kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 28 Maret 2006

 Bali


Belum Sampai ke DPR-RI  --
Penolakan
RUU APP Nyangkut di Depdagri

Denpasar (Bali Post) -
Pernyataan
anggota Pansus RUU APP (Antipornografi dan Pornoaksi) Alfridel Jinu bahwa surat pernyataan penolakan DPRD Bali belum sampai ke DPR-RI dibenarkan oleh Gubernur Bali Drs. Dewa Made Beratha. ''Kami baru serahkan surat penolakan itu ke Wakil Sekjen Depdagri, Jumat (24/3) lalu,'' katanya usai rapat paripurna DPRD Bali di Renon.

Dia membenarkan bahwa surat itu tak disampaikan ke DPR-RI karena saat itu terburu-buru untuk memenuhi undangan ke Korea. Namun, dia tak merinci lebih jauh undangan itu. Lebih lanjut Gubernur Bali menyatakan bahwa surat penolakan DPRD Bali mengenai RUU APP baru diterimanya Kamis (23/3) lalu. Padahal pernyataan penolakan yang disampaikan masyarakat dan pemerintah Bali melalui Gubernur Bali pada sidang paripurna Rabu (15/3) lalu. Salah satu alasan penolakan RUU APP waktu itu karena substansi materinya menyentuh simbol-simbol agama Hindu. Selain itu, kecenderungan penolakan karena dikesampingkan keanekaragaman adat dan budaya.

Di tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adiputera membenarkan bahwa keputusan itu telah dituangkan melalui SK DPRD Bali nomor 08/KPTS/2006 tertanggal 15 Maret 2006. Selanjutnya baru Jumat (17/3) surat pernyataan penolakan Dewan dengan lampirannya disampaikan ke Gubernur Bali. ''Surat itu satu gabung dengan lampiran penolakan masyarakat,'' tegasnya.

Dalam surat yang dikirim ke Gubernur Bali itu disertai harapan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Jika ada harapan agar surat penolakan RUU APP itu dikirim langsung ke DPR-RI, pihaknya selaku pimpinan Dewan sepakat mengirim langsung bersama ketua komisi dan ketua fraksi ke DPR-RI.

Sementara itu, dalam sidang paripurna terhadap tiga ranperda -- Pemberantasan HIV/AIDS, PKB, dan Penyelesaian Kerugian Daerah -- Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Gede Agra Kumara menyangsikan apakah penolakan RUU APP ini telah disampaikan kepada instansi terkait di Jakarta. Dia mengharapkan Gubernur Bali proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat Bali itu bersama DPRD dan komponen masyarakat Bali ke DPR-RI.

Hal itu ditekankan agar penolakan proyek geothermal yang juga merupakan aspirasi rakyat Bali tak terulang lagi. Bahkan SK DPRD Bali Nomor 5 tahun 2005 tanggal 8 September 2005 tentang penolakan pembangunan PLTPB Bedugul justru dimentahkan oleh SK Gubernur Bali nomor 468 A/04-A/HK/2005 tentang penetapan kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan PLTPB Bedugul.

Salah satu isinya, pemrakarsa PT Pertamina/Bali Energi wajib melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) dan menyampaikan laporan ke Gubernur setiap tiga bulan sekali. Ini berarti Gubernur Bali tak menolak asal pemrakarsa melakukan kewajiban melaksanakan RKL dan RPL. ''Kami anggap gubernur telah mengabaikan aspirasi dan melecehkan lembaga Dewan,'' ujarnya.

Sorotan senada disampaikan juru bicara Fraksi PDI-P Ketut Nurja bahwa Gubernur Bali dipandang kurang berperan dan cenderung pasif menyikapi penolakan RUU APP dan geothermal. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)