''Membersihkan''
Birokrasi
PEJABAT
birokrasi yang
melakukan
tindakan
korupsi
harus mendapat
tindakan
lebih
tegas guna
memberikan
dampak
jera bagi
pelaku
atau orang yang
coba-coba
melakukan
praktik
merugikan keuangan
negara.
Dengan
tegas
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
Taufik Effendi
melontarkan
hal itu
(BP, 26/2).
Jaksa
Agung Abdul
Rahman
Saleh pun sebelumnya
menuding
sarang
korupsi di Indonesia
berada
di lingkungan
birokrasi.
Untuk
itu,
reformasi birokrasi
adalah
suatu keharusan
dalam
konteks pemberantasan
korupsi.
Apakah
kita
terkejut?
Rasanya
tidak.
Banyak
oknum
pejabat terseret
sebagai
tersangka kasus
korupsi.
Minimnya
gaji
disinyalir membuka
peluang
bagi kalangan
birokrasi
untuk
mencari tambahan
penghasilan
karena
seringkali penghasilan
yang diterima
tidak
mencukupi untuk
hidup
setiap bulannya.
Gaji
tidak sesuai
dengan
kehormatan jabatan,
pertanggungjawaban
tugas, status
dan volume
kerja,
akan
menjadi
semacam pembenaran
untuk
korupsi.
Dorongan
kebutuhan
hidup
memang dapat
menjadi
salah satu
alasan
orang untuk
melakukan
korupsi.
Namun,
motivasi
korupsi
bagi kalangan
birokrasi
di
tingkat atas
dan
bawah tidak
bisa
disamaratakan.
Pada
aparat
pemerintahan tingkat
bawah
gaji kecil
mungkin
benar menjadi
faktor
utama yang melandasi
seseorang
melakukan
korupsi.
Sedangkan
bagi
kelompok lain
korupsi
bukan mustahil
termotivasi
oleh
dorongan untuk
memperkaya
diri.
Tetapi,
sebenarnyalah,
hal-hal
positif yang ingin
diperoleh
aparat
pemerintah (PNS) dalam
bekerja
tidaklah semata-mata
bersifat
finansial.
Ada
juga
hal-hal yang sifatnya
psikologis.
Dalam
kelesuan
ekonomi
seperti sekarang
ini,
setiap instansi
pemerintahan
sebaiknya
mulai
lebih memperhatikan
masalah psychological income
sebagai
upaya meningkatkan
kinerja
dibandingkan biaya
untuk financial income.
Pemenuhan
psychological income ini
tidak
memerlukan biaya yang
terlalu
besar.
Salah
satunya
dengan membuat
rancangan
sehingga
pekerjaan
lebih
berarti, lebih
menarik
dan lebih
memberikan
tantangan.
Hal itu
harus
dilakukan dengan
pertimbangan yang
matang agar
benar-benar
dapat
memberikan keuntungan.
Jangan
sampai
justru merugikan,
semisal
turunnya kinerja
individu,
inefisiensi
atau
bahkan menciptakan
peluang
korupsi.
Untuk
itu
diperlukan kesadaran
dan
tanggung jawab
bersama
melakukan evaluasi
aktif,
dalam bentuk
pengawasan
melekat,
maupun
dari atasan
kepada
bawahan.
Yang perlu
menjadi
pertimbangan utama
adalah
kualitas sumber
daya
manusia.
Sebab,
ke depan,
sebagaimana
sempat
dilontarkan Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono,
kita
akan
menuju
kebudayaan unggul.
Aparat
birokrasi ke
depan
harus berkembang
secara mental, moral, skill,
andal,
tangguh dan
cepat
menyesuaikan diri
dengan
sistem.
Korupsi
yang sudah ''membudaya''
-- khususnya
di
kalangan birokrasi --
memang
tidak mudah
diberantas,
tetapi
harus terus-menerus
diperjuangkan.
Menyerahkan
kasus
korupsi di
kalangan
birokrasi
kepada
proses hukum yang
berlaku,
adalah
salah satu
bentuk
komitmen dan
keseriusan
pemberantasan
korupsi.
Asalkan
semua
pihak menaati
hukum
dan aparat
penegak
hukum melaksanakan
kewajiban
secara
sungguh-sungguh dan
konsekuen,
tidak
pandang bulu
atau
ewuh pakewuh.
Tetapi
tak
kalah pentingnya
adalah
menutup semua
peluang
sampai celah-celah
terkecil
untuk
terjadinya korupsi
di
lingkungan pemerintahan.
Dengan
seleksi yang
ketat
mulai dari
perekrutan
pegawai yang
akan
mengisi
struktur pemerintahan,
pengisian
jabatan
dan lainnya,
harus
berdasar pertimbangan
kualitas moral
dan
profesionalitas.
Juga
terlaksananya
sistem
pengawasan yang efektif.
Ketegasan
Menteri PAN
dan
Jaksa
Agung haruslah
menjadi
acuan mengembangkan
kinerja
birokrasi yang semakin
menjauhi ''budaya''
korup.