kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 1 Maret 2006

 Nusantara


Rekening Neloe di Swiss 5 Juta Dolar AS

Jakarta (Bali Post) -
Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe belum bisa bernapas lega. Pasalnya, tuduhan baru tengah disiapkan terhadapnya. Tidak tanggung-tanggung, ia dibidik telah melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Hal ini terkait dengan temuan rekening senilai 5 juta dolar AS atas namanya di sebuah bank Swiss. 

''Rekening milik Neloe itu nilainya 5 juta dolar AS. Pemerintah Swiss menduga uang itu hasil praktik pencucian uang. Rekening itu masih dibekukan. Otoritas perbankan Swiss tengah mengumpulkan bukti untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Neloe tersebut,'' kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Basrief Arief, Selasa (28/2) kemarin. 

Menurutnya, pihak berwenang Swiss juga telah meminta TPK, Bareskrim Mabes Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka akses membantu penyelidikan tersebut. Tujuannya agar dapat diketahui aliran dana yang masuk ke rekening Neloe tersebut. Hal ini dipakai untuk memperkuat tuduhan kejahatan yang dilakukannya itu. 

Pembekuan rekening itu, lanjut Wakil Jaksa Agung ini, juga terkait proses hukum Neloe dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit Bank Mandiri belum tuntas. Sebab, Kejaksaan Agung melalui JPU Baringin Sianturi tengah memproses pengajuan kasasi perkara itu kepada Mahkamah Agung (MA). ''Tunggu penyelidikan dan proses kasasi selesai, baru bicara soal rekening Neloe itu,'' ujarnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menginformasikan pihaknya telah berhasil menyita uang pengganti korupsi dari sejumlah koruptor senilai Rp 2,7 trilyun.  Dana tersebut seluruhnya telah disetor ke kas negara. Dana itu antara lain berasal dari bekas bankir Bank Surya Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Aryawan.  Tetapi untuk kasus Bank Surya itu, uang pengganti korupsi senilai Rp 1,5 trilyun dibayarkan mantan komisaris bank tersebut yakni Sudwikatmono. Sementara Rp 135 milyar berasal dari kasus Bank Harapan Santosa (BHS) milik Hendra Rahardja. Dari hasil pelelangan harta Hendra Rahardja berhasil didapat Rp 648 milyar, sedangkan Rp 607 milyar berasal dari sejumlah koruptor.   

''Siapa saja para koruptor itu, namanya ada pada buku besar yang dipegang Pak Septinus Hematang (Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus-red). Tetapi hingga kini TPK terus memburu sembilan koruptor yang buron. Masing-masing berinisial RDK, PML, IS, RHIS, AI, BB, H, HL dan LES,'' ungkapnya. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)