kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 19 Desember 2006

 Bali


Kandas, Gugatan Karyawan Bali Sani
 

Denpasar (Bali Post) -
Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar pada sidang yang berlangsung Senin (18/12) kemarin, menolak gugatan yang diajukan 35 karyawan Hotel Bali Sani. Dengan demikian, penghitungan pesangon yang akan diterima para karyawan terhitung sejak terjadi peralihan penguasaan hotel yang berlokasi di Kuta itu.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Karier Wayan Yasa Abadi itu sempat terjadi perselisihan pendapat antara hakim karier dengan hakim ad hoc Gede Wiruta dan Gusti Suwena yang mewakili serikat pekerja dan pengusaha. Kedua hakim ad hoc sama-sama bersikeras mempertahankan dalilnya bahwa gugatan penggugat harus ditolak. Sementara Yasa Abadi yang juga hakim PN Denpasar justru mengabulkannya.

Wiruta dan Suwena beralasan bahwa penggugat tidak bisa menunjukkan bukti aslinya. Berikutnya dalam menjatuhkan vonis pada kasus tersebut, keduanya tidak semata-mata merujuk pada ketentuan pasal 61 ayat (3) UU No. 3 tahun 2003, tapi juga mesti melihat hubungan harmonis antara buruh dan penguasa ke depan.

Sementara Yasa Abadi menyatakan penerapan pasal 61 ayat (3) mutlak sifatnya. Di dalam pasal tersebut telah disebutkan, jika terjadi sebuah peralihan terhadap sebuah perusahaan, segala sesuatu yang menyangkut hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha tersebut. Perjanjian bisa disimpangi bila sebelumnya ada perjanjian sendiri yang memperlihatkan hak-hak para pekerja. Dengan vonis tersebut, berarti harapan para karyawan agar masa kerjanya dihitung mulai saat awal bekerja jadi sia-sia. (015)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)