|
Mencegah Perilaku
Porno Menurut Pandangan Hindu
DALAM
ajaran agama Hindu memang sudah diajarkan agar manusia
menghindar dari pengaruh porno, baik sebagai subjek maupun
objek. Dalam Rgveda VII.21.5 dinyatakan: ma sisnadeva api
gur rtam nah. Artinya: Semoga nafsu seks tidak merugikan (membahayakan)
kekuatan diri kami. Rgveda VIII. 33.19 mengajarkan kepada
kaum wanita agar melihat ke bawah jangan menengadah waktu
berjalan dan merapatkan kakinya waktu duduk. Mantra ini
dimaksudkan kalau wanita itu duduk dengan membukakan kedua
kakinya dapat menjadi objek porno bagi yang berpikiran
porno. Kalau merapatkan kakinya hal itu akan dapat menutup
kesempatan bagi laki-laki yang pikirannya porno.
Manawa Dharmasastra IV.45 mengajarkan hendaknya tidak
mandi telanjang di tempat terbuka. Bahkan, saat makan
janganlah memakai pakaian dengan selembar kain saja. Sloka
44 dalam kitab yang sama juga menyatakan bahwa seseorang
laki-laki yang berpikiran suci tidak boleh memandang
wanita yang bersolek dengan pandangan porno dengan gejolak
birahi.
Canakya Nitisastra XII menyatakan bahwa wanita yang bukan
istri hendaknya dianggap ibu kita. Karena menganggap
sebagai ibu, hal itu sebagai upaya untuk mencegah
munculnya pikiran porno bagi yang melihat wanita lain.
Dalam Purana ada diceritakan putra kembar Dewa Kwera yang
bernama Nala Kwera dan Manigriwa sedang mandi bertelanjang
bulat bersama-sama para bidadari di telaga Mandakini di
sorga. Sedang asyiknya mereka mandi bertelanjang bulat itu
datanglah Dewa Narada. Weda sangat melarang orang
telanjang di muka umum seperti itu. Melihat Dewa Narada
para bidadari sangat malu dan berlari menutup dirinya
dengan pakaiannya masing-masing. Ternyata Nala Kwera dan
Manigriwa tetap saja percaya diri bertelanjang bulat. Hal
itu adalah perbuatan dosa.
Dewa Narada pun membiarkan kedua putra Dewa itu menebus
dosanya menjelma menjadi dua pohon di depan Istana
Kerajaan Brindavana. Nala Kwera dan Manigriwa menjadi
pohon dengan nama pohon Arjuna Kembar selama seratus tahun.
Saat Sri Krisna lahir di Mathura dan diasuh di oleh Ibu
Yasodha di Kerajaan Brindavana barulah dua Dewa ini
tertebuskan dosanya. Saat kanak-kanak Sri Krisna sangat
jenaka. Agar jangan menghilang dari istana maka Ibu
Yasodha mengikatnya di lesung. Karena Sri Krisna itu
Awatara tidaklah mungkin bisa diikat begitu saja. Sri
Krisna yang masih bayi itu pun merangkak keluar istana
dengan diikuti oleh lesung yang diikatkan pada dirinya.
Lesung yang diikatkan pada diri Sri Krisna itu di luar
dugaan menabrak pohon Arjuna Kembar penjelmaan Nala Kwera
dan Manigriwa. Pohon kembar itu pun meledak mengeluarkan
suara dahsyat. Kemudian dari ledakan itu kedua pohon
berubah dan muncullah dua Dewa Kembar tersebut. Jadi Dewa
Kembar itu tertebus dosanya setelah seratus tahun menjadi
pohon. Yang menebus adalah Sri Krisna dengan lesung alat
pembuat tepung itu. Hal inilah yang menyebabkan lesung
sebagai salah satu sarana upacara yadnya di kalangan umat
Hindu.
Jadi sesungguhnya Hindu banyak sekali memiliki ajaran
tentang pencegahan perilaku porno. Dalam mengatasi
perilaku porno di Indonesia sebaiknya tidak dilakukan
dengan mengutamakan pendekatan hukum semata. Sebaiknya
diutamakan terlebih dulu menggunakan pendekatan sistem
religi, pendidikan dan sosial budaya yang sangat beraneka
ragam ini. Norma hukum akan menjadi beban sosial kalau
tidak didahului dengan pendekatan dengan norma agama,
kesusiliaan dan sopan santun. Apalagi dalam norma hukum
sudah ada KUHP, UU Perfilman, UU Penyiaran dan UU Pokok
Pers untuk mencegah pornografi dan pornoaksi. Norma hukum
itulah hendaknya didahulukan sosialisasinya. Cegahlah
perilaku porno itu dengan memberdayakan masyarakat,
sehingga perilaku porno dapat dicegah dengan budaya damai.
|