Parisada,
Majelisnya
para
Pandita
MENURUT
ketentuan
kitab
suci para
Brahmana
Sista yang
duduk
di Parisada
ada
lima
kelompok
ahli.
Pertama,
ahli Veda.
Di
dalam
manawa Dharmasastra
XII.111 dinyatakan
ahli
Rgveda, Samaveda,
dan
ahli Yajurveda.
Secara
khusus
ahli Atharvaveda
tidak
dinyatakan.
Namun
dalam
Sloka 109 dinyatakan
yang dimaksud
Brahmana
Sista
menurut Dharma setelah
mempelajari Veda
dengan
lampiran tambahannya
dan
dapat mengemukakan
bukti-bukti yang
terlihat
indria yang
dinyatakan
dalam
kitab suci.
Atharvaveda
tidak
secara khusus
ditentukan
karena
merupakan kesimpulan
dari
kitab Tri Veda yaitu
Rg,
Sama dan
Yajurveda.
Kedua,
ahli
Mimamsa.
Mimamsa
adalah
bagian dari Sad
Darsana
yaitu enam
pandangan
bersifat
filosofis
tentang
ajaran Veda, Mimamsa
Darsana
adalah filosopis
penelitian
pada
bagian awal Veda.
Mimamsa
artinya
penelitian sistematis.
Penelitian
bagian
awal Veda ini
disebut
juga Purwa
Mimamsa,
sedangkan
penelitian
sistematis
bagian
akhir Veda disebut
Uttara
Mimamsa atau
juga
disebut Vedanta.
Purwa Mimamsa
mengkaji
secara
sistematis bagian
Veda yang menyangkut
kitab-kitab
Brahmana
dan
Kalpa Sutra, sedangkan
Uttara
Mimasa atau Vedanta
membahas
bagian
akhir dari Veda yang
khusus
mengenai kitab-kitab
Aranyaka
dan Upanishad.
Tokoh
yang terkenal
dari
Purwa Mimamsa
ini
adalah Resi
Jaimini.
Ketiga,
ahli
Nirukta.
Nirukta
adalah
salah satu
dari
Sadangga Veda yaitu
enam
unsur yang membangun
tubuh
tumbuh Veda yaitu
Siksa,
Kalpa, Wyakarana,
Nirukta
Chanda dan
Jyothesa.
Nirukta
adalah
ilmu tentang
asal-usul
kata-kata Veda (sejenis
etimologi).
Seorang
ahli
Nirukta tentunya
juga
paham Sad Angga Veda
yang lainnya.
Keempat,
ahli
ilmu Lokika, yang
artinya
ahli tentang
ilmu
pertimbangan yang menyangkut
perkembangan
kehidupan
sehari-hari yang
sedang
berlangsung secara
empiris.
Inilah
yang dibutuhkan
duduk
dalam Parisada agar
keputusan
Parisada
selalu
mengandung nilai yang
kontekstual
dengan
kehidupan sehari-hari.
Kelima,
ahli
Dharmasastra, atau
hukum Hindu
untuk
mengatur penerapan
kehidupan
mengamalkan Veda.
Ada
Dharmasastra yang
berlaku
untuk Kerta Yuga
seperti Manawa
Dharmasastra,
ada
untuk Treta Yuga
seperti
Yadnyawalkya Dharmasastra,
dan ada
untuk
Kaliyuga seperti
Parasada
Dharmasastra.
Parisada
juga
merupakan majelis
tiga
generasi yaitu
dari
Brahmacari Asrama,
Grahasta
Asrama
dan Wanaprasta
Asrama.
Tiga
asrama
ini menurut
ketentuan Manawa
Dharmasastra
juga
harus duduk
di
Parisada.
Sanyasa
Asrama
tidak disebut
duduk
di Parisada
karena
asrama ini
sudah
tidak lagi
dibenarkan
hidup
terikat dengan
urusan
masyarakat.
Yang duduk
dalam
lembaga Parisada
adalah
tiga asrama
itu
untuk mewakili
tiga
generasi agar penerapan
ajaran Veda
selalu
kontekstual dengan
kehidupan
Brahmacari (orang
yang sedang
menuntut
ilmu
pengetahuan), Grhasta
Asrama (orang
yang sedang
membangun
rumah
tangga) dan yang
sedang
menjalani Wana
Prastha
atau yang sudah
pensiun
namun masih
dibutuhkan
pengalaman
hidupnya
sebagai
bahan penerapan
dalam
penerapan ajaran
kitab
suci Veda dalam
kehidupan
ini.
Anggaran
Dasar
Parisada hasil
Maha
Sabha VIII di
Denpasar
dengan
berbagai keterbatasannya
sudah
semakin mengacu
pada
ketentuan kitab
suci
tersebut.
Anggaran
Dasar
Parisada pasal 10
menyatakan
Sabha
Pandita merupakan
unsur
tertinggi dari
Parisada.
Pasal
12 menyatakan
Sabha
Pandita yang mempunyai
wewenang
untuk
menetapkan bhisama
sebagai
pedoman pengamalan
ajaran Hindu.
Demikian
juga
membuat keputusan
di
bidang keagamaan
untuk
menyikapi masalah
aktual
dan menyelesaikan
perbedaan
dalam
penafsiran pelaksanaan
ajaran agama
atau
untuk mengatasi
keragu-raguan
mengenai
suatu
ajaran agama.
Sabha
Walaka
hanya sebagai think
thank-nya
Parisada
dalam
membantu Sabha
Pandita
melakukan swadharmanya.
Sedangkan
pengurus
harian
dalam pasal 14
dan 20
dinyatakan sebagai
pelaksana
keputusan
Sabha
Pandita dan
Maha
Sabha.
Karena
sebagai
pelaksana saja
maka
pengurus harian
tidak
dipimpin oleh
pandita,
cukup
dipimpin oleh
walaka
saja.