kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Umanis, 28 Pebruari 2006

 Nusantara


Pontjo Diperiksa 10 Jam Lebih

Jakarta (Bali Post) -
Pontjo Sutowo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi aset Setneg senilai Rp 1,936 trilyun. Meski pemeriksaan terhadapnya berlangsung lebih dari 10 jam, tim penyidik belum juga menahannya. 

Tersangka Pontjo tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/2) kemarin pukul 09.30 WIB. Ia didampingi tiga pengacaranya. Begitu turun dari kendaraannya, kakak kandung terpidana Adiguna Sutowo itu langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan dari wartawan, tetapi semuanya tidak digubris. Sebaliknya, pengusaha hotel itu langsung masuk lift menuju ruang pemeriksaan. 

Menurut pengacaranya, Amir Syamsudin, kedatangan kliennya itu hanya berusaha memperlihatkan kepatuhannya terhadap hukum. Tetapi, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat menjernihkan tuduhan dugaan korupsi yang ditujukan terhadap Pontjo. Pemeriksaan fokus ke masalah yang dipersoalkan yakni hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.

 

Sementara itu, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Pontjo Sutowo lebih diarahkan pada pertanyaan tentang semua perbuatan yang menimbulkan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi ini. Terkait rencana penahanan tersangka, Jampidsus Kejaksaan Agung ini tak mau berandai-andai. ''Kalau memang harus ditahan, pasti kami lakukan,'' selorohnya.

 

Menjelang sore sempat berembus kabar di kalangan awak media, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka Pontjo Sutowo. Hal ini diperkuat dengan pengakuan seorang petugas keamanan dalam (kamdal) yang berjaga di Rutan Kejaksaan Agung. Menurutnya, salah satu ruang tahanan tadi pagi telah dibersihkan untuk disiapkan ''menyambut'' seorang tersangka kasus korupsi, tetapi spekulasi itu buyar.

 

Tersangka Pontjo keluar dari gedung bundar, tidak digiring ke rutan. Ia bersama pengacaranya melenggang tenang meninggalkan gedung pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, tidak jadinya Pontjo ditahan untuk menghindari tudingan Kejaksaan Agung diskriminatif. Pasalnya, dua tersangka kasus ini yang juga telah diperiksa, belum ditahan. Penahanan kemungkinan dilakukan secara bersamaan.

 

Sebagaimana diketahui, Timtas Tipikor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perpanjangan HGB Hotel Hilton di atas lahan milik Setneg pada Senin (6/2) lalu. Penetapan tersangka terhadap Pontjo Sutowo dalam kapasitasnya selaku Dirut PT Indobuild Co -- pengelola Hotel Hilton. Sementara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi selaku pengacara PT Indobuild Co yang mengurus perpanjangan izin HGB itu. 

Selain itu, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumampaw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat -- kini menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan --Ronny Kesuma Yudhistira. Para tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri, tetapi Timtas Tipikor belum melakukan penahanan bagi mereka. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)