Keputusan
Hakim
Vonis
15 bulan
penjara,Denda
Rp 50
juta
uang
pengganti
Rp 193.060.975.
Sutena
tak
Menduga
Divonis
15 Bulan
Semarapura
(Bali Post) -
Wayan
Sutena
tidak mampu
menyembunyikan
keterkejutannya
atas
vonis hakim yang
menghukumnya 15
bulan
penjara. ''Saya
tak
menyangka keputusan
ini.
Saya akan
naik banding,''
ujarnya
datar usai
sidang,
Senin (18/12) kemarin.

Bali Post/bal
IKUTI SIDANG - Wayan Sutena saat mengikuti sidang, Senin
(18/12) kemarin.
Keputusan
''di
luar dugaan''
ini
diambil majelis
hakim yang
dipimpin
Nyoman
Sukresna. Majelis
hakim
dengan anggota
Fidiyawan
Satriantoro
dan Dwi
Sugiarto
menjatuhkan
vonis 15
bulan
penjara plus denda
Rp 50
juta subsider
enam
bulan kurungan
kepada
terdakwa. Selain
itu,
majelis hakim
juga
menjatuhkan hukuman
kepada
politisi asal
Desa
Tegak, Klungkung
itu
untuk mengembalikan
uang
pengganti Rp
193.060.975. Dalam
waktu
satu bulan,
seandainya
kewajiban
itu
tidak dipenuhi,
akan
dilakukan penyitaan
terhadap
kekayaan
terdakwa
atau
diganti kurungan
selama
satu tahun
penjara.
Putusan
itu
diambil majelis
hakim
dengan berbagai
pertimbangan.
Di
antaranya, mantan
Ketua DPRD
Klungkung
itu
dinyatakan terbukti
bersalah
karena
secara bersama-sama
dan
berkelanjutan melakukan
tindak
pidana korupsi
sebagaimana
pasal 3 Jo
pasal 18
huruf b UU 31
tahun 1999
tentang
pemberantasan tindak
pidana
korupsi (tipikor)
yang diubah
dengan UU 20
tahun 2001 Jo
pasal 55
ayat 1
ke 1, pasal 64
ayat 1 KUHP
dan
pasal 197 KUHAP.
Atas
vonis
tersebut, hakim
Sukresna
memberi
kesempatan kepada
terdakwa/penasihat
hukum
terdakwa untuk
berpikir
selama
satu minggu.
Apakah
menolak (naik
banding) atau
menerima
vonis
tersebut.
Sidang
sempat
diskor selama 15
menit
mulai pukul 12.45
wita
hingga pukul 13.00
wita.
Kesempatan itu
dimanfaatkan
oleh
pendukung Sutena
untuk
santap siang
sembari
menunggu sidang
digelar.
Sementara
seratusan
polisi
berpakaian dinas
maupun
preman juga
tampak
berjaga-jaga di
sekitar PN
Semarapura
hingga radius 0,5 kilometer.
Pengamanan
itu
dipimpin langsung
Wakapolres
Klungkung
Kompol Made
Suyasa.
Sementara
itu,
Sutena yang hadir
mengenakan
pakaian
adat putih-putih
menyatakan
naik banding.
Ia
mengaku tak
menyangka
akan
menerima vonis 15
bulan
penjara. ''Saya
tak
menduga. Saya
ini
hanya sebagai
korban,''
katanya
tanpa menyebut
korban
apa dan
oleh
siapa.
Kuasa
hukum
Sutena, Victor Yafed
Neno,
dengan tegas
menyatakan
naik banding
atas
vonis majelis
hakim.
Menurutnya, dengan
putusan yang
diambil
hakim, menunjukkan
bahwa
pemahaman hakim
tentang
hukum administrasi
sangat
lemah, sehingga
dalam
berbagai pertimbangan
yang diambil,
hakim
cenderung memaksakan
hukum
administrasi dibawa
ke
hukum pidana. Hakim
sangat
keliru dan
salah
dalam penerapan
hukum.
(kmb20)
Istri
Keduanya
Nyatakan
tak
Adil
KEPEDIHAN
Sutena
atas vonis 15
bulan
penjara ternyata
tidak
dirasakan sendiri.
Sekitar 400
orang
pendukungnya ikut
merasakan
betapa
pahitnya keputusan
hakim
itu. Di
tengah-tengah
massa
juga hadir
kedua
istri Sutena
beserta
anggota keluarganya.
Memang,
sebagian
dari
mereka sepertinya
tidak
mengikuti sidang
secara
penuh. Maklum,
sebagian
mereka
duduk-duduk di
halaman PN
karena
tak kebagian
kursi
di ruang
sidang.
Ketika
vonis 1
tahun 3 bulan
penjara plus
rentetan
vonis
lainnya dibacakan,
tidak
ada perubahan
pada
ekspresi wajah
mereka.
Mereka mengira
majelis
hakim masih
membacakan
amar
putusan. Hingga
akhirnya
majelis
hakim Nyoman
Sukresna
mengetokkan
palu
tanda sidang
usai.
Saat itulah,
mereka
saling bertanya
satu
sama lain, apakah
Sutena
divonis penjara
atau
divonis bebas
sebagaimana
kasus APBD
di
daerah lain yang lebih
duluan
diputus.

Bali Post/abl
DUDUK TERTUNDUK - Para pendukung Sutena duduk tertunduk
setelah tahu bahwa mantan Ketua DPRD Klungkung itu
divonis 15 bulan penjara.
Melihat
kebingungan
pendukungnya,
ketika
majelis hakim
dan
jaksa penuntut
umum
sudah keluar
ruang
sidang, Sutena
langsung
memberi
pengarahan dan
menenangkan
para
pendukungnya. ''Teman-teman
sabar
dulu ya,''
pinta
Sutena. Ia pun
menyalami
sejumlah
pendukung yang
duduk
di deretan
depan
kursi pengunjung.
Dengan
kuasa hukumnya,
Sutena
kemudian bergegas
menuju
ruang panitera PN
Semarapura
untuk
membicarakan masalah
banding.
Ketika
Sutena
masih berunding,
seolah
ada yang mengomandoi,
ratusan
pendukung Sutena
langsung
jongkok
membentuk bundaran.
Seolah-olah
menyatu
dengan perasaan
jagoannya yang
berduka
akibat vonis yang
tidak
pernah diduga
sebelumnya.
Di
belakang pendukung,
sejumlah
polisi
berpakaian dinas
tampak
berdiri berjaga-jaga
untuk
mengantisipasi terjadinya
hal-hal yang
tidak
diinginkan bersama.
''Terus
terang, ini
bukan
penegakan keadilan
namanya.
Ini
dipaksakan,'' kritik
Mudita,
pendukung Sutena.
Hal senada
disampaikan
istri
kedua Sutena, Ni Made
Suwitiasih.
Dengan nada
sedih,
ia mengaku
tidak
menerima dan
menganggap
tidak
adil vonis yang
dijatuhkan
kepada
suaminya. ''Saya
yakin,
suami saya
tidak
salah,'' katanya.
(bal)