Pontjo
Diperiksa 10 Jam Lebih
Jakarta (Bali Post) -
Pontjo Sutowo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas
Tipikor). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus
dugaan korupsi aset Setneg senilai Rp 1,936 trilyun.
Meski pemeriksaan terhadapnya berlangsung lebih dari 10
jam, tim penyidik belum juga menahannya.
Tersangka Pontjo tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung,
Jakarta, Senin (27/2) kemarin pukul 09.30 WIB. Ia
didampingi tiga pengacaranya. Begitu turun dari
kendaraannya, kakak kandung terpidana Adiguna Sutowo itu
langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan dari
wartawan, tetapi semuanya tidak digubris. Sebaliknya,
pengusaha hotel itu langsung masuk lift menuju ruang
pemeriksaan.
Menurut pengacaranya, Amir Syamsudin, kedatangan
kliennya itu hanya berusaha memperlihatkan kepatuhannya
terhadap hukum. Tetapi, pihaknya telah menyiapkan
bukti-bukti yang dapat menjernihkan tuduhan dugaan
korupsi yang ditujukan terhadap Pontjo. Pemeriksaan
fokus ke masalah yang dipersoalkan yakni hak guna
bangunan (HGB) Hotel Hilton yang berlaku hingga 20 tahun
ke depan.
Sementara itu, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji
menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Pontjo Sutowo
lebih diarahkan pada pertanyaan tentang semua perbuatan
yang menimbulkan tindak pidana dalam kasus dugaan
korupsi ini. Terkait rencana penahanan tersangka,
Jampidsus Kejaksaan Agung ini tak mau berandai-andai. ''Kalau
memang harus ditahan, pasti kami lakukan,'' selorohnya.
Menjelang sore sempat berembus kabar di kalangan awak
media, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap
tersangka Pontjo Sutowo. Hal ini diperkuat dengan
pengakuan seorang petugas keamanan dalam (kamdal) yang
berjaga di Rutan Kejaksaan Agung. Menurutnya, salah satu
ruang tahanan tadi pagi telah dibersihkan untuk
disiapkan ''menyambut'' seorang tersangka kasus korupsi,
tetapi spekulasi itu buyar.
Tersangka Pontjo keluar dari gedung bundar, tidak
digiring ke rutan. Ia bersama pengacaranya melenggang
tenang meninggalkan gedung pemeriksaan. Berdasarkan
informasi yang dihimpun wartawan, tidak jadinya Pontjo
ditahan untuk menghindari tudingan Kejaksaan Agung
diskriminatif. Pasalnya, dua tersangka kasus ini yang
juga telah diperiksa, belum ditahan. Penahanan
kemungkinan dilakukan secara bersamaan.
Sebagaimana diketahui, Timtas Tipikor telah menetapkan
empat tersangka dalam kasus dugaan perpanjangan HGB
Hotel Hilton di atas lahan milik Setneg pada Senin (6/2)
lalu. Penetapan tersangka terhadap Pontjo Sutowo dalam
kapasitasnya selaku Dirut PT Indobuild Co -- pengelola
Hotel Hilton. Sementara terhadap Gubernur Sulawesi
Tenggara (Sultra) Ali Mazi selaku pengacara PT Indobuild
Co yang mengurus perpanjangan izin HGB itu.
Selain itu, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kanwil
BPN DKI Jakarta Robert J Lumampaw dan mantan Kepala BPN
Jakarta Pusat -- kini menjabat Kepala BPN Jakarta
Selatan --Ronny Kesuma Yudhistira. Para tersangka telah
dicekal bepergian ke luar negeri, tetapi Timtas Tipikor
belum melakukan penahanan bagi mereka.
(kmb3)