Pemda Bali dan Masyarakat Tolak RUU APP, Kecuali MUI
Denpasar (Bali Post) -
Bali
Post/wan
TOLAK - Komponen masyarakat Bali menolak RUU
Antipornografi dan Pornoaksi (APP) dan dengar pendapat
dengan Pansus RUU APP yang dipimpin wakil ketuanya, Dra.
Hj. Yoyoh Yusro, Jumat (3/3) kemarin
Reaksi
penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi
(APP) nyaris total dilakukan oleh tokoh dan komponen
masyarakat Bali, kecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Cabang Bali. Pada dengar pendapat dengan Pansus RUU APP
yang dipimpin wakil ketuanya, Dra. Hj. Yoyoh Yusro,
Jumat (3/3) kemarin di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor
Gubernur Bali hadir dari majelis utama desa pakraman,
agamawan, kalangan akademisi, budayawan, PHRI, aktivis
perempuan dan MUI.
Dalam dengar pendapat yang dipandu Wagub Bali Kesuma
Kelakan, I Dewa Ngurah Swasta, S.H. dari Majelis Utama
Desa Pakraman mempresentasikan bahwa 99,99 persen rakyat
Bali menolak RUU APP. ''Mohon politisi di DPR belajar
menjadi negarawan, jangan buat negara ini pecah,''
katanya bersemangat sembari menyebut majelis didukung
1.430 desa pakraman.
Menurutnya, NKRI diperjuangkan atas dasar Pancasila, UUD
45 dan bhineka tunggal ika. Proklamator Bung Karno
sadar betul adanya keragaman adat dan budaya di setiap
daerah. Selain itu, selama ini semua UU berpedoman pada
Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar hukum tertinggi.
Karena itu, hentikan pembahasan RUU ini karena tak
sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. ''Kecuali
bapak-bapak di pusat berpikiran lain dari Pancasila dan
UUD 45,'' tegasnya.
Penolakan juga datang dari perupa Nyoman Gunarsa, karena
RUU ini akan membelenggu seniman. ''Harus dibedakan seni
dan pornografi. Tak satu pun negara di dunia yang bisa
mengekang kreativitas seniman,'' ucapnya.
Kolumnis Putu Setia juga meminta penghentian pembahasan
RUU ini karena banyak pasal tumpang-tindih dan
mengadopsi budaya Timur Tengah. ''Lebih baik Pansus
mengurusi masalah kesejahteraan ketimbang mengurusi
tubuh manusia yang sangat indah itu,'' katanya.
Penghentian pembahasan RUU juga disampaikan Ketua PHRI
Bali Tjokorda Sukawati. Katanya, RUU APP yang merupakan
bom Bali III akan mematikan pariwisata Bali pascabom
Bali I, II, SARS dan flu burung. ''Di Batubulan ratusan
patung telanjang. Lukisan wanita telanjang tak kurang
jumlahnya di Bali,'' ucapnya seraya mempertanyakan
akankah kreativitas mereka dilarang.
Beda Pandangan
Namun, di tengah suasana panas atas penolakan RUU APP
itu, Ketua MUI Bali Hassan Ali berpandangan berbeda. ''RUU
ini semata-mata menyelamatkan moral bangsa, terutama
generasi muda agar tak semakin merosot,'' ucapnya. Oleh
karena itu, ia memandang RUU APP ini bisa dilanjutkan
pembahasannya. Hanya, mesti ada perkecualian untuk adat,
seni budaya, pariwisata, pendidikan dan olah raga.
Selebihnya aspirasi penentangan dan penolakan RUU terus
bergulir. Bahkan, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa
dari PHDI Pusat menyebut dalam sejumlah mantra suci
Hindu ada bait-bait lingga dan purusha. ''Mohon
religiusitas kami dibedakan dengan yang lain,'' katanya.
''Tolong pemikiran bapak-bapak jangan dikontaminasi oleh
kepentingan. Kita menjadi tak nyaman dan bebas, kalau
ada ancaman disintegrasi,'' ujar Ida Pedanda dari Gria
Tegeh Karangasem ini.
Dari Perwalian Gereja juga mengakui adam dan hawa
dilahirkan telanjang. ''Kalau itu diotak-atik tidakkah
negara ini akan semakin terkebelakang.''
Ketua WHDI Bali Nyoman Masni, S.H. menolak RUU APP
karena uraian pasal-pasalnya banyak yang kontroversial.
Dalam UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak batasan umur
0-18 tahun. Tetapi pada RUU ini 0-12 tahun.
''Kenapa begitu banyak sinetron tak mendidik tak pernah
dicekal, padahal sudah ada lembaga sensor,'' kata mantan
anggota DPRD Bali ini. Lantas apa perlunya badan
antipornografi kalau lembaga yang sudah ada tak
difungsikan.
Kelemahan RUU APP ini juga dibedah pakar hukum Prof. Dr.
Dewa Gde Atmaja, S.H., M.H. Di samping mengkritik secara
ideologi, RUU ini sangat represif terhadap budaya dan
hak asasi manusia lokal. ''Kalau memang moral manusia
sudah rusak, KUHAP sudah mengaturnya dan pembinaan
umatnya kembalikan pada agama masing-masing,'' ucapnya.
Wakil Ketua Pansus Dra. Hj. Yoyoh Yusro dapat memahami
aspirasi penolakan itu. Semua itu akan disampaikan pada
rapat Pansus nanti. ''Ini baru penyerapan aspirasi,
pembahasannya masih panjang,'' katanya.
Ditanya motivasi Pansus membahas RUU ini, menurutnya,
karena sudah lama RUU ini terkatung-katung. RUU APP
kembali dibahas karena DPR sepakat menjadikan 2006
sebagai tahun legislasi. (029)