Perebutan
Posisi
POSISI
Dewan kini benar-benar dilematis. Dilematis karena belum
habis masa jabatannya sampai 2009, kini mereka mesti
terkoyak oleh aturan main. Tata tertib (tatib) mesti
dirombak. Tatib DPRD saat ini berpedoman pada PP Nomor
25 Tahun 2004. Namun, tanpa alasan yang jelas turun PP
Nomor 53 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Tatib Dewan.
Perubahan yang terlalu cepat itu mau tak mau Dewan mulai
sibuk membahas tatib. Padahal, tatib Dewan yang
berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2004 memerlukan waktu
tak sedikit untuk membahasnya. Mulai dari tahapan
pembahasan di internal sampai konsultasi ke Depdagri.
Anehnya, belum sampai lima tahun tatib ini diberlakukan
mesti diubah. Pembahasan masalah tatib mulai diagendakan
DPRD Bali sejak Senin (27/2) lalu. Bahkan, secara khusus
akan dibentuk pansus untuk membahas tatib.
Bagaimana implikasi perubahan tatib Dewan? Ada sejumlah
implikasi kini dicermati Dewan. Pertama, perubahan tatib
mengesankan adanya suasana tak menentu yang dibuat oleh
pemerintah atasan terhadap kondisi Dewan di daerah.
Kesan ini akan kentara manakala anggota Dewan dari
partai-partai lebih disibukkan pada pembahasan perebutan
posisi. Bahkan, tak mustahil terjadi persaingan tak
sehat di antara mereka karena konflik kepentingan.
Kedua, perubahan tatib yang diwarnai perebutan posisi
dan kedudukan justru tidak disukai oleh anggota Dewan
dari partai-partai besar. Hal ini semakin memperkuat
kesan di mata rakyat bahwa setelah anggota Dewan
memperoleh kursi empuk, mereka lebih sibuk mengurus
kepentingannya masing-masing. Hal ini akan berimplikasi
pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
partai-partai yang ada di Dewan. Konsekuensi lebih jauh
adalah merosotnya kepercayaan rakyat kepada
partai-partai. Hal ini bisa mempersulit mereka
mengembangkan tradisi kepartaian di tengah masyarakat.
Ketiga, perubahan tatib juga terkesan bahwa pemerintah
pusat hanya memikirkan efisiensi anggaran. Dipastikan
jika PP 53 tahun 2005 ini diberlakukan, akan terjadi
penciutan komisi dari lima menjadi empat komisi.
Sebagaimana diisyaratkan pada pasal 48, DPRD yang
beranggotakan 35 s.d. 75 orang hanya dapat membentuk
empat komisi. Selanjutnya fraksi yang dibentuk minimal
terdiri atas sejumlah komisi yang ada di Dewan.
Implikasi lebih jauh dari penciutan komisi ini, kata
anggota Komisi D DPRD Bali Wayan Nariyana, S.H., akan
mengganggu kinerja di Dewan.
Kelima, biang keladi keresahan di Dewan nantinya
dialamatkan kepada pemerintah pusat. Pasalnya perubahan
aturan itu tanpa ada kejelasan sampai kapan sebuah PP
habis masa berlakunya. Dari pernyataan tadi, terkesan
PDI-P paling dirugikan oleh adanya pemberlakuan PP yang
baru. Namun, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali Made Arimbawa,
S.H. dan wakilnya Drs. Nyoman Laka tak menangkap adanya
kesan itu. ''Perubahan tatib bukan persoalan
untung-rugi. Namun sejauh mana perubahan itu berpengaruh
kepada perjuangan fraksi menyerap aspirasi masyarakat,''
katanya.
Laka juga berpendapat bahwa perubahan tatib tak
sepenuhnya merugikan fraksinya. Sebagai contoh dia
menyebut jika PP Nomor 53 Tahun 2005 diberlakukan
otomatis jumlah komisi berkurang. Saat ini dari lima
komisi, empat komisi ketuanya dipegang oleh Fraksi PDI-P.
Jika jumlah komisi berkurang sepintas akan menyebabkan
jumlah pimpinan dari PDI-P berkurang. Namun, politik
bukan matematika, yang begitu mudah bisa ditebak
hasilnya. Jika terjadi perombakan komisi dari lima
menjadi empat komisi, kata Laka, otomatis akan dilakukan
perombakan secara total. Mulai dari jumlah anggota
komisi dari 11-12 orang saat ini per komisi menjadi
13-14 orang per komisi. Itu berarti mulai dari
keanggotaan mesti dikocok ulang lagi. Selanjutnya
setelah ada anggota definitif, baru dilanjutkan dengan
pemilihan ketua komisi. ''Jadi semua mesti dimulai dari
nol lagi,'' katanya. Hal inilah menyebabkan kenapa
persoalan perubahan tatib dikembalikan lagi kepada
masing-masing fraksi.
Bagaimana dengan fraksi dari partai-partai kecil?
Perubahan tatib ini justru disambut dengan baik. Si
Ketut Mandiranata dari Fraksi Kerta Mandala menilai
perubahan tatib Dewan dengan berpedoman pada PP 53 tahun
2005 memberikan angin segar bagi anggota Dewan dari
partai-partai kecil untuk meningkatkan kinerjanya.
Selama ini mereka tampak kurang begitu menonjol perannya
karena adanya dominasi partai-partai besar. Bahkan,
terkesan anggota Dewan dari partai-partai gurem lebih
berfungsi sebagai pelengkap penderita.
Peluang untuk meningkatnya kinerja itu dimungkinkan
lantaran perubahan tatib dengan mengadopsi PP yang baru
akan menyebabkan terjadi perombakan fraksi-fraksi di
Dewan. Peluang perombakan fraksi-fraksi itu paling besar
terjadi di Fraksi Kerta Mandala. Sebelumnya fraksi boleh
dibentuk minimal anggotanya lima orang. Kini empat orang
anggota Dewan boleh membentuk satu fraksi. Fraksi Kerta
Mandala bisa dipecah menjadi dua -- Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi PKPB -- yang masing-masing
menempatkan tiga anggotanya di Dewan. Untuk membentuk
sebuah fraksi, kedua partai ini cukup menggandeng satu
anggota lain dari anggota Fraksi Kerta Mandala.
Perubahan tatib juga memberikan peluang pemerataan bagi
partai-partai kecil yang tergabung dalam fraksi-fraksi
tersebut. Artinya, setiap fraksi yang baru bisa
mengajukan satu calon pimpinan Dewan. Selama ini hanya
fraksi-fraksi besar seperti PDI-P dan Golkar yang
mendominasi pimpinan Dewan. Dari pimpinan DPRD saat ini,
dua dari PDI-P, satu dari Golkar dan satu lagi dari PKPB.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Drs. Dewa Suamba Negara
menyatakan mendukung perubahan tatib Dewan. Alasan
mendasar adalah komisi-komisi ke depan tak mungkin tanpa
dilandasi payung hukum. Sebagai contoh, jika Dewan
berpedoman pada lima komisi saat ini apa payung hukumnya
nanti. Misalnya Komisi E tetap ngotot dipertahankan
dengan anggotanya saat ini apa payung hukumnya nanti.
Mau tak mau komisi mesti dirombak lagi. Soal bagaimana
pembagian anggota komisi, tugas masing-masing fraksi
yang akan mengatur anggotanya. Dengan adanya perubahan
tatib ini memang ada konsekuensinya. Satu komisi hilang.
Otomatis ada anggota Dewan yang kehilangan jabatan ketua
komisi dan wakil ketua komisi. Termasuk juga fasilitas
mobil dinas yang melekat selama ini.
Selain itu, Suamba Negara melihat ada hal kontradiktif
jika PP yang baru diterapkan. Dalam UU 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah masih dimungkinkan dibentuk
lima komisi seperti kondisi yang ada saat ini di DPRD
Bali. Namun, pada PP yang baru, sesuai pasal 48, DPRD
Bali yang beranggotakan 55 orang hanya bisa membentuk
empat komisi. Perbedaan ini akan menimbulkan kerancuan
di bawah. Manakala terjadi kerancuan antara PP dan UU
justru akan menyebabkan norma-norma menjadi kabur.
Persoalan apakah kaburnya norma-norma tadi tak
dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait sebagai celah
untuk melakukan KKN? (sua)