kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 3 Maret 2006

 Bali


Karantina Gilimanuk Musnahkan 600 Unggas
 

Negara (Bali Post) -
Pihak karantina Gilimanuk memusnahkan 600 unggas yang terdiri dari 450 bebek dan 150 ayam. Pemusnahan ini dilakukan di karantina yang dekat dengan Pantai Gilimanuk, Kamis (2/3) kemarin. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Pelayanan Teknis Balai Karantina Hewan Kelas I Ngurah Rai Drh. Suastawa, Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Bali Drh. Ketut Suarda, Penanggung Jawab Wilayah Kerja (Wilker) Karantina Hewan Gilimanuk Drh. I Nyoman Budiarta dan Subali selaku pemilik unggas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, unggas-unggas tersebut diperiksa darahnya oleh tim dari Universitas Udayana. Hal ini dilakukan untuk mengetes apakah unggas tersebut terjangkit flu burung atau tidak. Pemusnahan dilakukan dengan membakar unggas di sebuah lubang. Unggas tersebut ada yang disuntik dan ada yang dipenggal.

Subali sempat keberatan dengan adanya pemusnahan tersebut. Kepada petugas dia mengaku punya izin pemasukan karkas (daging ayam potong). ''Saya punya izin pemasukan daging ayam potong. Karena ada yang mesan ayam untuk persiapan Tumpek Landep. Saya pun berusaha memenuhi pesanan tersebut,'' kilahnya.

Pria yang tinggal di Denpasar ini mengambil ayam di Banyuwangi. Dia pun tahu kalau ada larangan memasukkan ayam ke Bali. Tapi dengan dalih memenuhi pesanan, dia nekat hingga tertangkap Rabu (1/3) sekitar pukul 01.00 wita. Subali berikut mobil pick-up DK 9303 BW diamankan pihak KP3 Gilimanuk yang bekerja sama dengan karantina Gilimanuk.

Ke depan, Subali berharap ada uji lab. untuk memastikan apakah unggas yang masuk terjangkit atau tidak. Dia juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat pemusnahan tersebut.

Sementara itu, Suastawa menegaskan sudah ada peraturan Gubernur No. 44 tahun 2005 tentang penutupan sementara pemasukan dan transit unggas dari luar Pulau Bali. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus flu burung. ''Anda bukan hanya melanggar aturan soal penyebaran flu burung tetapi juga tidak membawa izin untuk memasukkan unggas. Anda bisa kena sanksi hingga Rp 150 juta,'' tegas Suastawa.

Dia menambahkan di Jawa Timur sudah ada kasus flu burung. Jika sampai ada kasus masuk Bali, dia yakin aparat yang kena damprat duluan. Karena itulah, sebagai langkah pencegahan, harus dilakukan pemusnahan.

Suarda menambahkan hanya karkas yang bisa masuk Bali. Daging ayam ini tidak perlu dipelihara. Tapi kalau ayam hidup yang masuk dan berpenyakit, besar kemungkinan akan menyebarkan ke unggas yang lainnya. (kmb19)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)