LC Lemek Ditengarai Dikuasai Oknum Pejabat
Semarapura (Bali Post) -
Warga Kemoning, Semarapura Kelod, mempersoalkan
keberadaan LC Subak Lemek. Pasalnya, setelah dijadikan
proyek LC, tanah-tanah kosong yang awalnya tidak jelas
siapa pemiliknya, kini ditengarai dikuasai alias
dikapling oknum pejabat. Ada yang menuding, pihak BPN
Klungkung ikut terlibat dalam pengkaplingan tanah
tersebut.
Diungkapkan Ketua Pecalang Desa Adat Komuning, Dewa
Nyoman Oka, saat bertemu dengan seorang anggota DPRD
Propinsi Bali asal Klungkung, Wayan Sutena, Senin (2/10)
sore, untuk menghindari terjadinya pengkaplingan tanah
LC oleh oknum pejabat, warga sekitar meminta pemerintah
melakukan pendataan kembali di LC Lemek. Tentunya dengan
melibatkan masyarakat.
Menurut Dewa Oka, Subak Lemek sebenarnya saat ini sudah
tinggal nama. Sekaramg yang ada hanya pura yang
berkaitan dengan subak. Sedangkan lahannya sudah hilang.
Untuk itulah, guna memelihara dan mempertahankan
pura-pura yang ada di sekitarnya seperti Pura Ulunsuwi,
Bedugul, Masceti, Petinggar, warga subak berkeinginan
agar tanah-tanah kosong itu diserahkan kembali kepada
Desa Adat Kemoning sebagai pelaba pura. Sementara itu,
untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran informasi
tersebut, belum ada pihak BPN yang bersedia memberi
keterangan. (kmb20)