Penuhi
Target, WP Diberi
Kemudahan
Singaraja
(Bali Post) -
Penerimaan
pajak
di Buleleng
pada 2006
ini
ditargetkan Rp 150
milyar.
Untuk
mencapai target ini
petugas
Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
Singaraja
memberi
banyak kemudahan
kepada
wajib pajak (WP).
Demikian
dikatakan
Kakanwil
Direktorat
Jenderal
Pajak Bali
Hasan
Rahmani didampingi
Kepala
Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
Singaraja Drs.
Sutomo, M.M.
dan
Kepala KP PBB Singaraja
Drs. I Gusti
Agung
Gde Keramas
di
sela-sela kegiatan
Rakor
Pengamanan Pajak,
Jumat (3/3)
kemarin
di Hotel Banyu Alit Lovina
Dikatakannya,
sudah
tidak zamannya
lagi
petugas pajak
memberatkan
para WP.
Beberapa
upaya yang
dilakukan
untuk
memberi kemudahan
itu
adalah pelayanan
langsung door to door
ke
rumah WP dan
mengadakan
kerja
sama dengan 83
perbankan,
sehingga
para WP
bisa melakukan
pembayaran
pajaknya
mempergunakan
teknologi
komputer.
Selain
itu, pihaknya
juga
menjalin kerja
sama
dengan
Dirjen Pajak
Monitoring Pengawasan
Pembayaran
Pajak.
Menurut
Hasan,
pihaknya terus
melakukan
perbaikan
pelayanan
dengan
fokus pada
penyuluhan,
pelayanan
dan
pengawasan kepada WP.
Untuk
penyuluhan, pihaknya
mengadakan
sosialisasi
dengan
cara yang
kreatif,
sehingga
masyarakat
bisa
menangkap pesan
perpajakan
tanpa
harus terlalu
serius.
Misalnya
membuat
acara hiburan
di mall
dan menyisipkan
informasi
tentang
perpajakan di
dalamnya.
Selain
itu,
membuat centre perpajakan
yang mudah
diakses
dengan membuat
sudut
pelayanan yang dilengkapi
sarana
kerja yang memadai.
''Bagaimana
pun, para WP
merupakan
aset
bagi Dirjen
Pajak,''
ujarnya.
Untuk
pengawasan,
pihaknya
melakukan
upaya
persuasif dengan
melihat
iktikad baik
para WP
untuk melunasi
tunggakan
pajaknya.
Dalam
pengawasan itu,
petugas
juga melakukan
pemeriksaan
dan
penelusuran data dari
kantor
maupun
menggunakan sistem
koresponden
secara
intens.
Dengan
sistem
ini para WP
dikirimi
pertanyaan yang
harus
dijawab langsung
dan
dievaluasi.
Di
KPP Buleleng,
terdapat
tunggakan
pajak
Rp 20 milyar
dengan
perincian tunggakan
pajak
umum Rp 9
milyar,
dan tunggakan PBB
Rp 11
milyar.
Bagi
para
penunggak pajak,
apabila
tidak menunjukkan
iktidak
baik dapat
dikenai
sanksi seperti
pemblokiran
rekening,
cekal
sampai penyanderaan
barang.
Menanggapi
adanya
upaya para WP
untuk
merekayasa pembukuan
untuk
memperkecil kewajiban
membayar
pajak,
Hasan berpendapat
itu hal
yang sia-sia.
Menurutnya,
orang
tidak perlu
melakukan
langkah
semacam itu,
karena
sudah diatur
bahwa
perusahaan yang tidak
menghasilkan
laba
tidak
akan ditarik
pajak.
Lagi
pula para WP
harus
sadar betapa
pentingnya
pajak
bagi kelangsungan
pembangunan
negara.
Ia
mencontohkan
dana APBN. Dari
dana
APBN itu,
Rp 362
trilyun di
antaranya
berasal
dari pajak.
Itu
yang menurutnya
harus
diamankan. Bagaimana
cara
agar target pajak
terpenuhi
sehingga
tidak
menghambat rencana
pembangunan. (ari)