kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 4 Maret 2006

 Artikel

 

Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, tanpa disadari RUU APP juga akan memberangus berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di Indonesia saat ini baru merangkak. Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan diterapkan, bagaimana media harus menerima semacam iklan sabun mandi, pakaian dalam wanita, produk kecantikan atau kesehatan reproduksi yang menampilkan model wanita cantik nan seksi atau bagian tubuh?

------------------------------------------------

Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum
Oleh Nyoman Sugiarta
 

DI sebuah warung bebas, seperti biasa penulis sering berseloroh, bercanda tentang berbagai persoalan terkini yang berkembang di masyarakat maupun di media massa. Tak jarang suasana humor berubah menjadi sebuah diskusi serius melebihi workshop atau seminar internasional. Terakhir yang lagi hangat -- bahkan sedikit panas -- menyangkut Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

----------------------

Menyangkut ini, sebuah cerita menarik disampaikan seorang teman, yakni tentang seorang pendeta yang sangat-sangat rajin melakukan puja, doa, sembahyang, meditasi dan sejenisnya dan seorang pelacur atau yang lebih dikenal sebagai penjaja seks komersial (PSK). Mohon maaf, ilustrasi ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan si pendeta atau si pelacur, sekali lagi hanya sebuah ilustrasi.

Diceritakan, setiap hari si pelacur lewat di depan rumah sang pendeta untuk menuju tempatnya mangkal. Tiap hari pula dia mendengar segala doa, puja dan ritual yang dilakukan sang pendeta. Manakala seperti itu, dalam pikiran si pelacur selalu terbayang betapa indah, bahagia dan mulianya hidup sang pendeta. Tiap kali terbayang seperti itu, dia selalu ingin seperti sang pendeta, ingin mengubah dan membebaskan dirinya dari lakon yang ditempuhnya selama ini.

Sebaliknya, sang pendeta tiap kali melihat si pelacur lewat selalu dirasuki perasaan kurang enak. Dalam kondisi seperti itu, yang selalu merasuk dalam pikirannya, bagaimana seorang wanita muda bisa melakoni hidup sebagai pelacur. Bagaimana dia tiap hari sejak pagi sampai malam melakukan hubungan seksual dengan beberapa lelaki. Kalau sudah ngelantur begitu, siapa yang dapat menebak apa lagi yang ada di benak pendeta itu? Siapa yang tahu misalnya si pendeta mungkin mulai membayangkan berbagai pose dan adegan yang dilakukan si pelacur?

Teman tadi menjawab, semua terungkap manakala keduanya sudah mati. Ternyata, si pelacur mendapatkan posisi lebih mulia di singgasana Tuhan karena terus-menerus berpikiran baik dan ingin lebih baik, mulia dan sejenisnya. Cuma karena berbagai kondisi dunia yang tiak memungkinkan, membelunggunya dalam kehidupan hitam itu. Sebaliknya, sang pendeta karena otak dan pikirannya habis terkuras untuk memikirkan berbagai kemaksiatan si pelacur, maka segala doa, puja dan ritualnya menjadi hampa serta sia-sia.

Ilustrasi ini oleh teman tadi dipakai menggambarkan penyusunan draf RUU APP oleh para pakar (Pansus RUU APP) di DPR-RI. Tentunya dalam otak dan benak mereka saat menyusun rancangan itu sudah membayangkan segala macam aurat yang menggelorakan nafsu. Andai ada yang mengintip, mungkin ada yang sampai air liurnya menetes. Padahal, apa yang mereka bayangkan dan akan batasi serta berangus lewat "baju hukum" RUU APP itu belum tentulah akan meneteskan air liur masyarakat seperti anggapan mereka. Ini jelas karena apa yang ada di otak dan pikiran masing-masing orang sangat berbeda dan tidak ada yang tahu, ketika mereka berhadapan dengan sesuatu, termasuk yang porno atau tidak porno.

Contoh-contoh lain banyak ditemukan dalam kehidupan dan budaya bangsa ini. Relief di Candi Borobudur, misalnya, banyak berisi ukiran-ukiran telanjang dan setengah telanjang. Di berbagai tempat -- bahkan yang disakralkan di Bali pun -- ada produk budaya seperti patung dan relief telanjang. Kehidupan masyarakat di Irian Jaya, Kalimantan dan pedalaman lainnya di Indonesia, juga masih setengah telanjang. Jika RUU APP disahkan dan dilaksanakan, betapa hancur leburnya budaya bangsa ini.

Haruskah Candi Borobudur yang telah diakui sebagai salah satu keajaiban dunia dipugar bahkan dihancurkan hanya demi "baju hukum kemunafikan" yang namanya RUU APP? Haruskah masyarakat pedalaman Indonesia meninggalkan tradisi mereka? Bahkan tampilan keseharian di sebagian masyarakat pun akan diberangus. Contoh nyatanya adalah busana tradisional kaum wanita Bali -- kebaya -- yang terbuka dan sensual itu. Jelas di sini campur tangan negara sudah terlalu jauh mengatur hak asasi manusia warganya yang semestinya justru dilindungi.

Padahal, masih banyak kasus dan masalah yang lebih urgen dan serius yang mestinya diurus, bukan hak individu yang sangat subjektif yang berbeda baik dari kaca mata individu, etnis, religi, suku atau kelompok.

 

Memberangus Kebebasan Pers

 

Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, RUU APP juga akan memberangus berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di Indonesia saat ini baru merangkak.

Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan diterapkan, bagaimana media harus menerima semacam iklan sabun mandi, pakaian dalam wanita, produk kecantikan atau kesehatan reproduksi yang menampilkan model wanita cantik nan seksi atau bagian tubuh? Bagaimana biro iklan harus membuat isi iklan seperti itu menjadi menarik jika RUU APP ini diterapkan? Jawabnya, barangkali siap-siaplah terpasung dan bangkrut karena tidak bisa lagi berkreativitas. Tidak akan pernah lagi ada iklan tentang celana dalam, BH, produk kesehatan reproduksi dan sejeninya. Tak ada lagi goyangan dangdut, penari joged bungbung dan sejenisnya, baik di televisi maupun pentas seni/pertunjukan masyarakat.

Jika masalah moral yang diangkat sebagai landasan alasan pembenaran penyusunan RUU APP ini, sejak dulu moral bangsa ini sudah rusak. Perkosaan dan berbagai tindak kekerasan malah sudah ada sejak zaman Mahabharata. Apakah segala bentuk perkosaan dan tindak kekerasan itu muncul karena adanya kitab Kama Sutra yang berisikan panduan tentang seks sebagai sebuah ekspresi cinta, seni, keindahan sekaligus kewajiban meneruskan generasi, misalnya, sejauh peradaban itu sampai sekarang belum ada seorang profesor doktor jenius di dunia yang melakukan penelitian dan mengait-ngaitkannya.

Para pakar psikologi, pendeta, pemuka agama dan yang mengaku mulia akan lebih banyak berbicara, berbagai kasus itu muncul karena memang moral manusia yang rusak. Moral ini, jauh lebih dekat kepada akhlak dan pikiran manusia. Jadi, porno atau tidak porno sangat subjektif karena berkaitan dengan apa yang ada di otak dan pikiran manusia. Yang perlu diperbaiki, tentu saja otak dan pikiran manusia.

Produk hukum tidaklah menjadi jawaban karena hanya berupa baju di luar, justru pendidikan budi pekerti dan ketaatan pada ajaran agama menjadi ujung tombaknya karena langsung menyentuh otak dan pikiran. Masalah moral, otak dan pikiran tak seharusnya diurus negara (apalagi sekelompok pejabat negara) lewat RUU APP. Serahkan urusan ini pada individu masing-masing, keluarga, pemuka dan tokoh masyarakat yang memang mengemban misi, visi dan kewajiban membina serta menggembleng mental, moral maupun spiritual bangsa ini. Di masyarakat sudah ada norma-norma, baik tertulis maupun tak tertulis, yang mengatur masalah ini sesuai kearifan lokal masing-masing.

Penulis, anggota Dewan Penasihat Perguruan Kebatinan Sandhi Murti Indonesia

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)