kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 4 Maret 2006

 Bali


Gara-gara Ineks, Hamil pun Diadili
 

Denpasar (Bali Post) -
Kasus narkoba yang kini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tampaknya telah melibatkan semua kalangan. Mulai dari pelajar SMA, anggota DPRD, hingga ibu rumah tangga. Tidak ketinggalan wanita yang sedang hamil pun tak luput dari kasus narkoba.

Seperti yang dialami Ketut Murniasih. Kini wanita yang baru saja merajut bahtera rumah tangga harus berurusan dengan PN Denpasar. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/3) lalu, terungkap kenapa ia sampai terjerat kasus narkoba, yakni psikotropika.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, S.H. disebutkan terdakwa ditangkap polisi di kawasan Pemogan, Denpasar. Sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan Deni (masih buron). Dari Deni, terdakwa membeli tujuh butir ineks seharga Rp 700.000.

Terdakwa yang mengaku sedang hamil ini akhirnya menyimpan barang terlarang itu secara terpisah. Dua butir sudah disimpan di dalam pakaian dalamnya. Sedangkan lima butir lainnya masih dipegangnya. Sayang, sebelum melangkah lebih jauh, polisi akhirnya mengetahui adanya transaksi itu.

Terdakwa yang mengetahui kemunculan polisi, segera membuang kelima butir ineks itu untuk menghilangkan barang bukti. Bukan hanya membuang, terdakwa juga menginjak-injak pil enak gila itu hingga hancur. Sedangkan yang dua butir lainnya masih utuh.

Akibat ulahnya tersebut, JPU menjerat dengan pasal 59 ayat (1) hurp e UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Setelah melalui proses persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan tanpa hak psikotropika golongan I. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, potong selama masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Sudia, S.H. terdakwa minta hukuman yang lebih ringan. Alasannya, selain sedang hamil, terdakwa menyesali perbuatannya. ''Saya kapok mengambil pekerjaan seperti ini lagi,'' keluhnya saat mengajukan pembelaan. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)