kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 3 Maret 2006

 Bali


Bantuan jangan Menjadikan Desa Pakraman Pecah
 

Denpasar (Bali Post) -
Bantuan pemerintah yang diberikan selama ini diharapkan tidak sampai membuat pecah desa pakraman. ''Saya banyak mendapat surat kaleng yang menyebutkan karena bantuan gubernur, desa pakraman pecah. Saya terharu. Apa betul karena itu?'' kata Gubernur Bali Dewa Beratha saat memberi sambutan pada pembukaan Pasamuan Agung I Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Kamis (2/3) kemarin.

Terkait dengan itu, Gubernur berharap Pasamuan Agung MDP mampu menghasilkan rambu-rambu pemekaran desa pakraman. Bila perlu jangan terjadi pemekaran lagi. Kata Gubernur, desa pakraman mesti tetap eksis, karena merupakan benteng Bali yang terakhir. Jika desa pakraman habis, Bali akan hancur. Karena itu pihaknya menaruh harapan besar kepada desa pakraman.

Di sisi lain Gubernur juga mengajak masyarakat untuk memaknai kearifan lokal Bali seperti konsep menyamabraya, mulat sarira, tatwam asi, paras-paros sarpanaya sagilik saguluk salulung sabayantaka untuk mengatasi persoalan yang terjadi.

Sementara peneliti dan pengajar hukum adat Bali di FH Unud, Wayan P. Windia mengatakan pemekaran desa pakraman belakangan ini terkesan tak terkendali. Ini kurang baik bagi masa depan krama desa, terutama bila dikaitkan dengan swadharma terhadap desa pakraman dan perkembangan iptek. Krama desa akan selalu ketinggalan dibandingkan dengan penduduk Bali lainnya karena kelewat sibuk dengan swadharma di desa pakraman. ''Maka perlu diusahakan filter dalam bentuk aturan yang jelas untuk mengurangi pemekaran desa pakraman,'' ujarnya.

Menurut pendapat P. Windia, pemekaran desa pakraman baru dianggap sah setelah ada surat keputusan MDP Bali yang dibuat atas dasar usulan MDP kecamatan melalui MDP kabupaten. Usulan itu dibuat dengan disertai persyaratan seperti jarak antara desa pakraman induk dan yang baru relatif jauh, telah memiliki parahyangan desa selengkapnya berikut setra (kuburan) dan beberapa persyaratan teknis lainnya. Surat keputusan MDP Bali inilah selanjutnya dijadikan dasar bagi desa pakraman baru untuk melakukan berbagai aktivitas terkait dengan swadharma sebuah desa pakraman. Termasuk dalam hubungannya dengan permohonan bantuan pemerintah.

Ketua Umum Panitia Pasamuan Agung Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Drs. IGM Purnayasa, S.H. didampingi Sekretaris Ketut Sumarta mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam pasamuan ini seperti tata hubungan kerja desa pakraman dengan desa dinas, hubungan LPD dan MDP, pecalang dan sebagainya. Selain itu juga prihal krama, krama tamiu dan tamiu, peran bandesa dalam pemindahtanganan tanah duwe desa, batas desa dan sebagainya. (08)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)