Karantina Gilimanuk Musnahkan 600 Unggas
Negara (Bali Post) -
Pihak karantina Gilimanuk memusnahkan 600 unggas yang
terdiri dari 450 bebek dan 150 ayam. Pemusnahan ini
dilakukan di karantina yang dekat dengan Pantai
Gilimanuk, Kamis (2/3) kemarin. Hadir dalam kesempatan
tersebut Kasi Pelayanan Teknis Balai Karantina Hewan
Kelas I Ngurah Rai Drh. Suastawa, Kasubdin Kesehatan
Hewan Dinas Peternakan Bali Drh. Ketut Suarda,
Penanggung Jawab Wilayah Kerja (Wilker) Karantina Hewan
Gilimanuk Drh. I Nyoman Budiarta dan Subali selaku
pemilik unggas.
Sebelum dilakukan pemusnahan, unggas-unggas tersebut
diperiksa darahnya oleh tim dari Universitas Udayana.
Hal ini dilakukan untuk mengetes apakah unggas tersebut
terjangkit flu burung atau tidak. Pemusnahan dilakukan
dengan membakar unggas di sebuah lubang. Unggas tersebut
ada yang disuntik dan ada yang dipenggal.
Subali sempat keberatan dengan adanya pemusnahan
tersebut. Kepada petugas dia mengaku punya izin
pemasukan karkas (daging ayam potong). ''Saya punya izin
pemasukan daging ayam potong. Karena ada yang mesan ayam
untuk persiapan Tumpek Landep. Saya pun berusaha
memenuhi pesanan tersebut,'' kilahnya.
Pria yang tinggal di Denpasar ini mengambil ayam di
Banyuwangi. Dia pun tahu kalau ada larangan memasukkan
ayam ke Bali. Tapi dengan dalih memenuhi pesanan, dia
nekat hingga tertangkap Rabu (1/3) sekitar pukul 01.00
wita. Subali berikut mobil pick-up DK 9303 BW diamankan
pihak KP3 Gilimanuk yang bekerja sama dengan karantina
Gilimanuk.
Ke depan, Subali berharap ada uji lab. untuk memastikan
apakah unggas yang masuk terjangkit atau tidak. Dia juga
mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat
pemusnahan tersebut.
Sementara itu, Suastawa menegaskan sudah ada peraturan
Gubernur No. 44 tahun 2005 tentang penutupan sementara
pemasukan dan transit unggas dari luar Pulau Bali. Hal
ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus flu
burung. ''Anda bukan hanya melanggar aturan soal
penyebaran flu burung tetapi juga tidak membawa izin
untuk memasukkan unggas. Anda bisa kena sanksi hingga Rp
150 juta,'' tegas Suastawa.
Dia menambahkan di Jawa Timur sudah ada kasus flu burung.
Jika sampai ada kasus masuk Bali, dia yakin aparat yang
kena damprat duluan. Karena itulah, sebagai langkah
pencegahan, harus dilakukan pemusnahan.
Suarda menambahkan hanya karkas yang bisa masuk Bali.
Daging ayam ini tidak perlu dipelihara. Tapi kalau ayam
hidup yang masuk dan berpenyakit, besar kemungkinan akan
menyebarkan ke unggas yang lainnya.
(kmb19)