kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 6 Desember 2006

 Nusatenggara


Diduga
Palsukan Dokumen Kitas--
Warga
Belgia Jadi Tersangka 

Mataram (Suara NTB)-
Werner warga Belgia yang Senin (4/12) lalu diadukan ke Imigrasi Mataram dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, karena dugaan penyimpangan bisnis, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Pengusaha yang menekuni berbagai usaha itu, diduga telah memalsukan dukumen untuk pembuatan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara)--yang diberlakukan untuk warga asing--.

''Penyidikan  dugaan pemalsuan dokumen ini sudah kita lakukan sejak dua bulan lalu,'' jelas Direskrim Polda NTB Kombes Pol. Drs. I Gusti Ngurah Rahardja Subiyakta didampingi Kabid Humas, AKBP. HM. Basri, Selasa (5/11) kemarin

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, namun polisi belum melakukan penahanan karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi.  Apakah tidak khawatir Werner kabur? ''Kemungkinan itu tetap kita antisipasi. Namun peluangnya kecil, karena seluruh dokumen keimigrasian yang memungkinkan ia bisa ke luar NTB sudah kami sita,'' jelasnya.

Menurut Rahardja, selain Werner ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut membantu tersangka mencari dokumen untuk mengurus Kitas tersebut.  ''Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lain yang diduga membantu tersangka membuat dokumen palsu itu,'' ungkapnya.

Bagaimana modus operandi pemalsuan dokumen tersebut, secara rinci tak dijelaskan. Yang jelas kata Direskrim, polisi menemukan adanya dokumen palsu yang digunakan tersangka (Werner) untuk mengurus Kitas tersebut. ''Ada pihak-pihak yang membantu Werner memperoleh surat-surat untuk memperpanjang Kitas-nya. Orang-orang ini yang sedang kami cari,'' katanya.

Terkait dengan penetapan Werner sebagai tersangka, pihak penyidik dalam hal ini Ditreskrim Polda NTB katanya, telah menginformasikannya secara lisan ke Konsulat Belgia di Bali. ''Informasi baru kami sampaikan secara lisan. Nanti akan disusul dengan surat,'' terangnya.

Seperti diketahui, Senin (4/12) lalu Werner diadukan warga Senggigi ke Kantor Imigrasi Mataram dan Disnaker NTB atas tuduhan penyimpangan bisnis. Werner yang awalnya mengatongi izin usaha hotel dan restoran, ternyata memiliki usaha sampingan yang diduga tanpa izin. Usaha lainnya itu seperti, kontraktor propertyusaha rent car, pertukangan dan usaha jasa laundry termasuk sebagai konsultan. (049)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)