kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 3 Maret 2006

 Bali


Arditha Dicecar 15 Pertanyaan 

Gianyar (Bali Post) -
Tersangka
kasus dugaan penyimpangan APBD Gianyar, I Wayan Arditha, S.H., mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (2/3) kemarin. Mantan Ketua DPRD Gianyar yang kini naik kelas menjadi anggota DPRD Bali ini diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik. Mantan orang nomor satu di DPRD Gianyar ini dicecar 15 pertanyaan. Materi pertanyaan tidak hanya menyangkut segala hal terkait APBD, harta kekayaan tersangka juga ikut-ikutan ditelisik oleh tim penyidik.

Berdasarkan pantauan Bali Post, Arditha tiba di Kejari Gianyar pukul 09.00 dengan mengendarai Kijang Innova warna hitam DK 369 KN. Saat menjalani pemeriksaan, wakil rakyat bertubuh semampai ini didampingi tiga orang pengacara yakni Suryatin Lijaya, S.H., Warsa T. Buana, S.H., dan Nyoman Suparta, S.H. Setiba di Kejari, Arditha langsung diperiksa di ruang khusus oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidum Putu Eka Miartha, S.H. didampingi Kasi Intel Paino, S.H. dan Kasi Pidsus Ida Ayu Surasmini, S.H. sebagai anggota penyidik serta dibantu sejumlah jaksa lainya.

Pemeriksaan melelahkan itu berakhir tepat pukul 17.00. Setelah menyelesaikan administrasi, Arditha keluar ruangan didampingi ketiga pengacaranya. Ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, tersangka satu-satunya kasus APBD Gianyar ini tidak memaparkan secara rinci materi pertanyaan yang diberondongkan tim penyidik kepada dirinya. Dia mengaku disodori 15 pertanyaan tertulis dan seluruhnya dia jawab secara tertulis pula. Materi pertanyaannya seputar mekanisme penyusunan APBD 1999-2004. ''Besok (Jumat ini-red), pemeriksaan akan dilanjutkan lagi,'' katanya singkat seraya melambaikan tangan kepada wartawan lantas masuk ke Kijang Innova warna hitam yang masih tampak gres.

Salah seorang sumber di Kejari Gianyar mengatakan pihak kejaksaan telah menyiapkan pemeriksaan tersangka dengan cermat. Pertanyaan yang diajukan dibuat dalam bentuk tertulis dan jawaban pun diberikan secara tertulis. Guna kepentingan penyidikan, tersangka juga diberikan pertanyaan seputar harta benda yang dimilikinya termasuk harta benda istri hingga anak-anaknya. Dikatakan, materi pertanyaan seperti itu tidaklah mengada-ada mengingat hal itu sudah diatur secara jelas dalam Pasal 28 UU No:39 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No:20 Tahun 2001. ''Dalam melakukan penyidikan, kami harus melakukannya dengan ekstra cermat dan teliti,'' ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Gianyar H. Banjar Nahor, S.H. terkesan enggan memaparkan materi-materi pertanyaan apa saja yang sudah dijawab tersangka. Dikatakan, pemeriksaan terhadap tersangka tidak mungkin dituntaskan hanya dalam satu hari. Tapi, diperkirakan berlangsung selama beberapa hari yang dilakukan secara maraton. ''Besok (Jumat ini-red), Bapak Arditha akan menjalani pemeriksaan lanjutan,'' katanya dan menambahkan pihaknya ingin mendapatkan hasil yang lengkap sehingga pemeriksaan tidak mungkin dituntaskan secara terburu-buru.

Ketika ditanya kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, Banjar Nahor mengatakan itu sangat tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya. ''Pokoknya, kita lihat saja nanti,'' katanya diplomatis dan mengaku optimis kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. (kmb13)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)