kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 28 Maret 2006

 Bali


Operasi
Miras Agung, Satu Mobil Disita 

Denpasar (Bali Post) -
Untuk
kesekian kalinya jajaran Reskrim Mapolsek Densel menggelar razia miras di wilayahnya, selalu mendapatkan hasil. Tercatat, sudah sekitar 15 warung atau tempat kejadian perkara (TKP) yang diobok-obok dalam Operasi Miras Agung. Dari beberapa tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Setelah petugas berhasil mengobok-obok delapan warung, Sabtu (25/3) lalu dan berhasil menyita 173 botol dan 4 jeriken miras berbagai jenis, Minggu (26/3) sekitar pukul 17.00 wita, polisi kembali menggelar razia. Kali ini, hasilnya sangat mengejutkan. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita satu mobil Carry pick up yang membawa puluhan dus miras tanpa surat izin penjualan yang sah.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Post kemarin menjelaskan Operasi Miras Agung ini dimulai pukul 17.00 wita hingga pukul 20.00 wita. Sebanyak 25 personel dari unit Patroli, Reskrim dan Intelkam yang dipimpin langsung Kapolsek Densel AKP I Made Astawa didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Sutama dan Kanit Lantas Iptu Made Arnyana menyisir tiga warung yang sudah merupakan target operasi (TO) petugas.

Petugas menyasar warung milik Made Sudira (29) di Jalan Tukad Gangga, Denpasar Selatan dan berhasil mengamankan 6 botol vodka, 2 botol wiski, 2 botol regen dan 4 botol macardi serta satu botol jus kopro. Berhasil menyita beberapa botol barang bukti, petugas selanjutnya beralih menuju warung Ayu Koming Suryawati (29) di Jalan Tukad Yeh Aya No. 28X Panjer. Di sana polisi mengamankan 36 botol miras merek newport.

Belum puas dengan hasil segitu, pasukan bergerak ke TKP 3 yaitu warung milik Kadek Kusuma Jaya (37) di Jalan Tukad Yeh Aya No. 37 Panjer. Di sanalah polisi dikejutkan dengan penemuan sebuah mobil Carry pick up yang berisi puluhan dus miras. Dalam mobil tersebut, sebanyak 21 dus plus 6 botol miras merek newport, anggur putih sebanyak 21 dus, anggur merah 9 dus, anggur kolesom 13 dus plus 33 botol, wiski double kuning 47 botol, wiski drum 37 botol dan miras jenis topi miring sebanyak 34 botol. Semua barang bukti tersebut, termasuk satu mobil Carry yang memuat puluhan dus miras dibawa ke Mapolsek Densel. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda No. 11 Tahun 2002 tentang usaha perdagangan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 5 juta,'' tegas Kapolsek Densel AKP I Made Astawa seizin Kapoltabes Denpasar. (jay)

                                         

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)