kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 27 Pebruari 2006

 Nusantara


Sudi tak Langgar Hukum

Jakarta (Bali Post) -
Ini kabar baik buat Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.  Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Harun Al Rasyid mengatakan surat  Sudi Silalahi  tidak melanggar hukum. Itu artinya, tidak perlu ada pengadilan bagi Sudi Silalahi. 

Skandal surat ini sempat membuat Sudi Silalahi ''diadili''  di DPR.  Bahkan, dia didesak mengundurkan diri secara terhormat atau dipecat atasannya. 

Ditemui Minggu (26/2) kemarin, Harun menyatakan kasus itu harus dibedakan menjadi dua hal. Pertama, kasus pemalsuan surat. Itu melanggar hukum. Kedua, kasus penunjukan. Itu tidak menyalahi aturan hukum tata negara. 

Menurutnya, skandal  pidana hanya terletak pada pemalsuan surat. Pemalsuan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat  kepolisian sebagai tindak pidana. Sudi telah melaporkan masalah pemalsuan itu kepada polisi. Dengan sigap, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa enam staf Istana. Keenamnya sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilanjutkan minggu ini. 

Sudi Silalahi diketahui telah membuat tiga surat kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Isi surat itu merekomendasikan PT Sun Hoo  sebagai perusahaan pertama yang diberi kesempatan mempresentasikan renovasi KBRI Seoul, Korea Selatan. 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Presiden Yudhoyono telah setuju atas pemberian kesempatan kepada PT Sun Hoo  tersebut. Penunjukan PT Sun Hoo itu dianggap sebagai katebelece.  Surat semacam ini telah lazim terjadi di era orde baru. Meskipun, skandal seperti ini sejatinya dilarang dalam  peraturan yang dibuat pemerintah sendiri. Sebab, setiap  uang negara  sebesar Rp 50 juta yang dipakai untuk proyek pembangunan harus dilakukan melalui tender, bukan penunjukan langsung. 

Renovasi gedung KBRI itu tentu nilai sangat besar. Menurut prof. Harun, katebelece sejatinya juga tidak melanggar. ''Itu kan hanya meminta. Terserah Menlu mau melaksanakan ataukah tidak,'' katanya.  

Buktinya, meski telah  disurati berkali-kali, Menlu tidak melaksanakan permintaan tersebut. Surat Sudi juga tidak dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya. Bagi Harun, selama tidak ada instruksi presiden, surat itu tidak menjadi masalah serius. Jika presiden memberi instruksi, hal itu bisa ditafsirkan lain. Surat seperti itu bisa mengancam kedudukan presiden.  

Skandal ini tampaknya akan berakhir di tingkat yang lebih rendah, yakni dugaan pemalsuan surat yang kini diduga dilakukan para staf Istana. Sudi Silalahi akan bebas dari skandal ini.  

Prof. Dr. Ryaas Rasyid, guru besar ilmu pemerintahan, juga menduga nama Sudi akan tetap aman, meski desakan agar dirinya mundur juga begitu kuat. ''Saya tahu SBY akan mempertahankan dia sekuat tenaga,'' katanya.

Ryaas Rasyid termasuk orang yang menilai  skandal Sudi itu melanggar etika pemerintahan dan Sudi harus diberi sanksi. (kmb7)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)