kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 27 Pebruari 2006

 Nusantara


Soal Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah
Mutlak Izin dari Warga Setempat

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan salah satu pasal krusial dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah adalah menyangkut izin pendirian. PHDI bersikap bahwa izin pendirian rumah ibadah hanya dapat diberikan jika mendapat persetujuan dari warga setempat. Dalam hal ini, yang dimaksud warga setempat adalah lingkup terkecil dari lingkungan sekitar, yaitu setiap warga yang bersentuhan langsung dengan aktivitas rumah ibadah bersangkutan. 

Ketua III Bidang Pendidikan dan Penerangan PHDI Pusat I Nengah Dana, Minggu (26/2) kemarin, mengatakan agar pendirian rumah ibadah tidak menimbulkan konflik atau bentrok antarsesama umat beragama, seyogianya perlu mendapat dukungan masyarakat setempat. ''Masyarakat setempat di sini adalah masyarakat yang berdekatan langsung dengan lokasi rumah ibadah untuk menghindari hal-hal yang memungkinkan timbulnya tindakan kekerasan,'' ujar Nengah Dana. 

Diakuinya, sebagai majelis agama mewakili umat Hindu, PHDI telah diundang pemerintah untuk dimintai masukan menyangkut revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri No. 1 tahun 1969 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Ditanya tentang penolakan peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh sebagian kelompok tertentu, Nengah Dana mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri penolakan dari umat lain.  Dalam hal ini, PHDI berpendapat izin pendirian rumah ibadah timbul karena ada rumah ibadah yang pendiriannya dianggap mengganggu warga sekitar. ''Dalam hal ini, kita berpikir bahwa beribadah itu bebas di mana saja. Bukan hanya di pura, di merajan pun bisa bahkan di rumah. Nah, yang di rumah ini menurut kami yang tidak perlu mendapat izin,'' katanya. 

Menurutnya, masing-masing majelis agama telah memberikan masukannya. Diakuinya, ada perbedaan pendapat di tiap majelis. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju sejumlah klausul dalam SKB antara lain tentang pendirian rumah ibadah yang harus mendapat dukungan masyarakat, tentang pemutihan rumah ibadah, tentang izin pendirian bisa diberikan jika terhadap bangunan tersebut dianggap bernilai sejarah. ''Khusus yang terakhir PHDI meminta bukan hanya bernilai sejarah, tetapi kita juga meminta agar bangunan tersebut disyaratkan telah digunakan secara permanen,'' ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin mengakui ada beberapa pasal yang masih dibahas bersama seluruh perwakilan agama yang menyebabkan finalisasi revisi SKB mundur. Jika pasal-pasal krusial tersebut sudah rampung, akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk ditandatangani. Menurut Ma'ruf, ada beberapa persyaratan utama untuk mendirikan sebuah rumah ibadah. Salah satunya harus ada minimal 100 pemeluk agama yang bersangkutan di satu lingkungan. Rencana pendirian rumah ibadah harus didaftarkan ke kantor kelurahan, mendapat dukungan minimal 70 warga di satu lingkungan, dan harus ada rekomendasi dari Kantor Departemen Agama serta forum komunikasi umat beragama kabupaten. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)