Yang
Tercecer
dari
Semiloka
Kadin
......
Perlukah
Tindakan
Khusus
Perbankan untuk
Bali?
ADA
isyarat
menarik dari
Menbudpar
Jero
Wacik ketika
tampil
sebagai keynote speach
dalam
semiloka Kadin
di
Hotel
Inna Grand Bali Beach, Sanur,
Sabtu (25/2).
Di
hadapan sekitar 500
peserta
semiloka, Menbudpar
mengungkapkan
telah
berbicara dengan
kementerian
terkait
dan Gubernur Bank
Indonesia agar memberi
perlakuan
atau
tindakan khusus
kepada
pengusaha di Bali
yang terkena
dampak
bom Jimbaran-Kuta.
Praktisi
pariwisata I
Gusti
Bagus Yudhara
menyambut
baik
langkah Menbudpar
Jero
Wacik.
Langkah
dimaksud
sedenyut
dengan
harapan para
pengusaha
di
Bali,
termasuk
dirinya.
Namun,
Yudhara
belum terlalu
berharap
banyak
karena semuanya
berpulang
pada
otoritas kalangan
perbankan
sendiri.
''Perlu
dijabarkan
secara detail
apa
bentuk perlakuan
khusus
dimaksud,'' ujar
Yudhara
ketika dihubungi
Senin (27/2)
kemarin.
Menurut
Mantan
Ketua Asita Bali
ini,
koordinasi di
tubuh
pemerintah tampaknya
tak
cukup hanya
di
tingkat kementerian
terkait.
Komitmen
seyogianya
langsung
dari
Presiden Susilo
Bambang
Yudhoyono.
Tentu
saja
kalau pemerintah
menganggap
kondisinya
sudah
sangat serius
dan
mengguncang ekonomi
nasional.
''Untuk
itu,
masih diperlukan
lobi-lobi yang
intensif
ke
pusat,'' ujar
Yudhara
seraya berharap
sebagai
induk organisasi
Kadin Bali
bisa
memprakarsainya.
Tindakan
Khusus
Secara
terpisah
Ketua
Kadin Bali Gede
Wiratha
mengungkapkan, pihaknya
sudah
mengirim
surat
resmi
kepada Menkeu Dr. Sri
Mulyani
Indrawati. Dalam
surat
nomor 21/K/Kadin/Bali/II/2006
tertanggal 6
Februari 2006,
Kadin Bali
memberi
perspektif real kepada
Menkeu
tentang dampak yang
dialami
para pelaku
usaha
di Bali pascabom
Jimbaran-Kuta.
Sampai
saat
ini tingkat
hunian hotel rata-rata
masih
di bawah 20
persen,
sementara negara-negara
pemasok
turis semakin
gencar
melarang warganya
berkunjung
ke
Bali, berupa travel warning
dan travel advisory.
Kondisi
yang mencemaskan
ini tak
hanya
dialami oleh
industri yang
terlibat
langsung
seperti hotel,
restoran, travel agent,
toko
seni, juga
sektor
lainnya yang berdampak
pada
menurunnya daya
beli
masyarakat Bali. Untuk
itu,
Kadin Bali mengajukan
tiga
usulan berupa "tindakan
khusus"
sebagai solusi
jangka
pendek, yakni
terhadap
semua
biaya bunga
akibat
pinjaman diusulkan
untuk
dikapitalisasi selama
12 bulan
menjadi
pinjaman pokok.
Selain
itu agar
diberikan
rekayasa
pinjaman
baru
dan memberikan
kembali
pinjaman modal kerja
sebesar 20
persen
atau lebih
untuk
keperluan promosi
ke luar
negeri,
seperti ke
Eropa, Asia-Pasifik
dan
Amerika.
Tiga
usulan
tadi tentu
tidak
merugikan kalangan
perbankan
atau
negara karena
sifatnya
penundaan.
Sementara
segala
biaya yang terjadi
menjadi
tanggungan pengusaha
itu
sendiri -- yang saat
ini
juga dihadapkan
dengan
mahalnya biaya-biaya
BBM, listrik
serta
meningkatnya upah
regional dan production cost
lainnya.
Surat
dengan
isi yang
sama
juga
dilayangkan Kadin
Bali kepada
Gubernur Bank Indonesia (BI)
Burhanuddin Abdullah.
Kalau
dicermati,
usulan
tersebut sesuai
dengan agenda Bank
Indonesia.
Menurut
catatan Bali Post,
saat
berkunjung ke
Denpasar
pada
Jumat, 2 Desember
2005, Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah
mengisyaratkan
pihaknya
tengah
mempertimbangkan pemberian
insentif
berupa
keringanan pemberian
kredit
dan kebijakan
fiskal
bagi kalangan
usaha
di Bali.
Dasarnya,
pertumbuhan
ekonomi
Bali
pascabom 1
Oktober 2005
dilaporkan
melemah.
Apalagi
dunia
usaha, terutama
sektor
pariwisata, sudah
menampakkan
kelesuan.
Burhanuddin
mengupayakan
langkah
terbaik untuk
mendongkrak
kembali
kegairahan dunia
usaha,
terutama usaha
kecil
dan menengah
sektor
pariwisata. (gre)