Penjualan
Pulau
Bidadari
DPR Bereaksi
Keras
Jakarta (Bali Post) -
Isu
penjualan
Pulau
Bidadari di
Propinsi NTT
kepada
warga negara
Inggris
Lewan Dosky
mendapat
reaksi
keras DPR.
Mereka
minta
isu itu
segera
diklarifikasi.
Kalau
benar
dijual, Dewan
mendesak
untuk
diambil alih.
''Jangankan
sebuah
pulau, satu
jengkal
tanah pun tidak
boleh
kita biarkan
diambil
negara lain.
Usir
orang
asing yang melarang
menancapkan
bendera
Merah Putih
di
Tanah Air kita
ini,''
ujar Wakil
Ketua
Komisi II DPR Priyo
Budi
Santoso, Minggu
(26/2) kemarin.
Menurutnya,
Pulau
Bidadari merupakan
wilayah
kedaulatan NKRI.
Jika
ada orang
asing yang
mengklaim
tanah
di wilayah RI,
maka TNI
sebagai
alat pertahanan
negara
harus mengambil
alih
walau dengan
cara
pemaksaan.
Ia
juga
meminta Mendagri
dan TNI-AL
segera
mengklarifikasi masalah
itu. ''Jangankan
hanya
orang kaya,
tentara
asing pun harus
diusir
kalau mengangkangi
tanah air
kita,''
tegas Priyo.
Ketua
Komisi I Theo L.
Sambuaga
menegaskan,
tidak
boleh ada
warga
negara asing yang
bisa
membeli tanah
di
wilayah Indonesia.
Warga
negara
asing boleh
berinvestasi,
tetapi
tidak dibenarkan
memiliki
sejengkal
tanah yang
berada
dalam wilayah
Indonesia.
''Tetapi,
kalau
sampai membeli
tanah
maka hal
itu
sudah tidak
dibenarkan,''
tandasnya.
Komisi
I, menurut
anggota
Fraksi Partai
Golkar
ini,
akan mengambil
sikap
kalau persoalan
ini
dinilai sudah
mengancam
kedaulatan Indonesia.
Karena
itu, sebelum
sikap
resmi diputuskan DPR,
pihaknya
akan
melakukan
klarifikasi
kepada
pihak terkait
antara lain
dengan
pemerintah pusat,
aparat
Pemerintah Daerah NTT
maupun BPN.
Slamet
Effendi Yusuf
menambahkan,
kasus
penjualan Pulau
Bidadari
harus
disikapi serius.
Pasalnya,
dirinya
mendapat informasi
bahwa
kasus penjualan
seperti
itu tidak
hanya
terjadi di
Pulau
Bidadari. ''Ada
sejumlah
pulau
di NTT mengalami
nasib yang
sama,''
katanya
sedih.
Mengenai
pengakuan
Lewan
Dosky bahwa
ia
sudah membeli
tanah
itu dari
warga
lokal bernama
Haji
Machmud dengan
harga
Rp 495 juta,
Slamet Effendi
menegaskan,
pembelian
tersebut yang
menyalahi
aturan
dan tidak
dibenarkan.
Anggota
Komisi II DPR Ferry
Mursyidan
Baldan
menjelaskan, ada
ketentuan
orang
asing dilarang
memiliki
tanah
di Indonesia.
Ia
menegaskan
bahwa
republik ini
bukan
untuk dijual.
''Kita harus
tegas,
dan pulau
itu
harus diambil,''
ujarnya.
Keberadaan
pulau-pulau
di Indonesia
tidak
bisa diperjual-belikan.
Kalau
keberadaan
Pulau
Bidadari untuk
kepentingan
komersial,
maka
masih bisa
dimaklumi.
Tetapi
kalau
kemudian dikangkangi
sebagai
wilayah teritorial
maka
sudah menyimpang
dari
ketentuan. (kmb4)