kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 27 Pebruari 2006

 Bali


Temuan Penyimpangan oleh BPK

Megumi, Pemecah ''Rekor''

Bali Post/dok
AIR LAUT - Mesin yang mengolah air laut menjadi air minum yang dikelela Koperasi Megumi, Jembrana.

Koperesi Air Megumi di Negara barangkali terbanyak memegang ''rekor''. Rekor pertama, koperasi pertama yang mengolah air laut menjadi air minum. Kedua, koperasi yang hanya beranggota 39 orang itu menikmati bantuan bergulir Rp 6 milyar lebih dari APBD. Ketiga, koperasi ini juga mengantarkan Bupati Jembrana Winasa masuk rekor Muri. Keempat, kini koperasi itu telah di bawah binaan perusahaan daerah karena hampir kolaps. Kelima, segera disiapkan perda agar perusda bisa mengakuisisi Megumi. Terakhir, ditemukan penyimpangan oleh BPK terhadap pinjaman bergulir Rp 6,6 milyar.  

------------------------------------------------------------

PROYEK pengolahan air laut yang menjadi andalan Jembrana merupakan proyek kontroversial. Alasan pembuatan proyek ini sebagai langkah antisipasi berkurangnya air tanah. Proyek ini juga membuat Bupati Jembrana I Gede Winasa diberi penghargaan oleh Muri karena menjadi pemrakarsa pengolahan air laut menjadi air minum.

Sejak awal, proyek ini sudah dipermasalahkan Aliansi LSM Jembrana karena mempergunakan dana bergulir. Sekitar Rp 6 milyar dikucurkan Pemkab Jembrana dari Desember 2003 hingga Juni 2004 untuk proyek Megumi ini. Dana ini untuk pembelian mesin (sekitar Rp 5,6 milyar), pembuatan gedung di Perancak dan pembelian peralatan.

Aliansi LSM juga mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah koperasi dengan anggota sekitar 39 orang bisa mendapatkan bantuan modal hingga milyaran rupiah. I Ketut Sujana, ketua Fortran Jembrana yang juga pentolan Aliansi LSM, mengatakan pemberian dana ini melanggar asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu asas kepatutan dan keadilan (PP 105 tahun 2000). Dia menambahkan, sejak diluncurkan tahun 2003, DPRD Jembrana periode 1999-2004 tidak pernah memberi persetujuan adanya unit usaha ini.

Pertengahan 2004, Megumi sempat tidak beroperasi lagi. Bahkan, ada karyawan yang mulai mengundurkan diri karena tidak digaji. Pemkab mengklaim Megumi tidak operasi karena masih menunggu mesin baru.

Persoalan lain muncul ketika Forum Gerakan Masyarakat Jembrana (FGMJ) menduga adanya mark up dalam pembelian mesin dari PT Dairin. Hal ini terkait dengan adanya dua invoice pembelian mesin.

Di tengah-tengah kerancuan soal invoice, Megumi dilimpahkan ke Perusda Jembrana. Bupati Jembrana beralasan, Koperasi Megumi kolaps jadi perlu ada tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Upaya yang dilakukan adalah menyerahkan Megumi ke Perusda dengan status under management. ''Kita ingin mengamankan dan menyelamatkan aset yang ada, karena itu diserahkan ke Perusda. Ini bukan akuisisi, tetapi statusnya under management. Untuk sementara karyawan di-handle Perusda dan Megumi tetap beroperasi karena mereka punya lisensi,'' jelas Winasa.

Untuk urusan akuisisi, Bupati mengatakan Perusda belum bisa melakukan karena terbentur aturan. Dalam perda, Perusda hanya menangani unit usaha pasar, parkir dan percetakan. Pemkab sendiri telah menyiapkan draf ranperda yang menambahkan ruang lingkup unit usaha Perusda, antara lain unit perdagangan dan industri.

Ke depan, jika ranperda ini bisa digolkan, Perusda akan menguasai Megumi. Namun, Perusda harus tetap mengembalikan dana ke pemkab karena dana yang dulu diberikan itu merupakan dana bergulir.

Mengenai pemasaran, Winasa mengklaim pemasaran sudah menyentuh Buleleng. ''Permintaan banyak tetapi karena kapasitas filler belum memungkinkan, ya... permintaan tidak bisa terpenuhi,'' tandasnya. (wah)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)