Sudi tak Langgar Hukum
Jakarta (Bali Post) -
Ini kabar baik buat Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Harun Al Rasyid
mengatakan surat Sudi Silalahi tidak
melanggar hukum. Itu artinya, tidak perlu ada pengadilan
bagi Sudi Silalahi.
Skandal surat ini sempat membuat Sudi Silalahi ''diadili''
di DPR. Bahkan, dia didesak mengundurkan diri
secara terhormat atau dipecat atasannya.
Ditemui Minggu (26/2) kemarin, Harun menyatakan kasus
itu harus dibedakan menjadi dua hal. Pertama, kasus
pemalsuan surat. Itu melanggar hukum. Kedua, kasus
penunjukan. Itu tidak menyalahi aturan hukum tata negara.
Menurutnya, skandal pidana hanya terletak pada
pemalsuan surat. Pemalsuan ini harus ditindaklanjuti
oleh aparat kepolisian sebagai tindak pidana. Sudi
telah melaporkan masalah pemalsuan itu kepada polisi.
Dengan sigap, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa
enam staf Istana. Keenamnya sampai sekarang belum
ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan akan
dilanjutkan minggu ini.
Sudi Silalahi diketahui telah membuat tiga surat kepada
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Isi surat itu
merekomendasikan PT Sun Hoo sebagai perusahaan
pertama yang diberi kesempatan mempresentasikan renovasi
KBRI Seoul, Korea Selatan.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Presiden Yudhoyono
telah setuju atas pemberian kesempatan kepada PT Sun Hoo
tersebut. Penunjukan PT Sun Hoo itu dianggap sebagai
katebelece. Surat semacam ini telah lazim terjadi
di era orde baru. Meskipun, skandal seperti ini
sejatinya dilarang dalam peraturan yang dibuat
pemerintah sendiri. Sebab, setiap uang negara
sebesar Rp 50 juta yang dipakai untuk proyek pembangunan
harus dilakukan melalui tender, bukan penunjukan
langsung.
Renovasi gedung KBRI itu tentu nilai sangat besar.
Menurut prof. Harun, katebelece sejatinya juga tidak
melanggar. ''Itu kan hanya meminta. Terserah Menlu mau
melaksanakan ataukah tidak,'' katanya.
Buktinya, meski telah disurati berkali-kali, Menlu
tidak melaksanakan permintaan tersebut. Surat Sudi juga
tidak dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya.
Bagi Harun, selama tidak ada instruksi presiden, surat
itu tidak menjadi masalah serius. Jika presiden memberi
instruksi, hal itu bisa ditafsirkan lain. Surat seperti
itu bisa mengancam kedudukan presiden.
Skandal ini tampaknya akan berakhir di tingkat yang
lebih rendah, yakni dugaan pemalsuan surat yang kini
diduga dilakukan para staf Istana. Sudi Silalahi akan
bebas dari skandal ini.
Prof. Dr. Ryaas Rasyid, guru besar ilmu pemerintahan,
juga menduga nama Sudi akan tetap aman, meski desakan
agar dirinya mundur juga begitu kuat. ''Saya tahu SBY
akan mempertahankan dia sekuat tenaga,'' katanya.
Ryaas Rasyid termasuk orang yang menilai skandal
Sudi itu melanggar etika pemerintahan dan Sudi harus
diberi sanksi. (kmb7)