Musrenbang
harus
Mampu Serap
Aspirasi
Masyarakat
Denpasar
(Bali
Post) -
Musrenbang
(Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan)
kecamatan
haruslah
menjadi
wahana perencanaan
program kegiatan yang
menyerap
sebanyak-banyaknya
aspirasi
masyarakat.
Meski
demikian,
diakui
belum semua
aspirasi
masyarakat
tertampung
dalam APBD.
Hal tersebut
diakui
Bupati Badung AAG
Agung
dalam pembukaan
Musrenbang
Kecamatan se-Kabupaten
Badung
Tahun 2006 di SMPN 3
Mengwi,
Selasa (28/2) kemarin.
Kondisi
tersebut, kata
Gde
Agung, bukan
merupakan
sesuatu yang
disengaja
untuk
memasung aspirasi
masyarakat,
akan
tetapi
disebabkan oleh
keterbatasan
dana yang
ada
karena pada
prinsipnya
kegiatan
ini
bukan merupakan
daftar
keinginan, melainkan
daftar
kebutuhan yang disusun
berdasarkan
skala
prioritas.
Hal ini
sejalan dengan
berbagai
parubahan
paradigma
perencanaan
seperti
penganggaran berbasis
kinerja,
sehingga
pembangunan
dapat
berjalan dengan
efektif,
efisien,
bersasaran,
berkesinambungan
dan
akuntabel.
''Saya
berharap masyarakat
tidak
pesimis tetapi
tetap
bersemangat menyalurkan
aspirasinya,
sehingga
melalui
proses yang benar
akan
mampu membuat program
kegiatan yang
realistis,''
katanya
seraya mengingatkan
bahwa
kehidupan masyarakat
Badung
pada tahun
anggaran 2007
sangat
tergantung pada
kemampuan
dalam
menetapkan skala
prioritas
pada
Musrenbang kecamatan
ini.
Sementara
itu,
Kepala Bappeda
Badung
Dewa Made Sutanaya,
S.H. melaporkan
bahwa
pembukaan Musrenbang
kecamatan
ini
akan
dilanjutkan
dengan
pelaksanaan musrenbang
di
lima
kecamatan
di
Badung mulai 1-8
Maret.
Musrenbang di
tiap
kecamatan itu
akan
diikuti
dengan musrenbang
kabupaten, April
mendatang.
Materi
yang dibahas
dalam
musrenbang, menurut
Sutanaya,
meliputi program
kegiatan
hasil
penyerapan aspirasi
pada
musrenbang desa/kelurahan
yang telah
dilaksanakan
awal
Februari.
Mempertemukan
antara program
kegiatan yang
diusulkan
oleh
desa/kelurahan dengan
program kegiatan
kecamatan.
Peserta
musrenbang,
tambah
Sutanaya, terdiri
atas
segenap stakeholder
pembangunan daerah
di
lingkungan kecamatan
seperti
unsur satuan
kerja
perangkat daerah
di
tingkat kecamatan,
instansi
vertikal
di
kecamatan, tim
penggerak PKK
kecamatan
dan
desa/kelurahan, perbekel/lurah,
LPM, tokoh-tokoh
masyarakat
serta
unsur pemerintah
desa/kelurahan.
(031)