kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Umanis, 28 Pebruari 2006

 Mimbar Hindu


Parisada
, Majelisnya para Pandita 

MENURUT ketentuan kitab suci para Brahmana Sista yang duduk di Parisada ada lima kelompok ahli. Pertama, ahli Veda. Di dalam manawa Dharmasastra XII.111 dinyatakan ahli Rgveda, Samaveda, dan ahli Yajurveda. Secara khusus ahli Atharvaveda tidak dinyatakan. Namun dalam Sloka 109 dinyatakan yang dimaksud Brahmana Sista menurut Dharma setelah mempelajari Veda dengan lampiran tambahannya dan dapat mengemukakan bukti-bukti yang terlihat indria yang dinyatakan dalam kitab suci. Atharvaveda tidak secara khusus ditentukan karena merupakan kesimpulan dari kitab Tri Veda yaitu Rg, Sama dan Yajurveda.

 

Kedua, ahli Mimamsa. Mimamsa adalah bagian dari Sad Darsana yaitu enam pandangan bersifat filosofis tentang ajaran Veda, Mimamsa Darsana adalah filosopis penelitian pada bagian awal Veda. Mimamsa artinya penelitian sistematis. Penelitian bagian awal Veda ini disebut juga Purwa Mimamsa, sedangkan penelitian sistematis bagian akhir Veda disebut Uttara Mimamsa atau juga disebut Vedanta. Purwa Mimamsa mengkaji secara sistematis bagian Veda yang menyangkut kitab-kitab Brahmana dan Kalpa Sutra, sedangkan Uttara Mimasa atau Vedanta membahas bagian akhir dari Veda yang khusus mengenai kitab-kitab Aranyaka dan Upanishad. Tokoh yang terkenal dari Purwa Mimamsa ini adalah Resi Jaimini.

Ketiga, ahli Nirukta. Nirukta adalah salah satu dari Sadangga Veda yaitu enam unsur yang membangun tubuh tumbuh Veda yaitu Siksa, Kalpa, Wyakarana, Nirukta Chanda dan Jyothesa. Nirukta adalah ilmu tentang asal-usul kata-kata Veda (sejenis etimologi). Seorang ahli Nirukta tentunya juga paham Sad Angga Veda yang lainnya.

Keempat, ahli ilmu Lokika, yang artinya ahli tentang ilmu pertimbangan yang menyangkut perkembangan kehidupan sehari-hari yang sedang berlangsung secara empiris. Inilah yang dibutuhkan duduk dalam Parisada agar keputusan Parisada selalu mengandung nilai yang kontekstual dengan kehidupan sehari-hari.

Kelima, ahli Dharmasastra, atau hukum Hindu untuk mengatur penerapan kehidupan mengamalkan Veda. Ada Dharmasastra yang berlaku untuk Kerta Yuga seperti Manawa Dharmasastra, ada untuk Treta Yuga seperti Yadnyawalkya Dharmasastra, dan ada untuk Kaliyuga seperti Parasada Dharmasastra.

Parisada juga merupakan majelis tiga generasi yaitu dari Brahmacari Asrama, Grahasta Asrama dan Wanaprasta Asrama. Tiga asrama ini menurut ketentuan Manawa Dharmasastra juga harus duduk di Parisada. Sanyasa Asrama tidak disebut duduk di Parisada karena asrama ini sudah tidak lagi dibenarkan hidup terikat dengan urusan masyarakat.

Yang duduk dalam lembaga Parisada adalah tiga asrama itu untuk mewakili tiga generasi agar penerapan ajaran Veda selalu kontekstual dengan kehidupan Brahmacari (orang yang sedang menuntut ilmu pengetahuan), Grhasta Asrama (orang yang sedang membangun rumah tangga) dan yang sedang menjalani Wana Prastha atau yang sudah pensiun namun masih dibutuhkan pengalaman hidupnya sebagai bahan penerapan dalam penerapan ajaran kitab suci Veda dalam kehidupan ini.

Anggaran Dasar Parisada hasil Maha Sabha VIII di Denpasar dengan berbagai keterbatasannya sudah semakin mengacu pada ketentuan kitab suci tersebut. Anggaran Dasar Parisada pasal 10 menyatakan Sabha Pandita merupakan unsur tertinggi dari Parisada.

Pasal 12 menyatakan Sabha Pandita yang mempunyai wewenang untuk menetapkan bhisama sebagai pedoman pengamalan ajaran Hindu. Demikian juga membuat keputusan di bidang keagamaan untuk menyikapi masalah aktual dan menyelesaikan perbedaan dalam penafsiran pelaksanaan ajaran agama atau untuk mengatasi keragu-raguan mengenai suatu ajaran agama.

Sabha Walaka hanya sebagai think thank-nya Parisada dalam membantu Sabha Pandita melakukan swadharmanya. Sedangkan pengurus harian dalam pasal 14 dan 20 dinyatakan sebagai pelaksana keputusan Sabha Pandita dan Maha Sabha. Karena sebagai pelaksana saja maka pengurus harian tidak dipimpin oleh pandita, cukup dipimpin oleh walaka saja.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)