kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 4 Maret 2006

 Ekonomi


Penuhi
Target, WP Diberi Kemudahan 

Singaraja (Bali Post) -
Penerimaan
pajak di Buleleng pada 2006 ini ditargetkan Rp 150 milyar. Untuk mencapai target ini petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Singaraja memberi banyak kemudahan kepada wajib pajak (WP).

Demikian dikatakan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Hasan Rahmani didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Singaraja Drs. Sutomo, M.M. dan Kepala KP PBB Singaraja Drs. I Gusti Agung Gde Keramas di sela-sela kegiatan Rakor Pengamanan Pajak, Jumat (3/3) kemarin di Hotel Banyu Alit Lovina

Dikatakannya, sudah tidak zamannya lagi petugas pajak memberatkan para WP. Beberapa upaya yang dilakukan untuk memberi kemudahan itu adalah pelayanan langsung door to door ke rumah WP dan mengadakan kerja sama dengan 83 perbankan, sehingga para WP bisa melakukan pembayaran pajaknya mempergunakan teknologi komputer. Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Dirjen Pajak Monitoring Pengawasan Pembayaran Pajak.

Menurut Hasan, pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan dengan fokus pada penyuluhan, pelayanan dan pengawasan kepada WP. Untuk penyuluhan, pihaknya mengadakan sosialisasi dengan cara yang kreatif, sehingga masyarakat bisa menangkap pesan perpajakan tanpa harus terlalu serius. Misalnya membuat acara hiburan di mall dan menyisipkan informasi tentang perpajakan di dalamnya. Selain itu, membuat centre perpajakan yang mudah diakses dengan membuat sudut pelayanan yang dilengkapi sarana kerja yang memadai. ''Bagaimana pun, para WP merupakan aset bagi Dirjen Pajak,'' ujarnya.

Untuk pengawasan, pihaknya melakukan upaya persuasif dengan melihat iktikad baik para WP untuk melunasi tunggakan pajaknya. Dalam pengawasan itu, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penelusuran data dari kantor maupun menggunakan sistem koresponden secara intens. Dengan sistem ini para WP dikirimi pertanyaan yang harus dijawab langsung dan dievaluasi.

Di KPP Buleleng, terdapat tunggakan pajak Rp 20 milyar dengan perincian tunggakan pajak umum Rp 9 milyar, dan tunggakan PBB Rp 11 milyar. Bagi para penunggak pajak, apabila tidak menunjukkan iktidak baik dapat dikenai sanksi seperti pemblokiran rekening, cekal sampai penyanderaan barang.

Menanggapi adanya upaya para WP untuk merekayasa pembukuan untuk memperkecil kewajiban membayar pajak, Hasan berpendapat itu hal yang sia-sia. Menurutnya, orang tidak perlu melakukan langkah semacam itu, karena sudah diatur bahwa perusahaan yang tidak menghasilkan laba tidak akan ditarik pajak. Lagi pula para WP harus sadar betapa pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan negara.

Ia mencontohkan dana APBN. Dari dana APBN itu, Rp 362 trilyun di antaranya berasal dari pajak. Itu yang menurutnya harus diamankan. Bagaimana cara agar target pajak terpenuhi sehingga tidak menghambat rencana pembangunan. (ari)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)