RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan?
Ketua Panitia Khusus RUU APP DPR-RI Balkan Kaplale
mengatakan RUU APP disiapkan bukan untuk mengatur agama
melainkan budaya (Kompas, 23/2/06:13). Pernyataan ini
semakin memperkuat dugaan adanya sekelompok orang yang
memanfaatkan kekuasaan negara untuk melakukan revolusi
kebudayaan di Indonesia, yakni perubahan radikal dari
bhinekakultural ke monokultural. Sekalipun dikatakan
salah satu dasar pertimbangannya adalah untuk menjaga
kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun secara
implisit doktrin-doktrin moralnya bukan mewakili semua
kultur Indonesia. Dengan mudah bisa ditangkap
nilai-nilai Ketuhanan yang dimaksudkannya sesuai dengan
keyakinan subjektif mayoritas penggagasnya.
=========================================================
Sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa
terlepas dari pengaruh nilai, cita-cita, dan
simbol-simbol ekspresif (superstruktur) agama atau
kultur para produsennya. Disadari atau tidak setiap
produsen budaya apakah dia radikal atau tidak akan
berusaha memasukkan superstruktur agama atau kulturnya
ke dalam kehidupan sosial di sekitarnya: hukum, politik,
struktur kelas, lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan
teknologi; dalam bahasa sosiologi budaya disebut
dasarstruktur.
Sebaliknya, para produsen budaya juga tak bisa lepas
dari pengaruh dasar struktur saat merancang sebuah
nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif baru.
Karena itu bisa dimengerti mengapa penggagas mengatakan
yang juga dijadikan dasar pertimbangan adalah realitas
sosial terjadinya peningkatan pembuatan, penyebarluasan,
dan penggunaan produk-produk porno dan belum tersedianya
undang-undang yang mampu mengatur dan memberikan sanksi
atas persoalan ini. Jadi, setidaknya ada dua unsur
dasarstruktur yakni hukum dan teknologi yang mendorong
kelahiran RUU ini.
Dalam analisis sosiologi budaya, para produsen budaya
selalu dipengaruhi banyak faktor, berarti kedelapan
unsur dasarstruktur itu, namun ada satu-dua yang
sifatnya dominan. Faktor dominan itu mesti diselidiki
untuk membuktikan apakah benar RUU APP ini lebih
mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadi.
Sejumlah teori sosial modern dapat membantu memberikan
pemahaman. Salah satunya teori wacana Michel Foucault
(2000) tentang power/knowledge (kuasa/pengetahuan).
Foucault antara lain mengatakan sejarah lebih memiliki
bentuk peperangan ketimbang sebuah bahasa; jadi
sejarah bukan relasi-relasi makna melainkan
relasi-relasi kekuasaan. Tetapi jangan menganggap
kekuasaan sebagai fenomena konsolidasi oleh suatu
individu yang membuat dominasi homogen atas
individu-individu lainnya; atau dominasi suatu kelompok
(kelas) atas kelompok (kelas) lainnya. Dia harus
dianalisis sebagai sesuatu yang berputar, yang hanya
berfungsi dalam bentuk sebuah rantai. Dia diputar bukan
hanya oleh individu di antara mereka, karena semuanya
berada dalam posisi yang secara serentak menjalankan dan
melakukannya. Mereka tidak hanya menjadi target yang
lamban dan setuju, melainkan juga elemen-elemen
pengekspresiannya. Dengan kata lain, individu-individu
bukan hanya menjadi titik-titik aplikasi kekuasaan
melainkan juga roda-rodanya.
Kalau teori itu diaplikasikan di sini, akan tampak jelas
motivasi pengadaan RUU APP bukan semurni-murninya untuk
kejayaan atau kebesaran kultur para penggagasnya,
melainkan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan
organisasi-organisasinya: bisa bersifat politis atau
kultural. Jika lolos berarti kekuasaan yang
diraihnya jadi lebih besar, namun kalau tidak bagaimana
pun akan tetap mendapat dukungan dari orang-orang seide
dalam pemilu mendatang. Dalam bahasa Bali disebut
politik ngentungang belakas matali, politik
untung-untungan.
Dengan demikian, RUU ini hanyalah sebuah proyek kecil,
baik dari kuantitas personalnya maupun kualitas
pemikirannya. Hal itu dapat dilihat dari adanya
penolakan orang-orang sekultur dan para ahli dari
berbagai bidang ilmu. Dia menjadi besar, karena isu yang
diembuskan berskala nasional dan bahkan internasional,
sebab menyangkut pula hak-hak individu bangsa asing yang
ada di Indonesia.
Atas dasar analisis itu bisa dikatakan kekuasaan yang
ada di baliknya sangat purbawi, artinya sudah bersifat
umum dalam sejarah umat manusia di dunia. Di mana dan
kapan pun manusia berkelompok membentuk negara,
maka akan selalu ada sekelompok orang yang memanfaatkan
kekuasaan kulturnya sendiri untuk mengatur kultur lain.
Dengan melemparkan isu atau doktrin bahwa kulturnya
lebih sempurna ketimbang kultur lain. Itulah akar-akar
lahirnya Perang Salib atau Perang Sabil yang sekarang
ini berkembang biak menjadi perang melawan teroris.
Dalam sejarah dunia kontemporer, rezim Komunis Cina
pernah memaksakan kulturnya di negeri sendiri, sehingga
lahir Revolusi Kebudayaan. Semua kultur yang berlawanan
dengannya sekalipun itu warisan bangsa harus dihancurkan.
Indonesia belum terjebak pada otoriterisme kultural
seperti itu, karena para pendiri bangsa ini cerdik
mengelola perbedaan kultural. Mereka berani mengabaikan
kepentingan kultur besar, demi berjalannya Pancasila.
Dilihat dari sudut keilmuan sekarang, bisa disimpulkan
mereka tidak saja mengedepankan pluralisme tetapi lebih
jauh dari itu, multikulturalisme.
Mereka sadar persatuan dan kesatuan bangsa tak akan bisa
dipertahankan hanya dengan pengakuan adanya pluralitas,
sebab jaminannya sebatas toleransi. Toleransi hanya
sebuah artikulasi yang seketika bisa dicabut bila
terjadi kekacauan politik. Sedangkan multikulturalisme
lebih mengarah pada saling pengertian, kesetaraan, dan
perdamaian antarmanusia dan kultur yang berbeda-beda.
Semangat ini terlihat ketika Bali yang sangat kecil
dijadikan satu propinsi; dan agama Hindu diakui sebagai
agama resmi, sekalipun mendapat tantangan dari kelompok
Islam garis keras. Lebih jauh dari itu, mereka tidak
memilih bahasa Jawa dan Sunda (dua bahasa dengan
pendukung besar) sebagai bahasa nasional, melainkan
bahasa Melayu. Dasar pertimbangannya, walau dengan
pendukung kecil, namun bahasa Melayu lebih demokratis
ketimbang dua bahasa besar itu.
Mereka juga tidak memakai simbol-simbol Islam pada
falsafah negara, dasar negara, dan monumen negara (Monumen
Nasional), melainkan simbol-simbol warisan pra-Islam (Bhineka
Tunggal Ika, Pancasila dan Lingga-Yoni) yang kebetulan
identik dengan Hindu. Sepintas tampak ada keberpihakan
kepada Hindu, namun hanya sedikit yang tahu kalau mereka
sebenarnya ingin berdiri di atas kepentingan semua
agama. Lingga dan Yoni memang lambang Shiva (Tuhan)
dalam Hindu, tetapi tiang batu tegak ditopang batu ceper
ala Monas sudah ada pada masa pra-Hindu. Saat monumen
itu dibangun, sebagian orang non-Hindu bisa memahami
pola pikir itu. Kondisinya persis saat mereka dan
kelompok minoritas lainnya menerima ''kebijakan''
hanya orang Islam yang layak menjadi menteri agama di
negara multiagama. Mereka menilai pada saat itu bahwa
umat muslim mayoritas di Indonesia.
Pendekatan multikultur ini belum tertuang dalam RUU APP,
terlihat dari redaksional pasal-pasalnya. Kolom itu tak
akan mampu mengulas semuanya, karena cukup diambil satu
saja: konsep sensual. Di sini tak dibedakan antara objek
aktual (masih hidup, misalnya Inul Daratista), objek
simbolis (berfungsi ritual, misalnya patung Durga
Mahisasuramardini di Candi Prambanan), dan objek mati (misalnya
Ni Polok, istri seniman Le Mayeur).
Karena itu, siapa pun yang mengambil objek kedua atau
ketiga sebagai sumber inspirasi berkarya otomatis
melanggar hukum. Sekalipun sudah tersedia penjelasan
khusus tentang karya seni, namun penegak hukum yang tak
sekultur akan sulit membedakan ketiga objek itu.
Konsep ini juga terkesan hanya dirumuskan secara
naluriah, sehingga muncul anggapan bahwa segala sesuatu
yang berhubungan dengan upaya mencari kenikmatan panca
indria adalah sensual. Jadi, sensual di kemudian hari
bisa berarti bukan hanya alat kelamin, paha, pantat,
pusar, dan payudara perempuan, melainkan juga hidung,
bibir, alis, bulu dada, jambang, dan bahkan kalau
mungkin, mata. Jika demikian, perancang RUU
APP ini mengabaikan kultur lain yang terbiasa melihat
organ tubuh dari dua sisi: jasmaniah dan rohaniah.
Dengan cara seperti itu mereka bisa sekaligus memakai
jiwa dan perasaan saat melihat organ tubuh, sehingga ada
perbedaan antara seksualitas, moral, atau seni. Siapa
yang mampu memilah-milah ketiga objek itu pada praktik
budaya yang menyatu dengan agama seperti dalam kultur
Hindu di seluruh Indonesia? Tentu saja hanya orang-orang
sekultur. Logikanya, apakah mungkin sebuah undang-undang
kebudayaan bisa berlaku sebelum adanya perangkat
pengadilan kebudayaan atau agama bagi seluruh suku
bangsa yang doktrin-doktrin moralnya tidak terakomodasi
dalam RUU APP ini?
Berdasarkan pertimbangan itu, idealnya RUU APP
dibatalkan demi falsafah negara, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dipaksakan,
kesimpulannya adalah memang benar sedang terjadi proses
revolusi kebudayaan ala Indonesia berupa penetrasi
kultur kuat (mayoritas) terhadap kultur lemah (minoritas).
Kalau bersamaan dengan itu terjadi pula eksploitasi
ekonomi dan dominasi politik, maka sudah bisa dikatakan
sedang berlangsung praktik internal kolonialisme,
penjajahan di dalam suatu negara. Rentetan sebab-akibat
penjajahan model ini akan mengerucut pada disintegrasi
bangsa: kalah jadi abu menang jadi arang. Jika demikian,
falsafah negara sudah berubah menjadi Ika Tunggal Ika
dan sila pertama Pancasila ditambahi: ''dengan syarat
melaksanakan kewajiban Undang-undang
Pornografi-Pornoaksi.''
*
Nyoman Wijaya
Sejarawan, dosen Ilmu Sejarah di Unud