kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Umanis, 28 Pebruari 2006

 Nusantara

 

Katebelece Muladi Dipertanyakan DPR

Jakarta (Bali Post) -
Kasus
katebelece pejabat negara makin banyak terkuak. Setelah katebelece Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, kini beredar katebelece mantan Mensekneg Muladi tentang permohonan izin pendirian TV swasta. Anggota DPR menilai surat sakti Muladi tersebut bernuansa KKN. Demikian persoalan yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil, Senin (27/2) kemarin. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Permadi mengungkapkan, katebelece Muladi diajukan saat menjadi Mensekneg yang meminta menteri-menteri terkait perizinan pendirian TV swasta untuk mengalokasikan frekuensi Global TV. ''Ini jelas KKN. Saya minta ditinjau lagi. Walaupun investasi sudah masuk trilyunan, kalau memang terindikasi KKN saya minta dicabut,'' kata Permadi saat raker.

 

Dalam surat No.B.602/Mseneg/9/1999 tertanggal 13 September 1999 itu disebutkan perihal permohonan alokasi frekuensi untuk Global TV. Surat satu lembar tersebut ditembuskan kepada Presiden BJ Habibie berisi bahwa ''Sehubungan dengan surat The International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTHAR) No.009/Global-TV/VII/199 tanggal 26 Juli 199 kepada Bapak Presiden perihal permohonan alokasi frekuensi untuk Global TV, bersama ini diberitahukan bahwa Bapak Presiden  memberi petunjuk agar saudara menteri dapat membantu pemberian frekuensi Global TV''. Surat Muladi tersebut kemudian mendapat jawaban dari  Menteri Penerangan Nomor:286/SK/MENPEN/1999 yang berisi tentang penetapan hasil seleksi permohonan izin pendirian TV swasta.

 

Menanggapi surat sakti tersebut, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya surat tersebut.

 

PP Penyiaran

 

Pada bagian lain, Komisi I DPR juga mendesak Menkominfo merevisi empat paket PP Penyiaran yang dinilai diskriminatif. Anggota Komisi I Trisntanti Mitayani, Effendi Choirie, AS Hikam, dan sejumlah anggota lain menilai PP Penyiaran yang dibuat pemerintah cenderung dipengaruhi kepentingan kalangan industri penyiaran.

 

Anggota Fraksi Partai Amanat nasional (F-PAN) Tristanti Mitayani mengatakan, salah satu keberpihakan pemerintah kepada kalangan industri TV swasta adalah adanya klausul dalam PP yang membolehkan TV swasta melakukan relai sebanyak 90 persen, sementara TV yang baru muncul termasuk TV lokal hanya dibolehkan 20 persen, sedangkan 80 persen wajib memuat berita lokal

 

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Effendi Choirie mengatakan PP Penyiaran bertentangan dengan semangat UU Penyiaran. ''PP ini mematikan industri TV lokal di daerah maupun TV komunitas,'' kata Effendi.

 

Menanggapi keberatan Dewan, Menkominfo Sofyan Djalil berjanji akan merevisi PP penyiaran. Namun, ia meminta anggota Dewan memberi kesempatan dulu implementasi PP Penyiaran di lapangan. ''Kalau tidak diberlakukan mana tahu letak kelemhannya, kekurangan dan apanya yang harus dikritisi. Tetapi percayalah Bapak-Ibu bahwa PP ini bukan seperti tulisan yang ditulis di atas batu yang tidak bisa diubah,'' kata Sofyan.

 

Sofyan juga membantah bahwa dalam pembuatan PP dirinya dipengaruhi atau mendapat tekanan dari industri TV swasta. Ia juga mengatakan bahwa kecenderungan industri TV di masa datang adalah diterapkannya digital TV. ''Di masa datang konsepnya adalag digital TV di mana channel TV lebih spesifik lagi. Siaran TV lebih khusus pada satu bidang saja. Karena itu, kekhawatiran itu pada saatnya akan hilang,'' kata Sofyan. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)