Katebelece
Muladi
Dipertanyakan
DPR
Jakarta (Bali Post) -
Kasus
katebelece
pejabat
negara makin
banyak
terkuak.
Setelah
katebelece
Sekretaris
Kabinet
Sudi Silalahi,
kini
beredar katebelece
mantan
Mensekneg Muladi
tentang
permohonan izin
pendirian TV
swasta.
Anggota DPR
menilai
surat
sakti
Muladi tersebut
bernuansa KKN.
Demikian
persoalan yang
mengemuka
dalam
rapat kerja
Komisi I DPR
dengan
Menteri Komunikasi
dan
Informasi (Menkominfo)
Sofyan
Djalil, Senin (27/2)
kemarin.
Anggota
Fraksi PDI
Perjuangan
Permadi
mengungkapkan, katebelece
Muladi
diajukan saat
menjadi
Mensekneg yang meminta
menteri-menteri
terkait
perizinan pendirian
TV swasta
untuk
mengalokasikan frekuensi
Global TV.
''Ini
jelas KKN.
Saya
minta
ditinjau lagi.
Walaupun
investasi
sudah
masuk trilyunan,
kalau
memang terindikasi
KKN saya
minta
dicabut,'' kata
Permadi
saat raker.
Dalam
surat
No.B.602/Mseneg/9/1999 tertanggal
13 September 1999 itu
disebutkan
perihal
permohonan alokasi
frekuensi
untuk Global TV.
Surat
satu lembar
tersebut
ditembuskan
kepada
Presiden BJ Habibie
berisi
bahwa ''Sehubungan
dengan
surat The International Islamic Forum for Science
Technology and Human Resources Development (IIFTHAR)
No.009/Global-TV/VII/199 tanggal
26 Juli 199
kepada
Bapak Presiden
perihal
permohonan alokasi
frekuensi
untuk Global TV,
bersama
ini diberitahukan
bahwa
Bapak
Presiden
memberi
petunjuk agar
saudara
menteri dapat
membantu
pemberian
frekuensi Global TV''.
Surat
Muladi tersebut
kemudian
mendapat
jawaban
dari
Menteri
Penerangan Nomor:286/SK/MENPEN/1999
yang berisi
tentang
penetapan hasil
seleksi
permohonan izin
pendirian TV
swasta.
Menanggapi
surat
sakti
tersebut, Menkominfo
Sofyan
Djalil mengatakan
dirinya
belum mengetahui
perihal
adanya
surat
tersebut.
PP Penyiaran
Pada
bagian lain,
Komisi I DPR
juga
mendesak Menkominfo
merevisi
empat
paket PP Penyiaran
yang dinilai
diskriminatif.
Anggota
Komisi I
Trisntanti
Mitayani, Effendi
Choirie, AS
Hikam,
dan sejumlah
anggota lain
menilai PP
Penyiaran yang
dibuat
pemerintah cenderung
dipengaruhi
kepentingan
kalangan
industri
penyiaran.
Anggota
Fraksi
Partai Amanat
nasional (F-PAN)
Tristanti
Mitayani
mengatakan,
salah
satu keberpihakan
pemerintah
kepada
kalangan industri TV
swasta
adalah adanya
klausul
dalam PP yang membolehkan
TV swasta
melakukan
relai
sebanyak 90 persen,
sementara TV yang
baru
muncul termasuk TV
lokal
hanya dibolehkan 20
persen,
sedangkan 80 persen
wajib
memuat berita
lokal.
Anggota
Fraksi
Kebangkitan Bangsa
(F-KB) Effendi Choirie
mengatakan PP
Penyiaran
bertentangan
dengan
semangat UU Penyiaran.
''PP
ini
mematikan industri TV
lokal
di daerah
maupun TV
komunitas,''
kata Effendi.
Menanggapi
keberatan
Dewan,
Menkominfo Sofyan
Djalil
berjanji
akan
merevisi PP
penyiaran.
Namun,
ia
meminta
anggota Dewan
memberi
kesempatan dulu
implementasi PP
Penyiaran
di
lapangan. ''Kalau
tidak
diberlakukan mana
tahu
letak kelemhannya,
kekurangan
dan
apanya yang harus
dikritisi.
Tetapi
percayalah
Bapak-Ibu
bahwa PP
ini
bukan seperti
tulisan yang
ditulis
di atas
batu yang
tidak
bisa diubah,''
kata
Sofyan.
Sofyan
juga
membantah bahwa
dalam
pembuatan PP dirinya
dipengaruhi
atau
mendapat tekanan
dari
industri TV swasta.
Ia
juga
mengatakan bahwa
kecenderungan
industri TV
di masa
datang
adalah diterapkannya
digital TV. ''Di
masa
datang konsepnya
adalag digital TV
di mana
channel TV lebih
spesifik
lagi.
Siaran
TV lebih
khusus
pada satu
bidang
saja. Karena
itu,
kekhawatiran itu
pada
saatnya
akan hilang,''
kata
Sofyan. (kmb4)