Tentang
RUU Antipornografi
dan
Pornoaksi
Senin
(27/2) lalu,
dalam
perjalanan dari
Tabanan
ke Denpasar
saya
memantau diskusi RUU
Antipornografi
dan
Pornoaksi (RUU APP) di
Bali TV melalui
siaran Radio
Genta.
Karena
memantau
dari radio
saya
tak jelas
menangkap
siapa
kedua narasumber.
Yang jelas,
satu
narasumber mewakili
LSM perempuan.
Beliau
sempat
membacakan satu
pasal RUU
itu dan
dalam
salah satu
penjelasannya
menyebutkan RUU
ini
disodorkan pemerintah
dan
berada pada
prioritas
urutan 22.
Saya
ingin
meluruskan soal
ini,
namun sayang
tak
berhasil melakukan
interaktif
saat
acara itu.
Karena
menurut
saya penting
untuk
taktik perlawanan,
lewat
kolom ini
saya
memberikan tanggapan.
RUU ini
bukan inisiatif
pemerintah.
RUU ini
inisiatif
beberapa
anggota DPR-RI
di masa
pemerintahan Megawati.
Tetapi
RUU ini
gagal sebelum
dibahas.
Kemudian
draf RUU
ini
dipermak lagi
oleh
anggota DPR Komisi
VIII hasil
Pemilu 2004,
dan
diajukan ke
pimpinan DPR-RI
sebagai RUU
inisiatif
Komisi VIII
pada 23
Juni 2005.
Ada
45 pengusul
dalam
formulir RUU itu,
tetapi yang
tanda
tangan hanya 30
orang.
Dokumen
ini yang
kemudian
dibahas
dalam Pansus RUU yang
resmi
saat ini.
Saya
tak
tahu persis,
draf yang
dipegang
narasumber Bali TV
itu
draf yang mana,
karena
di internet yang banyak
beredar
adalah draf lama.
Dalam
draf yang
baru,
sudah ada
pasal-pasal yang
berisi
kekecualian, baik
menyangkut agama,
unsur
daerah, seni,
olah raga,
pendidikan.
Dua
poin
ini penting
saya
kemukakan supaya
masyarakat Bali yang
menolak RUU
itu
tidak terjebak
pada
permainan politik.
Kalau
penolakan berdasarkan
pasal-pasal,
akan
mudah
dimentahkan oleh
pengusul,
karena
solusinya adalah
memperbaiki
pasal
atau menambah
pasal.
Dengan
menambah
kekecualian
lagi di
bidang
pariwisata, RUU ini
kalaupun
disahkan
menjadi UU
sudah
praktis tak
bisa
diterapkan di
Bali.
Saya
mendengar
usulan,
supaya RUU ini
kalau
diundangkan tidak
diberlakukan
di Bali.
Jangan
usulkan
itu, kita
terjebak
pada
permainan politik,
itu
artinya hanya
melindungi
warga Bali
di
Pulau
Bali,
bagaimana
orang Bali
di
perantauan?
Para pengusul
RUU akan
senang
hati menambah
pasal-pasal
untuk
menyenangkan orang
Bali, padahal
sesungguhnya
merugikan
sebagai
sesama bangsa.
Ketika
saya
masih di Jakarta,
sebagai
seorang yang menolak
RUU ini,
saya
sudah menyampaikan
usulan
kepada pemerintah
dan
Polri (kebetulan
diminta
secara informal), yang harus
ditolak
adalah idenya.
Menolak
RUU jangan
hanya
melihat pasal per
pasal,
lihat dulu
bagian ''Menimbang''.
Kalau
bagian itu
sudah
diakomodasikan oleh
undang-undang yang
ada,
pasal-pasal di
dalamnya
berarti
mengada-ada atau
melebar
dengan tujuan lain
yang tersembunyi.
Sekarang
ini
pemerintah sudah
melakukan
penertiban
terhadap media
massa
porno, razia
barang porno (termasuk
VCD/DVD), menertibkan
lokalisasi liar
dan
banyak hal
berkaitan
dengan
pornografi.
Penertiban
pornoaksi
di
televisi memang
belum
dilakukan karena PP
Pernyiaran
masih
masalah.
Tetapi
ini
soal waktu
saja.
Dengan
demikian,
semua
bagian Menimbang
di RUU APP
ini
bisa dijaga
oleh
pemerintah.
Jadi
untuk
apalagi RUU APP, kalau
tidak
ada maksud
tersembunyi?
Mudah-mudahan
komponen
masyarakat Bali,
baik LSM
atau
kelompok masyarakatnya,
bisa
menangkap ke
mana
angin politik
ini,
jangan terjebak
menolak
pasal per pasal,
dan
jangan pula terjebak
seolah-olah
ini
kemauan pemerintah.
Dugaan
saya, pemerintah pun
akan
menolak RUU
ini,
indikasinya penertiban
Polri
belakangan ini.
Indikasi
lain, pemerintah
belum
menunjuk menteri
siapa yang
mewakili
nanti
dalam pembahasan
di
tingkat lanjut
setelah
Pansus. Karena RUU
adalah
masalah politik,
mari
kita
tolak dengan
cara-cara
politik,
yakni
idenya.
Saya
siap
urun rembuk
dan
membagikan dokumen
resmi
draf RUU ini
sejak
diusulkan oleh
Komisi VIII DPR-RI,
kalau
memang ada yang
meminta.
Putu
Setia
Jl.
Pulau
Belitung
Gg. II/3
Denpasar
Telepon
723765