Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, tanpa
disadari RUU APP juga akan memberangus berbagai media
yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di
Indonesia saat ini baru merangkak. Jika RUU APP disahkan
menjadi UU dan diterapkan, bagaimana media harus
menerima semacam iklan sabun mandi, pakaian dalam wanita,
produk kecantikan atau kesehatan reproduksi yang
menampilkan model wanita cantik nan seksi atau bagian
tubuh?
------------------------------------------------
Membungkus
Kemunafikan Dalam Baju Hukum
Oleh Nyoman Sugiarta
DI
sebuah warung bebas, seperti biasa penulis sering
berseloroh, bercanda tentang berbagai persoalan terkini
yang berkembang di masyarakat maupun di media massa. Tak
jarang suasana humor berubah menjadi sebuah diskusi
serius melebihi workshop atau seminar internasional.
Terakhir yang lagi hangat -- bahkan sedikit panas --
menyangkut Rancangan Undang-undang Antipornografi dan
Pornoaksi (RUU APP).
----------------------
Menyangkut ini, sebuah cerita menarik disampaikan
seorang teman, yakni tentang seorang pendeta yang
sangat-sangat rajin melakukan puja, doa, sembahyang,
meditasi dan sejenisnya dan seorang pelacur atau yang
lebih dikenal sebagai penjaja seks komersial (PSK).
Mohon maaf, ilustrasi ini bukan dimaksudkan untuk
menyudutkan si pendeta atau si pelacur, sekali lagi
hanya sebuah ilustrasi.
Diceritakan, setiap hari si pelacur lewat di depan rumah
sang pendeta untuk menuju tempatnya mangkal. Tiap hari
pula dia mendengar segala doa, puja dan ritual yang
dilakukan sang pendeta. Manakala seperti itu, dalam
pikiran si pelacur selalu terbayang betapa indah,
bahagia dan mulianya hidup sang pendeta. Tiap kali
terbayang seperti itu, dia selalu ingin seperti sang
pendeta, ingin mengubah dan membebaskan dirinya dari
lakon yang ditempuhnya selama ini.
Sebaliknya, sang pendeta tiap kali melihat si pelacur
lewat selalu dirasuki perasaan kurang enak. Dalam
kondisi seperti itu, yang selalu merasuk dalam
pikirannya, bagaimana seorang wanita muda bisa melakoni
hidup sebagai pelacur. Bagaimana dia tiap hari sejak
pagi sampai malam melakukan hubungan seksual dengan
beberapa lelaki. Kalau sudah ngelantur begitu, siapa
yang dapat menebak apa lagi yang ada di benak pendeta
itu? Siapa yang tahu misalnya si pendeta mungkin mulai
membayangkan berbagai pose dan adegan yang dilakukan si
pelacur?
Teman tadi menjawab, semua terungkap manakala keduanya
sudah mati. Ternyata, si pelacur mendapatkan posisi
lebih mulia di singgasana Tuhan karena terus-menerus
berpikiran baik dan ingin lebih baik, mulia dan
sejenisnya. Cuma karena berbagai kondisi dunia yang tiak
memungkinkan, membelunggunya dalam kehidupan hitam itu.
Sebaliknya, sang pendeta karena otak dan pikirannya
habis terkuras untuk memikirkan berbagai kemaksiatan si
pelacur, maka segala doa, puja dan ritualnya menjadi
hampa serta sia-sia.
Ilustrasi ini oleh teman tadi dipakai menggambarkan
penyusunan draf RUU APP oleh para pakar (Pansus RUU APP)
di DPR-RI. Tentunya dalam otak dan benak mereka saat
menyusun rancangan itu sudah membayangkan segala macam
aurat yang menggelorakan nafsu. Andai ada yang mengintip,
mungkin ada yang sampai air liurnya menetes. Padahal,
apa yang mereka bayangkan dan akan batasi serta berangus
lewat "baju hukum" RUU APP itu belum tentulah akan
meneteskan air liur masyarakat seperti anggapan mereka.
Ini jelas karena apa yang ada di otak dan pikiran
masing-masing orang sangat berbeda dan tidak ada yang
tahu, ketika mereka berhadapan dengan sesuatu, termasuk
yang porno atau tidak porno.
Contoh-contoh lain banyak ditemukan dalam kehidupan dan
budaya bangsa ini. Relief di Candi Borobudur, misalnya,
banyak berisi ukiran-ukiran telanjang dan setengah
telanjang. Di berbagai tempat -- bahkan yang disakralkan
di Bali pun -- ada produk budaya seperti patung dan
relief telanjang. Kehidupan masyarakat di Irian Jaya,
Kalimantan dan pedalaman lainnya di Indonesia, juga
masih setengah telanjang. Jika RUU APP disahkan dan
dilaksanakan, betapa hancur leburnya budaya bangsa ini.
Haruskah Candi Borobudur yang telah diakui sebagai salah
satu keajaiban dunia dipugar bahkan dihancurkan hanya
demi "baju hukum kemunafikan" yang namanya RUU APP?
Haruskah masyarakat pedalaman Indonesia meninggalkan
tradisi mereka? Bahkan tampilan keseharian di sebagian
masyarakat pun akan diberangus. Contoh nyatanya adalah
busana tradisional kaum wanita Bali -- kebaya -- yang
terbuka dan sensual itu. Jelas di sini campur tangan
negara sudah terlalu jauh mengatur hak asasi manusia
warganya yang semestinya justru dilindungi.
Padahal, masih banyak kasus dan masalah yang lebih urgen
dan serius yang mestinya diurus, bukan hak individu yang
sangat subjektif yang berbeda baik dari kaca mata
individu, etnis, religi, suku atau kelompok.
Memberangus Kebebasan Pers
Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, RUU APP
juga akan memberangus berbagai media yang ada. Padahal,
yang namanya kebebasan pers di Indonesia saat ini baru
merangkak.
Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan diterapkan,
bagaimana media harus menerima semacam iklan sabun mandi,
pakaian dalam wanita, produk kecantikan atau kesehatan
reproduksi yang menampilkan model wanita cantik nan
seksi atau bagian tubuh? Bagaimana biro iklan harus
membuat isi iklan seperti itu menjadi menarik jika RUU
APP ini diterapkan? Jawabnya, barangkali siap-siaplah
terpasung dan bangkrut karena tidak bisa lagi
berkreativitas. Tidak akan pernah lagi ada iklan tentang
celana dalam, BH, produk kesehatan reproduksi dan
sejeninya. Tak ada lagi goyangan dangdut, penari joged
bungbung dan sejenisnya, baik di televisi maupun pentas
seni/pertunjukan masyarakat.
Jika masalah moral yang diangkat sebagai landasan alasan
pembenaran penyusunan RUU APP ini, sejak dulu moral
bangsa ini sudah rusak. Perkosaan dan berbagai tindak
kekerasan malah sudah ada sejak zaman Mahabharata.
Apakah segala bentuk perkosaan dan tindak kekerasan itu
muncul karena adanya kitab Kama Sutra yang berisikan
panduan tentang seks sebagai sebuah ekspresi cinta, seni,
keindahan sekaligus kewajiban meneruskan generasi,
misalnya, sejauh peradaban itu sampai sekarang belum ada
seorang profesor doktor jenius di dunia yang melakukan
penelitian dan mengait-ngaitkannya.
Para pakar psikologi, pendeta, pemuka agama dan yang
mengaku mulia akan lebih banyak berbicara, berbagai
kasus itu muncul karena memang moral manusia yang rusak.
Moral ini, jauh lebih dekat kepada akhlak dan pikiran
manusia. Jadi, porno atau tidak porno sangat subjektif
karena berkaitan dengan apa yang ada di otak dan pikiran
manusia. Yang perlu diperbaiki, tentu saja otak dan
pikiran manusia.
Produk hukum tidaklah menjadi jawaban karena hanya
berupa baju di luar, justru pendidikan budi pekerti dan
ketaatan pada ajaran agama menjadi ujung tombaknya
karena langsung menyentuh otak dan pikiran. Masalah
moral, otak dan pikiran tak seharusnya diurus negara (apalagi
sekelompok pejabat negara) lewat RUU APP. Serahkan
urusan ini pada individu masing-masing, keluarga, pemuka
dan tokoh masyarakat yang memang mengemban misi, visi
dan kewajiban membina serta menggembleng mental, moral
maupun spiritual bangsa ini. Di masyarakat sudah ada
norma-norma, baik tertulis maupun tak tertulis, yang
mengatur masalah ini sesuai kearifan lokal masing-masing.
Penulis, anggota Dewan Penasihat Perguruan Kebatinan
Sandhi Murti Indonesia