kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 1 Maret 2006

 Surat Pembaca


Tentang
RUU Antipornografi dan Pornoaksi

Senin (27/2) lalu, dalam perjalanan dari Tabanan ke Denpasar saya memantau diskusi RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Bali TV melalui siaran Radio Genta. Karena memantau dari radio saya tak jelas menangkap siapa kedua narasumber. Yang jelas, satu narasumber mewakili LSM perempuan. Beliau sempat membacakan satu pasal RUU itu dan dalam salah satu penjelasannya menyebutkan RUU ini disodorkan pemerintah dan berada pada prioritas urutan 22.

Saya ingin meluruskan soal ini, namun sayang tak berhasil melakukan interaktif saat acara itu. Karena menurut saya penting untuk taktik perlawanan, lewat kolom ini saya memberikan tanggapan.

RUU ini bukan inisiatif pemerintah. RUU ini inisiatif beberapa anggota DPR-RI di masa pemerintahan Megawati. Tetapi RUU ini gagal sebelum dibahas. Kemudian draf RUU ini dipermak lagi oleh anggota DPR Komisi VIII hasil Pemilu 2004, dan diajukan ke pimpinan DPR-RI sebagai RUU inisiatif Komisi VIII pada 23 Juni 2005. Ada 45 pengusul dalam formulir RUU itu, tetapi yang tanda tangan hanya 30 orang. Dokumen ini yang kemudian dibahas dalam Pansus RUU yang resmi saat ini.

Saya tak tahu persis, draf yang dipegang narasumber Bali TV itu draf yang mana, karena di internet yang banyak beredar adalah draf lama. Dalam draf yang baru, sudah ada pasal-pasal yang berisi kekecualian, baik menyangkut agama, unsur daerah, seni, olah raga, pendidikan.

Dua poin ini penting saya kemukakan supaya masyarakat Bali yang menolak RUU itu tidak terjebak pada permainan politik. Kalau penolakan berdasarkan pasal-pasal, akan mudah dimentahkan oleh pengusul, karena solusinya adalah memperbaiki pasal atau menambah pasal. Dengan menambah kekecualian lagi di bidang pariwisata, RUU ini kalaupun disahkan menjadi UU sudah praktis tak bisa diterapkan di Bali.

Saya mendengar usulan, supaya RUU ini kalau diundangkan tidak diberlakukan di Bali. Jangan usulkan itu, kita terjebak pada permainan politik, itu artinya hanya melindungi warga Bali di Pulau Bali, bagaimana orang Bali di perantauan? Para pengusul RUU akan senang hati menambah pasal-pasal untuk menyenangkan orang Bali, padahal sesungguhnya merugikan sebagai sesama bangsa.

Ketika saya masih di Jakarta, sebagai seorang yang menolak RUU ini, saya sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah dan Polri (kebetulan diminta secara informal), yang harus ditolak adalah idenya. Menolak RUU jangan hanya melihat pasal per pasal, lihat dulu bagian ''Menimbang''. Kalau bagian itu sudah diakomodasikan oleh undang-undang yang ada, pasal-pasal di dalamnya berarti mengada-ada atau melebar dengan tujuan lain yang tersembunyi.

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan penertiban terhadap media massa porno, razia barang porno (termasuk VCD/DVD), menertibkan lokalisasi liar dan banyak hal berkaitan dengan pornografi. Penertiban pornoaksi di televisi memang belum dilakukan karena PP Pernyiaran masih masalah. Tetapi ini soal waktu saja. Dengan demikian, semua bagian Menimbang di RUU APP ini bisa dijaga oleh pemerintah. Jadi untuk apalagi RUU APP, kalau tidak ada maksud tersembunyi?

Mudah-mudahan komponen masyarakat Bali, baik LSM atau kelompok masyarakatnya, bisa menangkap ke mana angin politik ini, jangan terjebak menolak pasal per pasal, dan jangan pula terjebak seolah-olah ini kemauan pemerintah. Dugaan saya, pemerintah pun akan menolak RUU ini, indikasinya penertiban Polri belakangan ini. Indikasi lain, pemerintah belum menunjuk menteri siapa yang mewakili nanti dalam pembahasan di tingkat lanjut setelah Pansus. Karena RUU adalah masalah politik, mari kita tolak dengan cara-cara politik, yakni idenya. Saya siap urun rembuk dan membagikan dokumen resmi draf RUU ini sejak diusulkan oleh Komisi VIII DPR-RI, kalau memang ada yang meminta. 

Putu Setia
Jl
. Pulau Belitung Gg. II/3 Denpasar
Telepon
723765

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)