Diduga
Palsukan
Dokumen
Kitas--
Warga
Belgia
Jadi Tersangka
Mataram
(Suara NTB)-
Werner warga
Belgia yang
Senin (4/12)
lalu
diadukan ke
Imigrasi
Mataram
dan Dinas
Tenaga
Kerja (Disnaker) NTB,
karena
dugaan penyimpangan
bisnis,
ternyata telah
ditetapkan
sebagai
tersangka oleh
Polda NTB.
Pengusaha
yang menekuni
berbagai
usaha
itu, diduga
telah
memalsukan dukumen
untuk
pembuatan Kitas (Kartu
Izin
Tinggal Sementara)--yang
diberlakukan
untuk
warga asing--.
''Penyidikan
dugaan
pemalsuan
dokumen
ini sudah
kita
lakukan sejak
dua
bulan lalu,''
jelas
Direskrim Polda NTB
Kombes
Pol. Drs. I Gusti
Ngurah
Rahardja Subiyakta
didampingi
Kabid
Humas, AKBP. HM. Basri,
Selasa (5/11)
kemarin.
Penetapan
tersangka
terhadap yang
bersangkutan
telah
dilakukan, namun
polisi
belum melakukan
penahanan
karena
masih ada
beberapa
hal yang
harus
dilengkapi.
Apakah
tidak
khawatir Werner kabur?
''Kemungkinan
itu
tetap kita
antisipasi.
Namun
peluangnya kecil,
karena
seluruh dokumen
keimigrasian yang
memungkinkan
ia bisa
ke luar
NTB,
sudah kami
sita,''
jelasnya.
Menurut
Rahardja,
selain Werner
ditetapkan
sebagai
tersangka, polisi
masih
memburu pelaku lain
yang diduga
ikut
membantu tersangka
mencari
dokumen untuk
mengurus
Kitas
tersebut. ''Kami
masih
mengembangkan penyidikan
untuk
mencari pelaku lain
yang diduga
membantu
tersangka
membuat
dokumen palsu
itu,''
ungkapnya.
Bagaimana
modus operandi pemalsuan
dokumen
tersebut, secara
rinci
tak dijelaskan.
Yang jelas
kata
Direskrim, polisi
menemukan
adanya
dokumen palsu yang
digunakan
tersangka (Werner)
untuk
mengurus Kitas
tersebut.
''Ada
pihak-pihak yang
membantu Werner
memperoleh
surat-surat
untuk
memperpanjang Kitas-nya.
Orang-orang
ini yang
sedang
kami cari,''
katanya.
Terkait
dengan
penetapan Werner sebagai
tersangka,
pihak
penyidik dalam
hal ini
Ditreskrim
Polda NTB
katanya,
telah
menginformasikannya secara
lisan
ke Konsulat
Belgia
di Bali.
''Informasi
baru
kami sampaikan
secara
lisan. Nanti
akan
disusul
dengan
surat,''
terangnya.
Seperti
diketahui,
Senin (4/12)
lalu Werner
diadukan
warga
Senggigi ke
Kantor
Imigrasi Mataram
dan
Disnaker NTB atas
tuduhan
penyimpangan bisnis.
Werner yang
awalnya mengatongi
izin
usaha hotel dan
restoran,
ternyata
memiliki
usaha
sampingan yang diduga
tanpa
izin. Usaha
lainnya
itu seperti,
kontraktor property,
usaha rent car,
pertukangan
dan
usaha jasa laundry
termasuk
sebagai
konsultan. (049)