kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 1 Maret 2006

 Tajuk


''Membersihkan'' Birokrasi
 

PEJABAT birokrasi yang melakukan tindakan korupsi harus mendapat tindakan lebih tegas guna memberikan dampak jera bagi pelaku atau orang yang coba-coba melakukan praktik merugikan keuangan negara. Dengan tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi melontarkan hal itu (BP, 26/2).

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pun sebelumnya menuding sarang korupsi di Indonesia berada di lingkungan birokrasi. Untuk itu, reformasi birokrasi adalah suatu keharusan dalam konteks pemberantasan korupsi.

Apakah kita terkejut? Rasanya tidak. Banyak oknum pejabat terseret sebagai tersangka kasus korupsi. 

Minimnya gaji disinyalir membuka peluang bagi kalangan birokrasi untuk mencari tambahan penghasilan karena seringkali penghasilan yang diterima tidak mencukupi untuk hidup setiap bulannya. Gaji tidak sesuai dengan kehormatan jabatan, pertanggungjawaban tugas, status dan volume kerja, akan menjadi semacam pembenaran untuk korupsi. Dorongan kebutuhan hidup memang dapat menjadi salah satu alasan orang untuk melakukan korupsi.

Namun, motivasi korupsi bagi kalangan birokrasi di tingkat atas dan bawah tidak bisa disamaratakan. Pada aparat pemerintahan tingkat bawah gaji kecil mungkin benar menjadi faktor utama yang melandasi seseorang melakukan korupsi. Sedangkan bagi kelompok lain korupsi bukan mustahil termotivasi oleh dorongan untuk memperkaya diri.

Tetapi, sebenarnyalah, hal-hal positif yang ingin diperoleh aparat pemerintah (PNS) dalam bekerja tidaklah semata-mata bersifat finansial. Ada juga hal-hal yang sifatnya psikologis. Dalam kelesuan ekonomi seperti sekarang ini, setiap instansi pemerintahan sebaiknya mulai lebih memperhatikan masalah psychological income sebagai upaya meningkatkan kinerja dibandingkan biaya untuk financial income. Pemenuhan psychological income ini tidak memerlukan biaya yang terlalu besar.

Salah satunya dengan membuat rancangan sehingga pekerjaan lebih berarti, lebih menarik dan lebih memberikan tantangan. Hal itu harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang agar benar-benar dapat memberikan keuntungan. Jangan sampai justru merugikan, semisal turunnya kinerja individu, inefisiensi atau bahkan menciptakan peluang korupsi. Untuk itu diperlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama melakukan evaluasi aktif, dalam bentuk pengawasan melekat, maupun dari atasan kepada bawahan.

Yang perlu menjadi pertimbangan utama adalah kualitas sumber daya manusia. Sebab, ke depan, sebagaimana sempat dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita akan menuju kebudayaan unggul. Aparat birokrasi ke depan harus berkembang secara mental, moral, skill, andal, tangguh dan cepat menyesuaikan diri dengan sistem.

Korupsi yang sudah ''membudaya'' -- khususnya di kalangan birokrasi -- memang tidak mudah diberantas, tetapi harus terus-menerus diperjuangkan. Menyerahkan kasus korupsi di kalangan birokrasi kepada proses hukum yang berlaku, adalah salah satu bentuk komitmen dan keseriusan pemberantasan korupsi. Asalkan semua pihak menaati hukum dan aparat penegak hukum melaksanakan kewajiban secara sungguh-sungguh dan konsekuen, tidak pandang bulu atau ewuh pakewuh. Tetapi tak kalah pentingnya adalah menutup semua peluang sampai celah-celah terkecil untuk terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dengan seleksi yang ketat mulai dari perekrutan pegawai yang akan mengisi struktur pemerintahan, pengisian jabatan dan lainnya, harus berdasar pertimbangan kualitas moral dan profesionalitas. Juga terlaksananya sistem pengawasan yang efektif.

Ketegasan Menteri PAN dan Jaksa Agung haruslah menjadi acuan mengembangkan kinerja birokrasi yang semakin menjauhi ''budaya'' korup.

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)