahli komputer -- ditangkap anggota
Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diduga terkait
peledakan Kedubes Australia di Jakarta, 2004 lalu. Arief
ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Aloha
Sidoarjo, Minggu (5/3) sore.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Widjaja Purba kepada
wartawan di Surabaya membenarkan adanya penangkapan
Arief oleh Densus 88, Senin (6/3) kemarin. Baik Achmad
Basir maupun Arief Hermansyah ditangkap berdasarkan UU
teroris yang membenarkan polisi selama 7 x 24 jam untuk
melakukan penyelidikan.
''Polisi akan mengembangkan peran apa yang dimainkan
kedua tersangka, terutama dalam membantu buronan Noordin
M. Top dalam melakukan aksi peledakan di sejumlah kota
di Indonesia,'' katanya sambil menjelaskan rumah Arief
Hermansyah di Jalan Tuwowo Rejo V Surabaya.
Meski demikian, berdasarkan informasi di Polda Jatim,
Arief Hermansyah diduga ikut membantu peristiwa
peledakan Kedubes Australia di Jakarta tahun 2004,
terutama dalam membuat website. Tentang kemungkinan
keterlibatan dengan buronan polisi nomor wahid di
Indonesia, Noordin M. Top, ia menyatakan masih
dikembangkan Densus 88.
''Penangkapan Achmad Basir dan Arief Hermansyah adalah
hasil pengembangan dari kasus terorisme sebelumnya.
Polisi akan terus mencari keterkaitan kedua tersangka
ini dengan kelompok lain, termasuk yang masih buron,''
ujarnya.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jatim.
Sesuai UU Terorisme saat ini, keduanya bisa ditahan
selama 7 hari dalam proses pengembangan. ''Kami bekerja
profesional, tidak akan ada penyiksaan selama
pengembangan kasus. Tentang kesempatan bertemu tersangka,
lihat-lihat dulu kondisinya. Prinsipnya, boleh-boleh
saja. Itu kan dilindungi UU. Lihat saja Amrozy dkk.
mereka itu kan akhirnya boleh dijenguk keluarganya di
Bali. Penahanan ini kami lakukan agar tersangka tidak
lari atau menghilangkan barang bukti,'' ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Achmad Basir dan Arief
Hermansyah, Fahmi Bachmid, S.H., M.HUM., didampingi
Yulianto, S.H. Senin (6/3) kemarin mendatangi Mapolda
Jatim. Kedatangan Fachmi dan Yulianto ke Mapolda Jatim
ini untuk menemui Kadensus 88/Antiteror Kombes Pol.
Oerip Subagyo. ''Saya minta kepada polisi apabila dalam
tujuh hari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tidak
terbukti bersalah, segera membebaskannya karena
keluarganya sangat terpukul,'' katanya.
(059)