Soal Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah
Mutlak Izin dari Warga Setempat
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan
salah satu pasal krusial dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian
rumah ibadah adalah menyangkut izin pendirian. PHDI
bersikap bahwa izin pendirian rumah ibadah hanya dapat
diberikan jika mendapat persetujuan dari warga setempat.
Dalam hal ini, yang dimaksud warga setempat adalah
lingkup terkecil dari lingkungan sekitar, yaitu setiap
warga yang bersentuhan langsung dengan aktivitas rumah
ibadah bersangkutan.
Ketua III Bidang Pendidikan dan Penerangan PHDI Pusat I
Nengah Dana, Minggu (26/2) kemarin, mengatakan agar
pendirian rumah ibadah tidak menimbulkan konflik atau
bentrok antarsesama umat beragama, seyogianya perlu
mendapat dukungan masyarakat setempat. ''Masyarakat
setempat di sini adalah masyarakat yang berdekatan
langsung dengan lokasi rumah ibadah untuk menghindari
hal-hal yang memungkinkan timbulnya tindakan kekerasan,''
ujar Nengah Dana.
Diakuinya, sebagai majelis agama mewakili umat Hindu,
PHDI telah diundang pemerintah untuk dimintai masukan
menyangkut revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua
Menteri No. 1 tahun 1969 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Ditanya tentang penolakan peraturan bersama Menteri
Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh
sebagian kelompok tertentu, Nengah Dana mengatakan
pihaknya tidak akan mencampuri penolakan dari umat lain.
Dalam hal ini, PHDI berpendapat izin pendirian rumah
ibadah timbul karena ada rumah ibadah yang pendiriannya
dianggap mengganggu warga sekitar. ''Dalam hal ini, kita
berpikir bahwa beribadah itu bebas di mana saja. Bukan
hanya di pura, di merajan pun bisa bahkan di rumah. Nah,
yang di rumah ini menurut kami yang tidak perlu mendapat
izin,'' katanya.
Menurutnya, masing-masing majelis agama telah memberikan
masukannya. Diakuinya, ada perbedaan pendapat di tiap
majelis. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju
sejumlah klausul dalam SKB antara lain tentang pendirian
rumah ibadah yang harus mendapat dukungan masyarakat,
tentang pemutihan rumah ibadah, tentang izin pendirian
bisa diberikan jika terhadap bangunan tersebut dianggap
bernilai sejarah. ''Khusus yang terakhir PHDI meminta
bukan hanya bernilai sejarah, tetapi kita juga meminta
agar bangunan tersebut disyaratkan telah digunakan
secara permanen,'' ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin
mengakui ada beberapa pasal yang masih dibahas bersama
seluruh perwakilan agama yang menyebabkan finalisasi
revisi SKB mundur. Jika pasal-pasal krusial tersebut
sudah rampung, akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama untuk ditandatangani. Menurut Ma'ruf,
ada beberapa persyaratan utama untuk mendirikan sebuah
rumah ibadah. Salah satunya harus ada minimal 100
pemeluk agama yang bersangkutan di satu lingkungan.
Rencana pendirian rumah ibadah harus didaftarkan ke
kantor kelurahan, mendapat dukungan minimal 70 warga di
satu lingkungan, dan harus ada rekomendasi dari Kantor
Departemen Agama serta forum komunikasi umat beragama
kabupaten. (kmb4)