kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 27 Pebruari 2006

 Nusantara


Penjualan
Pulau Bidadari
DPR Bereaksi Keras

Jakarta (Bali Post) -
Isu
penjualan Pulau Bidadari di Propinsi NTT kepada warga negara Inggris Lewan Dosky mendapat reaksi keras DPR. Mereka minta isu itu segera diklarifikasi. Kalau benar dijual, Dewan mendesak untuk diambil alih. ''Jangankan sebuah pulau, satu jengkal tanah pun tidak boleh kita biarkan diambil negara lain. Usir orang asing yang melarang menancapkan bendera Merah Putih di Tanah Air kita ini,'' ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Priyo Budi Santoso, Minggu (26/2) kemarin. 

Menurutnya, Pulau Bidadari merupakan wilayah kedaulatan NKRI. Jika ada orang asing yang mengklaim tanah di wilayah RI, maka TNI sebagai alat pertahanan negara harus mengambil alih walau dengan cara pemaksaan. Ia juga meminta Mendagri dan TNI-AL segera mengklarifikasi masalah itu. ''Jangankan hanya orang kaya, tentara asing pun harus diusir kalau mengangkangi tanah air kita,'' tegas Priyo.  

Ketua Komisi I Theo L. Sambuaga menegaskan, tidak boleh ada warga negara asing yang bisa membeli tanah di wilayah Indonesia. Warga negara asing boleh berinvestasi, tetapi tidak dibenarkan memiliki sejengkal tanah yang berada dalam wilayah Indonesia. ''Tetapi, kalau sampai membeli tanah maka hal itu sudah tidak dibenarkan,'' tandasnya.  

Komisi I, menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, akan mengambil sikap kalau persoalan ini dinilai sudah mengancam kedaulatan Indonesia. Karena itu, sebelum sikap resmi diputuskan DPR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait antara lain dengan pemerintah pusat, aparat Pemerintah Daerah NTT maupun BPN. 

Slamet Effendi Yusuf menambahkan, kasus penjualan Pulau Bidadari harus disikapi serius. Pasalnya, dirinya mendapat informasi bahwa kasus penjualan seperti itu tidak hanya terjadi di Pulau Bidadari. ''Ada sejumlah pulau di NTT mengalami nasib yang sama,'' katanya sedih.  

Mengenai pengakuan Lewan Dosky bahwa ia sudah membeli tanah itu dari warga lokal bernama Haji Machmud dengan harga Rp 495 juta, Slamet Effendi menegaskan, pembelian tersebut yang menyalahi aturan dan tidak dibenarkan

Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, ada ketentuan orang asing dilarang memiliki tanah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa republik ini bukan untuk dijual. ''Kita harus tegas, dan pulau itu harus diambil,'' ujarnya.

Keberadaan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjual-belikan. Kalau keberadaan Pulau Bidadari untuk kepentingan komersial, maka masih bisa dimaklumi. Tetapi kalau kemudian dikangkangi sebagai wilayah teritorial maka sudah menyimpang dari ketentuan. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)