Operasi
Miras
Agung, Satu Mobil
Disita
Denpasar
(Bali Post) -
Untuk
kesekian
kalinya
jajaran Reskrim
Mapolsek
Densel
menggelar razia
miras
di wilayahnya,
selalu
mendapatkan hasil.
Tercatat,
sudah
sekitar 15 warung
atau
tempat kejadian
perkara (TKP) yang
diobok-obok
dalam
Operasi Miras
Agung.
Dari
beberapa
tempat
tersebut, polisi
berhasil
mengamankan
ratusan
botol minuman
keras (miras)
berbagai
merek.
Setelah
petugas
berhasil mengobok-obok
delapan
warung, Sabtu (25/3)
lalu
dan berhasil
menyita 173
botol
dan 4 jeriken
miras
berbagai jenis,
Minggu (26/3)
sekitar
pukul 17.00 wita,
polisi
kembali menggelar
razia.
Kali ini,
hasilnya
sangat
mengejutkan. Dalam
razia
tersebut, polisi
berhasil
menyita
satu mobil Carry pick
up yang membawa
puluhan
dus miras
tanpa
surat
izin
penjualan yang sah.
Informasi
yang berhasil
dihimpun Bali Post
kemarin
menjelaskan Operasi
Miras
Agung ini
dimulai
pukul 17.00 wita
hingga
pukul 20.00 wita.
Sebanyak 25
personel
dari unit
Patroli,
Reskrim
dan Intelkam yang
dipimpin
langsung
Kapolsek
Densel AKP I Made
Astawa
didampingi Kanit
Reskrim
Iptu Putu
Sutama
dan Kanit
Lantas
Iptu Made Arnyana
menyisir
tiga
warung yang sudah
merupakan target
operasi (TO)
petugas.
Petugas
menyasar
warung
milik Made Sudira
(29) di
Jalan Tukad
Gangga,
Denpasar Selatan
dan
berhasil mengamankan
6 botol vodka, 2
botol
wiski, 2 botol
regen
dan 4 botol
macardi
serta satu
botol jus
kopro.
Berhasil menyita
beberapa
botol
barang bukti,
petugas
selanjutnya beralih
menuju
warung Ayu
Koming
Suryawati (29) di
Jalan
Tukad Yeh
Aya No. 28X
Panjer.
Di
sana
polisi
mengamankan 36 botol
miras
merek
newport.
Belum
puas
dengan hasil
segitu,
pasukan bergerak
ke TKP 3
yaitu
warung milik
Kadek
Kusuma Jaya (37)
di
Jalan Tukad
Yeh Aya
No. 37 Panjer.
Di
sanalah polisi
dikejutkan
dengan
penemuan sebuah
mobil Carry pick up yang
berisi
puluhan dus
miras.
Dalam mobil
tersebut,
sebanyak 21
dus plus 6
botol
miras merek
newport,
anggur
putih sebanyak 21
dus,
anggur merah 9
dus,
anggur kolesom 13
dus plus 33
botol,
wiski double kuning
47 botol,
wiski drum 37
botol
dan miras
jenis
topi miring sebanyak
34 botol.
Semua
barang
bukti tersebut,
termasuk
satu
mobil Carry yang memuat
puluhan
dus miras
dibawa
ke Mapolsek
Densel.
Selain
barang
bukti, polisi
juga
mengamankan pemilik
warung
untuk dimintai
keterangan
lebih
lanjut.
Pelaku
dikenai
tindak pidana
ringan (tipiring)
karena
melanggar Perda No.
11 Tahun 2002
tentang
usaha perdagangan
minuman
beralkohol dengan
ancaman
hukuman 6 bulan
dan
denda Rp 5
juta,''
tegas Kapolsek
Densel AKP I Made
Astawa
seizin Kapoltabes
Denpasar.
(jay)