Belum
Sampai
ke DPR-RI --
Penolakan
RUU APP Nyangkut
di
Depdagri
Denpasar
(Bali Post) -
Pernyataan
anggota
Pansus RUU APP (Antipornografi
dan
Pornoaksi) Alfridel
Jinu
bahwa
surat
pernyataan
penolakan DPRD Bali
belum
sampai ke DPR-RI
dibenarkan
oleh
Gubernur Bali Drs. Dewa
Made Beratha.
''Kami
baru
serahkan
surat
penolakan
itu ke
Wakil
Sekjen Depdagri,
Jumat (24/3)
lalu,''
katanya usai
rapat
paripurna DPRD Bali di
Renon.
Dia
membenarkan
bahwa
surat
itu tak
disampaikan
ke DPR-RI
karena
saat itu
terburu-buru
untuk
memenuhi undangan
ke Korea.
Namun,
dia tak
merinci
lebih jauh
undangan
itu.
Lebih
lanjut Gubernur Bali
menyatakan
bahwa
surat
penolakan DPRD Bali
mengenai RUU APP
baru
diterimanya Kamis
(23/3) lalu.
Padahal
pernyataan
penolakan yang
disampaikan
masyarakat
dan
pemerintah
Bali
melalui
Gubernur Bali pada
sidang
paripurna Rabu (15/3)
lalu.
Salah
satu
alasan penolakan RUU
APP waktu
itu
karena substansi
materinya
menyentuh
simbol-simbol agama Hindu.
Selain
itu,
kecenderungan penolakan
karena
dikesampingkan
keanekaragaman adat
dan
budaya.
Di
tempat
terpisah Wakil
Ketua DPRD Bali IGK
Adiputera
membenarkan
bahwa
keputusan itu
telah
dituangkan melalui SK
DPRD Bali nomor 08/KPTS/2006
tertanggal 15
Maret 2006.
Selanjutnya
baru
Jumat (17/3)
surat
pernyataan
penolakan
Dewan
dengan lampirannya
disampaikan
ke
Gubernur Bali. ''Surat
itu
satu gabung
dengan
lampiran penolakan
masyarakat,''
tegasnya.
Dalam
surat
yang dikirim
ke
Gubernur Bali itu
disertai
harapan agar
dapat
ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya.
Jika
ada harapan agar
surat
penolakan RUU APP
itu
dikirim langsung
ke DPR-RI,
pihaknya
selaku
pimpinan Dewan
sepakat
mengirim langsung
bersama
ketua komisi
dan
ketua fraksi
ke DPR-RI.
Sementara
itu,
dalam sidang
paripurna
terhadap
tiga
ranperda -- Pemberantasan
HIV/AIDS, PKB, dan
Penyelesaian
Kerugian
Daerah --
Fraksi
Partai Golkar
dengan
juru bicara
Gede Agra Kumara
menyangsikan
apakah
penolakan RUU APP ini
telah
disampaikan kepada
instansi
terkait
di Jakarta.
Dia
mengharapkan
Gubernur
Bali
proaktif
menyampaikan
aspirasi
masyarakat Bali
itu
bersama DPRD dan
komponen
masyarakat Bali
ke DPR-RI.
Hal itu
ditekankan agar penolakan
proyek geothermal yang
juga
merupakan aspirasi
rakyat Bali
tak
terulang lagi.
Bahkan SK DPRD Bali
Nomor 5
tahun 2005 tanggal 8
September 2005 tentang
penolakan
pembangunan PLTPB
Bedugul
justru dimentahkan
oleh SK
Gubernur Bali nomor
468 A/04-A/HK/2005 tentang
penetapan
kelayakan
lingkungan
hidup
rencana pembangunan
PLTPB Bedugul.
Salah
satu
isinya, pemrakarsa PT
Pertamina/Bali
Energi
wajib melaksanakan
rencana
pengelolaan lingkungan
hidup (RKL)
dan
rencana pemantauan
lingkungan
hidup (RPL)
dan
menyampaikan laporan
ke
Gubernur setiap
tiga
bulan sekali.
Ini
berarti
Gubernur
Bali
tak
menolak asal
pemrakarsa
melakukan
kewajiban
melaksanakan RKL
dan RPL.
''Kami
anggap
gubernur telah
mengabaikan
aspirasi
dan
melecehkan lembaga
Dewan,''
ujarnya.
Sorotan
senada
disampaikan juru
bicara
Fraksi PDI-P Ketut
Nurja
bahwa Gubernur Bali
dipandang
kurang
berperan dan
cenderung
pasif
menyikapi penolakan
RUU APP dan geothermal.
(029)