kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 3 Maret 2006

 Aspirasi

 

Perebutan Posisi 

POSISI Dewan kini benar-benar dilematis. Dilematis karena belum habis masa jabatannya sampai 2009, kini mereka mesti terkoyak oleh aturan main. Tata tertib (tatib) mesti dirombak. Tatib DPRD saat ini berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2004. Namun, tanpa alasan yang jelas turun PP Nomor 53 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Tatib Dewan.

Perubahan yang terlalu cepat itu mau tak mau Dewan mulai sibuk membahas tatib. Padahal, tatib Dewan yang berpedoman pada PP Nomor 25 Tahun 2004 memerlukan waktu tak sedikit untuk membahasnya. Mulai dari tahapan pembahasan di internal sampai konsultasi ke Depdagri. Anehnya, belum sampai lima tahun tatib ini diberlakukan mesti diubah. Pembahasan masalah tatib mulai diagendakan DPRD Bali sejak Senin (27/2) lalu. Bahkan, secara khusus akan dibentuk pansus untuk membahas tatib.

Bagaimana implikasi perubahan tatib Dewan? Ada sejumlah implikasi kini dicermati Dewan. Pertama, perubahan tatib mengesankan adanya suasana tak menentu yang dibuat oleh pemerintah atasan terhadap kondisi Dewan di daerah. Kesan ini akan kentara manakala anggota Dewan dari partai-partai lebih disibukkan pada pembahasan perebutan posisi. Bahkan, tak mustahil terjadi persaingan tak sehat di antara mereka karena konflik kepentingan.

Kedua, perubahan tatib yang diwarnai perebutan posisi dan kedudukan justru tidak disukai oleh anggota Dewan dari partai-partai besar. Hal ini semakin memperkuat kesan di mata rakyat bahwa setelah anggota Dewan memperoleh kursi empuk, mereka lebih sibuk mengurus  kepentingannya masing-masing. Hal ini akan berimplikasi pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap partai-partai yang ada di Dewan. Konsekuensi lebih jauh adalah merosotnya kepercayaan rakyat kepada partai-partai. Hal ini bisa mempersulit mereka mengembangkan tradisi kepartaian di tengah masyarakat.

Ketiga, perubahan tatib juga terkesan bahwa pemerintah pusat hanya memikirkan efisiensi anggaran. Dipastikan jika PP 53 tahun 2005 ini diberlakukan, akan terjadi penciutan komisi dari lima menjadi empat komisi. Sebagaimana diisyaratkan pada pasal 48, DPRD yang beranggotakan 35 s.d. 75 orang hanya dapat membentuk empat komisi. Selanjutnya fraksi yang dibentuk minimal terdiri atas sejumlah komisi yang ada di Dewan. Implikasi lebih jauh dari penciutan komisi ini, kata anggota Komisi D DPRD Bali Wayan Nariyana, S.H., akan mengganggu kinerja di Dewan.

Kelima, biang keladi keresahan di Dewan nantinya dialamatkan kepada pemerintah pusat. Pasalnya perubahan aturan itu tanpa ada kejelasan sampai kapan sebuah PP habis masa berlakunya. Dari pernyataan tadi, terkesan PDI-P paling dirugikan oleh adanya pemberlakuan PP yang baru. Namun, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali Made Arimbawa, S.H. dan wakilnya Drs. Nyoman Laka tak menangkap adanya kesan itu. ''Perubahan tatib bukan  persoalan untung-rugi. Namun sejauh mana perubahan itu berpengaruh kepada perjuangan fraksi menyerap aspirasi masyarakat,'' katanya.

Laka juga berpendapat bahwa perubahan tatib tak sepenuhnya merugikan fraksinya. Sebagai contoh dia menyebut jika PP Nomor 53 Tahun 2005 diberlakukan otomatis jumlah komisi berkurang. Saat ini dari lima komisi, empat komisi ketuanya dipegang oleh Fraksi PDI-P. Jika jumlah komisi berkurang sepintas akan menyebabkan jumlah pimpinan dari PDI-P berkurang. Namun, politik bukan matematika, yang begitu mudah bisa ditebak hasilnya. Jika terjadi perombakan komisi dari lima menjadi empat komisi, kata Laka, otomatis akan dilakukan perombakan secara total. Mulai dari jumlah anggota komisi dari 11-12 orang saat ini per komisi menjadi 13-14 orang per komisi. Itu berarti mulai dari keanggotaan mesti dikocok ulang lagi. Selanjutnya setelah ada anggota definitif, baru dilanjutkan dengan pemilihan ketua komisi. ''Jadi semua mesti dimulai dari nol lagi,'' katanya. Hal inilah menyebabkan kenapa persoalan perubahan tatib dikembalikan lagi kepada masing-masing fraksi.

Bagaimana dengan fraksi dari partai-partai kecil? Perubahan tatib ini justru disambut dengan baik. Si Ketut Mandiranata dari Fraksi Kerta Mandala menilai perubahan tatib Dewan dengan berpedoman pada PP 53 tahun 2005 memberikan angin segar bagi anggota Dewan dari partai-partai kecil untuk meningkatkan kinerjanya. Selama ini mereka tampak kurang begitu menonjol perannya karena adanya dominasi partai-partai besar. Bahkan, terkesan anggota Dewan dari partai-partai gurem lebih berfungsi sebagai pelengkap penderita.

Peluang untuk meningkatnya kinerja itu dimungkinkan lantaran perubahan tatib dengan mengadopsi PP yang baru akan menyebabkan terjadi perombakan fraksi-fraksi di Dewan. Peluang perombakan fraksi-fraksi itu paling besar terjadi di Fraksi Kerta Mandala. Sebelumnya fraksi boleh dibentuk minimal anggotanya lima orang. Kini empat orang anggota Dewan boleh membentuk satu fraksi. Fraksi Kerta Mandala bisa dipecah menjadi dua -- Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKPB -- yang masing-masing menempatkan tiga anggotanya di Dewan. Untuk membentuk sebuah fraksi, kedua partai ini cukup menggandeng satu anggota lain dari anggota Fraksi Kerta Mandala.

Perubahan tatib juga memberikan peluang pemerataan bagi partai-partai kecil yang tergabung dalam fraksi-fraksi tersebut. Artinya, setiap fraksi yang baru bisa mengajukan satu calon pimpinan Dewan. Selama ini hanya fraksi-fraksi besar seperti PDI-P dan Golkar yang mendominasi pimpinan Dewan. Dari pimpinan DPRD saat ini, dua dari PDI-P, satu dari Golkar dan satu lagi dari PKPB.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Drs. Dewa Suamba Negara menyatakan mendukung perubahan tatib Dewan. Alasan mendasar adalah komisi-komisi ke depan tak mungkin tanpa dilandasi payung hukum. Sebagai contoh, jika Dewan berpedoman pada lima komisi saat ini apa payung hukumnya nanti. Misalnya Komisi E tetap ngotot dipertahankan dengan anggotanya saat ini apa payung hukumnya nanti. Mau tak mau komisi mesti dirombak lagi. Soal bagaimana pembagian anggota komisi, tugas masing-masing fraksi yang akan mengatur anggotanya. Dengan adanya perubahan tatib ini memang ada konsekuensinya. Satu komisi hilang. Otomatis ada anggota Dewan yang kehilangan jabatan ketua komisi dan wakil ketua komisi. Termasuk juga fasilitas mobil dinas yang melekat selama ini.

Selain itu, Suamba Negara melihat ada hal kontradiktif jika PP yang baru diterapkan. Dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah masih dimungkinkan dibentuk lima komisi seperti kondisi yang ada saat ini di DPRD Bali. Namun, pada PP yang baru, sesuai pasal 48, DPRD Bali yang beranggotakan 55 orang hanya bisa membentuk empat komisi. Perbedaan ini akan menimbulkan kerancuan di bawah. Manakala terjadi kerancuan antara PP dan UU justru akan menyebabkan norma-norma menjadi kabur. Persoalan apakah kaburnya norma-norma tadi tak dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait sebagai celah untuk melakukan KKN? (sua)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)