Temuan Penyimpangan oleh BPK
Megumi, Pemecah ''Rekor''

Bali Post/dok
AIR LAUT - Mesin yang mengolah air laut menjadi air
minum yang dikelela Koperasi Megumi, Jembrana.
Koperesi Air Megumi di Negara barangkali terbanyak
memegang ''rekor''. Rekor pertama, koperasi pertama yang
mengolah air laut menjadi air minum. Kedua, koperasi
yang hanya beranggota 39 orang itu menikmati bantuan
bergulir Rp 6 milyar lebih dari APBD. Ketiga, koperasi
ini juga mengantarkan Bupati Jembrana Winasa masuk rekor
Muri. Keempat, kini koperasi itu telah di bawah binaan
perusahaan daerah karena hampir kolaps. Kelima, segera
disiapkan perda agar perusda bisa mengakuisisi Megumi.
Terakhir, ditemukan penyimpangan oleh BPK terhadap
pinjaman bergulir Rp 6,6 milyar.
------------------------------------------------------------
PROYEK
pengolahan air laut yang menjadi andalan Jembrana
merupakan proyek kontroversial. Alasan pembuatan proyek
ini sebagai langkah antisipasi berkurangnya air tanah.
Proyek ini juga membuat Bupati Jembrana I Gede Winasa
diberi penghargaan oleh Muri karena menjadi pemrakarsa
pengolahan air laut menjadi air minum.
Sejak awal, proyek ini sudah dipermasalahkan Aliansi LSM
Jembrana karena mempergunakan dana bergulir. Sekitar Rp
6 milyar dikucurkan Pemkab Jembrana dari Desember 2003
hingga Juni 2004 untuk proyek Megumi ini. Dana ini untuk
pembelian mesin (sekitar Rp 5,6 milyar), pembuatan
gedung di Perancak dan pembelian peralatan.
Aliansi LSM juga mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah
koperasi dengan anggota sekitar 39 orang bisa
mendapatkan bantuan modal hingga milyaran rupiah. I
Ketut Sujana, ketua Fortran Jembrana yang juga pentolan
Aliansi LSM, mengatakan pemberian dana ini melanggar
asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu asas
kepatutan dan keadilan (PP 105 tahun 2000). Dia
menambahkan, sejak diluncurkan tahun 2003, DPRD Jembrana
periode 1999-2004 tidak pernah memberi persetujuan
adanya unit usaha ini.
Pertengahan 2004, Megumi sempat tidak beroperasi lagi.
Bahkan, ada karyawan yang mulai mengundurkan diri karena
tidak digaji. Pemkab mengklaim Megumi tidak operasi
karena masih menunggu mesin baru.
Persoalan lain muncul ketika Forum Gerakan Masyarakat
Jembrana (FGMJ) menduga adanya mark up dalam pembelian
mesin dari PT Dairin. Hal ini terkait dengan adanya dua
invoice pembelian mesin.
Di tengah-tengah kerancuan soal invoice, Megumi
dilimpahkan ke Perusda Jembrana. Bupati Jembrana
beralasan, Koperasi Megumi kolaps jadi perlu ada
tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
Upaya yang dilakukan adalah menyerahkan Megumi ke
Perusda dengan status under management. ''Kita ingin
mengamankan dan menyelamatkan aset yang ada, karena itu
diserahkan ke Perusda. Ini bukan akuisisi, tetapi
statusnya under management. Untuk sementara karyawan di-handle
Perusda dan Megumi tetap beroperasi karena mereka punya
lisensi,'' jelas Winasa.
Untuk urusan akuisisi, Bupati mengatakan Perusda belum
bisa melakukan karena terbentur aturan. Dalam perda,
Perusda hanya menangani unit usaha pasar, parkir dan
percetakan. Pemkab sendiri telah menyiapkan draf
ranperda yang menambahkan ruang lingkup unit usaha
Perusda, antara lain unit perdagangan dan industri.
Ke depan, jika ranperda ini bisa digolkan, Perusda akan
menguasai Megumi. Namun, Perusda harus tetap
mengembalikan dana ke pemkab karena dana yang dulu
diberikan itu merupakan dana bergulir.
Mengenai pemasaran, Winasa mengklaim pemasaran sudah
menyentuh Buleleng. ''Permintaan banyak tetapi karena
kapasitas filler belum memungkinkan, ya... permintaan
tidak bisa terpenuhi,'' tandasnya.
(wah)