kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 4 Maret 2006

 Kultur


RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan?
 

Ketua Panitia Khusus RUU APP DPR-RI Balkan Kaplale mengatakan RUU APP disiapkan bukan untuk mengatur agama melainkan budaya (Kompas, 23/2/06:13). Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk melakukan revolusi kebudayaan di Indonesia, yakni perubahan radikal dari bhinekakultural ke monokultural. Sekalipun dikatakan salah satu dasar pertimbangannya adalah untuk menjaga kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun secara implisit doktrin-doktrin moralnya bukan mewakili semua kultur Indonesia. Dengan mudah bisa ditangkap nilai-nilai Ketuhanan yang dimaksudkannya sesuai dengan keyakinan subjektif mayoritas penggagasnya.

========================================================= 

Sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif (superstruktur) agama atau kultur para produsennya. Disadari atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal atau tidak akan berusaha memasukkan superstruktur agama atau kulturnya ke dalam kehidupan sosial di sekitarnya: hukum, politik, struktur kelas, lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan teknologi; dalam bahasa sosiologi budaya disebut dasarstruktur.  

Sebaliknya, para produsen budaya juga tak bisa lepas dari  pengaruh dasar struktur saat merancang sebuah nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif baru. Karena itu bisa dimengerti mengapa penggagas mengatakan yang juga dijadikan dasar pertimbangan adalah realitas sosial terjadinya peningkatan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk-produk porno dan belum tersedianya undang-undang yang mampu mengatur dan memberikan sanksi atas persoalan ini. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasarstruktur yakni hukum dan teknologi yang mendorong kelahiran RUU ini. 

Dalam analisis sosiologi budaya, para produsen budaya selalu dipengaruhi banyak faktor, berarti kedelapan unsur dasarstruktur itu, namun ada satu-dua yang sifatnya dominan. Faktor dominan itu mesti diselidiki untuk membuktikan apakah benar RUU APP ini lebih mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadi. Sejumlah teori sosial modern dapat membantu memberikan pemahaman. Salah satunya teori wacana Michel Foucault (2000) tentang power/knowledge (kuasa/pengetahuan).  

Foucault antara lain mengatakan sejarah lebih memiliki bentuk peperangan ketimbang sebuah bahasa;  jadi sejarah bukan relasi-relasi makna melainkan relasi-relasi kekuasaan. Tetapi jangan menganggap kekuasaan sebagai fenomena konsolidasi oleh suatu individu yang membuat dominasi homogen atas individu-individu lainnya; atau dominasi suatu kelompok (kelas) atas kelompok (kelas) lainnya. Dia harus dianalisis sebagai sesuatu yang berputar, yang hanya berfungsi dalam bentuk sebuah rantai. Dia diputar bukan hanya oleh individu di antara mereka, karena semuanya berada dalam posisi yang secara serentak menjalankan dan melakukannya. Mereka tidak hanya menjadi target yang lamban dan setuju, melainkan juga elemen-elemen pengekspresiannya. Dengan kata lain, individu-individu bukan hanya menjadi titik-titik aplikasi kekuasaan melainkan juga roda-rodanya.  

Kalau teori itu diaplikasikan di sini, akan tampak jelas  motivasi pengadaan RUU APP bukan semurni-murninya untuk kejayaan atau kebesaran kultur para penggagasnya, melainkan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan organisasi-organisasinya: bisa bersifat politis atau kultural.  Jika lolos berarti kekuasaan yang diraihnya jadi lebih besar, namun kalau tidak bagaimana pun akan tetap mendapat dukungan dari orang-orang seide dalam pemilu mendatang. Dalam bahasa Bali disebut politik ngentungang belakas matali, politik untung-untungan. 

Dengan demikian, RUU ini hanyalah sebuah proyek kecil, baik dari kuantitas personalnya maupun kualitas pemikirannya. Hal itu dapat dilihat dari adanya penolakan orang-orang sekultur dan para ahli dari berbagai bidang ilmu. Dia menjadi besar, karena isu yang diembuskan berskala nasional dan bahkan internasional, sebab menyangkut pula hak-hak individu bangsa asing yang ada di Indonesia.   

Atas dasar analisis itu bisa dikatakan kekuasaan yang ada di baliknya sangat purbawi, artinya sudah bersifat umum dalam sejarah umat manusia di dunia. Di mana dan kapan pun  manusia berkelompok membentuk negara, maka akan selalu ada sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan kulturnya sendiri untuk mengatur kultur lain. Dengan melemparkan isu atau doktrin bahwa kulturnya lebih sempurna ketimbang kultur lain. Itulah akar-akar lahirnya Perang Salib atau Perang Sabil yang sekarang ini berkembang biak menjadi  perang melawan teroris.  

Dalam sejarah dunia kontemporer, rezim Komunis Cina pernah memaksakan kulturnya di negeri sendiri, sehingga lahir Revolusi Kebudayaan. Semua kultur yang berlawanan dengannya sekalipun itu warisan bangsa harus dihancurkan. Indonesia belum terjebak pada otoriterisme kultural seperti itu, karena para pendiri bangsa ini cerdik mengelola perbedaan kultural. Mereka berani mengabaikan kepentingan kultur besar, demi berjalannya Pancasila. Dilihat dari sudut keilmuan sekarang, bisa disimpulkan mereka tidak saja mengedepankan pluralisme tetapi lebih jauh dari itu, multikulturalisme. 

Mereka sadar persatuan dan kesatuan bangsa tak akan bisa dipertahankan hanya dengan pengakuan adanya pluralitas, sebab jaminannya sebatas toleransi. Toleransi hanya sebuah artikulasi yang seketika bisa dicabut bila terjadi kekacauan politik. Sedangkan multikulturalisme lebih mengarah pada saling pengertian, kesetaraan, dan perdamaian antarmanusia dan kultur yang berbeda-beda. Semangat ini terlihat ketika Bali yang sangat kecil dijadikan satu propinsi; dan agama Hindu diakui sebagai agama resmi, sekalipun mendapat tantangan dari kelompok Islam garis keras. Lebih jauh dari itu, mereka tidak memilih bahasa Jawa dan Sunda (dua bahasa dengan pendukung besar) sebagai bahasa nasional, melainkan bahasa Melayu.  Dasar pertimbangannya, walau dengan pendukung kecil, namun bahasa Melayu lebih demokratis ketimbang dua bahasa besar itu. 

Mereka juga tidak memakai simbol-simbol Islam pada falsafah negara, dasar negara, dan monumen negara (Monumen Nasional), melainkan simbol-simbol warisan pra-Islam (Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan Lingga-Yoni) yang kebetulan identik dengan Hindu. Sepintas tampak ada keberpihakan kepada Hindu, namun hanya sedikit yang tahu kalau mereka sebenarnya ingin berdiri di atas kepentingan semua agama. Lingga dan Yoni memang lambang Shiva (Tuhan) dalam Hindu, tetapi tiang batu tegak ditopang batu ceper ala Monas sudah ada pada masa pra-Hindu. Saat monumen itu dibangun, sebagian orang non-Hindu bisa memahami pola pikir itu. Kondisinya persis saat mereka dan kelompok minoritas lainnya menerima ''kebijakan''  hanya orang Islam yang layak menjadi menteri agama di negara multiagama. Mereka menilai pada saat itu bahwa umat muslim mayoritas di Indonesia.   

Pendekatan multikultur ini belum tertuang dalam RUU APP, terlihat dari redaksional pasal-pasalnya. Kolom itu tak akan mampu mengulas semuanya, karena cukup diambil satu saja: konsep sensual. Di sini tak dibedakan antara objek aktual (masih hidup, misalnya Inul Daratista), objek simbolis (berfungsi ritual, misalnya patung Durga Mahisasuramardini di Candi Prambanan), dan objek mati (misalnya Ni Polok, istri seniman Le Mayeur).  

Karena itu, siapa pun yang mengambil objek kedua atau ketiga sebagai sumber inspirasi berkarya otomatis melanggar hukum. Sekalipun sudah tersedia penjelasan khusus tentang karya seni, namun penegak hukum yang tak sekultur akan sulit membedakan ketiga objek itu.  

Konsep ini juga terkesan hanya dirumuskan secara naluriah, sehingga muncul anggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya mencari kenikmatan panca indria adalah sensual. Jadi, sensual di kemudian hari bisa berarti bukan hanya alat kelamin, paha, pantat, pusar, dan payudara perempuan, melainkan juga hidung, bibir, alis, bulu dada, jambang, dan bahkan kalau mungkin,  mata. Jika  demikian, perancang RUU APP ini mengabaikan kultur lain yang terbiasa melihat organ tubuh dari dua sisi: jasmaniah dan rohaniah.  

Dengan cara seperti itu mereka bisa sekaligus memakai jiwa dan perasaan saat melihat organ tubuh, sehingga ada perbedaan antara seksualitas, moral, atau seni. Siapa yang mampu memilah-milah ketiga objek itu pada praktik budaya yang menyatu dengan agama seperti dalam kultur Hindu di seluruh Indonesia? Tentu saja hanya orang-orang sekultur. Logikanya, apakah mungkin sebuah undang-undang kebudayaan bisa berlaku sebelum adanya perangkat pengadilan kebudayaan atau agama bagi seluruh suku bangsa yang doktrin-doktrin moralnya tidak terakomodasi dalam  RUU APP ini?  

Berdasarkan pertimbangan itu, idealnya RUU APP dibatalkan demi falsafah negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dipaksakan, kesimpulannya adalah memang benar sedang terjadi proses revolusi kebudayaan ala Indonesia berupa penetrasi kultur kuat (mayoritas) terhadap kultur lemah (minoritas). Kalau bersamaan dengan itu terjadi pula eksploitasi ekonomi dan dominasi politik, maka sudah bisa dikatakan sedang berlangsung praktik internal kolonialisme, penjajahan di dalam suatu negara. Rentetan sebab-akibat penjajahan model ini akan mengerucut pada disintegrasi bangsa: kalah jadi abu menang jadi arang. Jika demikian,  falsafah negara sudah berubah menjadi Ika Tunggal Ika dan sila pertama Pancasila ditambahi: ''dengan syarat melaksanakan kewajiban Undang-undang Pornografi-Pornoaksi.''  

* Nyoman Wijaya
Sejarawan, dosen Ilmu Sejarah di Unud 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)