Gara-gara Ineks, Hamil pun Diadili
Denpasar (Bali Post) -
Kasus narkoba yang kini terjadi di wilayah hukum
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tampaknya telah
melibatkan semua kalangan. Mulai dari pelajar SMA,
anggota DPRD, hingga ibu rumah tangga. Tidak ketinggalan
wanita yang sedang hamil pun tak luput dari kasus
narkoba.
Seperti yang dialami Ketut Murniasih. Kini wanita yang
baru saja merajut bahtera rumah tangga harus berurusan
dengan PN Denpasar. Statusnya pun telah ditetapkan
sebagai terdakwa. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/3)
lalu, terungkap kenapa ia sampai terjerat kasus narkoba,
yakni psikotropika.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti,
S.H. disebutkan terdakwa ditangkap polisi di kawasan
Pemogan, Denpasar. Sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa
sedang melakukan transaksi dengan Deni (masih buron).
Dari Deni, terdakwa membeli tujuh butir ineks seharga Rp
700.000.
Terdakwa yang mengaku sedang hamil ini akhirnya
menyimpan barang terlarang itu secara terpisah. Dua
butir sudah disimpan di dalam pakaian dalamnya.
Sedangkan lima butir lainnya masih dipegangnya. Sayang,
sebelum melangkah lebih jauh, polisi akhirnya mengetahui
adanya transaksi itu.
Terdakwa yang mengetahui kemunculan polisi, segera
membuang kelima butir ineks itu untuk menghilangkan
barang bukti. Bukan hanya membuang, terdakwa juga
menginjak-injak pil enak gila itu hingga hancur.
Sedangkan yang dua butir lainnya masih utuh.
Akibat ulahnya tersebut, JPU menjerat dengan pasal 59
ayat (1) hurp e UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah melalui proses persidangan, terdakwa dinyatakan
terbukti memiliki, menyimpan tanpa hak psikotropika
golongan I. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan
hukuman lima tahun penjara, potong selama masa tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 150
juta subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, di hadapan majelis hakim yang
dipimpin I Made Sudia, S.H. terdakwa minta hukuman yang
lebih ringan. Alasannya, selain sedang hamil, terdakwa
menyesali perbuatannya. ''Saya kapok mengambil pekerjaan
seperti ini lagi,'' keluhnya saat mengajukan pembelaan.
(kmb12)