Rekening Neloe di Swiss 5 Juta Dolar AS
Jakarta (Bali Post) -
Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe belum bisa bernapas
lega. Pasalnya, tuduhan baru tengah disiapkan
terhadapnya. Tidak tanggung-tanggung, ia dibidik telah
melakukan tindak pidana pencucian uang (money
laundering). Hal ini terkait dengan temuan rekening
senilai 5 juta dolar AS atas namanya di sebuah bank
Swiss.
''Rekening milik Neloe itu nilainya 5 juta dolar AS.
Pemerintah Swiss menduga uang itu hasil praktik
pencucian uang. Rekening itu masih dibekukan. Otoritas
perbankan Swiss tengah mengumpulkan bukti untuk
menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Neloe
tersebut,'' kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK)
Basrief Arief, Selasa (28/2) kemarin.
Menurutnya, pihak berwenang Swiss juga telah meminta TPK,
Bareskrim Mabes Polri dan Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka akses membantu
penyelidikan tersebut. Tujuannya agar dapat diketahui
aliran dana yang masuk ke rekening Neloe tersebut. Hal
ini dipakai untuk memperkuat tuduhan kejahatan yang
dilakukannya itu.
Pembekuan rekening itu, lanjut Wakil Jaksa Agung ini,
juga terkait proses hukum Neloe dalam perkara dugaan
korupsi penyimpangan kredit Bank Mandiri belum tuntas.
Sebab, Kejaksaan Agung melalui JPU Baringin Sianturi
tengah memproses pengajuan kasasi perkara itu kepada
Mahkamah Agung (MA). ''Tunggu penyelidikan dan proses
kasasi selesai, baru bicara soal rekening Neloe itu,''
ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Masyhudi Ridwan menginformasikan pihaknya telah berhasil
menyita uang pengganti korupsi dari sejumlah koruptor
senilai Rp 2,7 trilyun. Dana tersebut seluruhnya
telah disetor ke kas negara. Dana itu antara lain
berasal dari bekas bankir Bank Surya Bambang Sutrisno
dan Adrian Kiki Aryawan. Tetapi untuk kasus Bank
Surya itu, uang pengganti korupsi senilai Rp 1,5 trilyun
dibayarkan mantan komisaris bank tersebut yakni
Sudwikatmono. Sementara Rp 135 milyar berasal dari kasus
Bank Harapan Santosa (BHS) milik Hendra Rahardja. Dari
hasil pelelangan harta Hendra Rahardja berhasil didapat
Rp 648 milyar, sedangkan Rp 607 milyar berasal dari
sejumlah koruptor.
''Siapa saja para koruptor itu, namanya ada pada buku
besar yang dipegang Pak Septinus Hematang (Direktur
Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus-red).
Tetapi hingga kini TPK terus memburu sembilan koruptor
yang buron. Masing-masing berinisial RDK, PML, IS, RHIS,
AI, BB, H, HL dan LES,'' ungkapnya.
(kmb3)