Arditha
Dicecar 15
Pertanyaan
Gianyar
(Bali Post) -
Tersangka
kasus
dugaan penyimpangan
APBD Gianyar, I
Wayan
Arditha, S.H., mulai
menjalani
pemeriksaan
di
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Gianyar,
Kamis (2/3)
kemarin.
Mantan
Ketua DPRD Gianyar
yang kini
naik
kelas menjadi
anggota DPRD Bali
ini
diperiksa selama
tujuh jam
oleh
tim
penyidik.
Mantan
orang
nomor satu
di DPRD
Gianyar ini
dicecar 15
pertanyaan.
Materi
pertanyaan tidak
hanya
menyangkut segala
hal
terkait APBD, harta
kekayaan
tersangka
juga
ikut-ikutan ditelisik
oleh
tim
penyidik.
Berdasarkan
pantauan Bali Post,
Arditha
tiba di
Kejari
Gianyar pukul 09.00
dengan
mengendarai Kijang
Innova
warna hitam DK 369
KN. Saat
menjalani
pemeriksaan,
wakil
rakyat bertubuh
semampai
ini
didampingi tiga
orang
pengacara yakni
Suryatin
Lijaya, S.H.,
Warsa T.
Buana, S.H.,
dan
Nyoman Suparta, S.H.
Setiba
di Kejari,
Arditha
langsung diperiksa
di
ruang khusus
oleh
tim penyidik yang
dipimpin
Kasi
Pidum Putu
Eka
Miartha, S.H. didampingi
Kasi Intel
Paino, S.H.
dan
Kasi Pidsus Ida
Ayu
Surasmini, S.H. sebagai
anggota
penyidik serta
dibantu
sejumlah jaksa
lainya.
Pemeriksaan
melelahkan
itu
berakhir tepat
pukul 17.00.
Setelah
menyelesaikan
administrasi,
Arditha
keluar ruangan
didampingi
ketiga
pengacaranya. Ketika
dimintai
konfirmasi
oleh
wartawan, tersangka
satu-satunya
kasus APBD
Gianyar
ini tidak
memaparkan
secara
rinci materi
pertanyaan yang
diberondongkan
tim
penyidik
kepada
dirinya.
Dia
mengaku
disodori 15 pertanyaan
tertulis
dan
seluruhnya dia
jawab
secara tertulis pula.
Materi
pertanyaannya
seputar
mekanisme penyusunan
APBD 1999-2004. ''Besok
(Jumat
ini-red), pemeriksaan
akan
dilanjutkan
lagi,''
katanya singkat
seraya
melambaikan tangan
kepada
wartawan lantas
masuk
ke Kijang
Innova
warna hitam yang
masih
tampak gres.
Salah
seorang
sumber di
Kejari
Gianyar mengatakan
pihak
kejaksaan telah
menyiapkan
pemeriksaan
tersangka
dengan
cermat.
Pertanyaan
yang diajukan
dibuat
dalam bentuk
tertulis
dan
jawaban pun diberikan
secara
tertulis.
Guna
kepentingan
penyidikan,
tersangka
juga
diberikan pertanyaan
seputar
harta benda yang
dimilikinya
termasuk
harta
benda istri
hingga
anak-anaknya.
Dikatakan, materi
pertanyaan
seperti
itu tidaklah
mengada-ada
mengingat
hal itu
sudah
diatur secara
jelas
dalam Pasal 28 UU No:39
Tahun 1999 yang
diperbarui
dengan UU No:20
Tahun 2001.
''Dalam
melakukan
penyidikan,
kami
harus melakukannya
dengan
ekstra cermat
dan
teliti,'' ujarnya.
Dihubungi
terpisah,
Kepala
Kejari Gianyar H.
Banjar
Nahor, S.H. terkesan
enggan
memaparkan materi-materi
pertanyaan
apa
saja yang
sudah
dijawab tersangka.
Dikatakan,
pemeriksaan
terhadap
tersangka
tidak
mungkin dituntaskan
hanya
dalam satu
hari.
Tapi,
diperkirakan
berlangsung
selama
beberapa hari yang
dilakukan
secara
maraton. ''Besok
(Jumat
ini-red), Bapak
Arditha
akan
menjalani
pemeriksaan
lanjutan,''
katanya
dan menambahkan
pihaknya
ingin
mendapatkan hasil
yang lengkap
sehingga
pemeriksaan
tidak
mungkin dituntaskan
secara
terburu-buru.
Ketika
ditanya
kemungkinan adanya
penambahan
tersangka
dalam
kasus ini,
Banjar
Nahor mengatakan
itu
sangat tergantung
dari
hasil pemeriksaan
nantinya.
''Pokoknya,
kita
lihat saja
nanti,''
katanya
diplomatis dan
mengaku
optimis kasus
ini
berlanjut hingga
ke
pengadilan.
(kmb13)